Cirebon,-Bidik-kasusnews.com,. …– Cirebon tanda tanya besar kini menyelimuti pelaksanaan proyek yang tertulis sebagai Pemeliharaan Berkala Jalan
Kabupaten Cirebon, yang tertulis di atas kertas rencananya jelas adalah pemeliharaan jalan, namun yang tampak dikerjakan di lapangan ternyata jauh berbeda dari yang dijanjikan. Padahal, anggaran yang disiapkan tidaklah sedikit, yaitu Rp581.850.000 (lima ratus delapan puluh satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), yang dilaksanakan oleh CV. Seruni Jaya Abadi.
Berdasarkan informasi yang berkembang dan dilihat langsung di lokasi pekerjaan, pelaksanaan yang dilakukan justru tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan yang seharusnya. Yang seharusnya dikerjakan adalah pemeliharaan jalan raya, namun yang berlangsung di lapangan justru berupa pembangunan atau normalisasi saluran drainase (selokan) di pinggir jalan. Lebih mencurigakan lagi, yang dipasang adalah Saluran U-Ditch, yaitu beton pracetak berbentuk huruf U yang berfungsi mengalirkan air hujan. Bukan perbaikan badan jalan, bukan pengaspalan, bukan pemadatan, melainkan pembuatan saluran air yang sama sekali berbeda dari maksud awal anggaran.
Ini tentu sangat janggal dan memprihatinkan. Di atas kertas tertulis jelas Pemeliharaan Berkala Jalan Bobos–Cikalahang. Artinya, uang ratusan juta rupiah itu dialokasikan khusus untuk memperbaiki, memelihara, dan meningkatkan kualitas jalan raya yang dilalui warga setiap hari. Namun kenyataannya, pekerjaan yang berjalan adalah pemasangan saluran beton U-Ditch yang seharusnya masuk dalam kategori lain, misalnya pembangunan drainase atau normalisasi saluran, bukan pemeliharaan jalan raya. Ini jelas menunjukkan ketidaksesuaian yang nyata antara rencana anggaran dengan pelaksanaan di lapangan.
Mengapa anggaran yang ditujukan untuk jalan dialihkan untuk membuat selokan? Apakah memang sengaja direncanakan demikian dengan mengubah nama proyek demi menyesuaikan anggaran? Ataukah ada kesalahan perencanaan yang fatal sehingga spesifikasi pekerjaan tidak sesuai dengan judul dan maksud anggarannya? Atau yang lebih parah lagi, apakah ini sekadar kedok agar anggaran cair, lalu pelaksanaannya diubah sesuka hati demi keuntungan sendiri tanpa mempedulikan peruntukan yang sebenarnya?
Jika memang benar demikian, maka hal ini sangat merugikan masyarakat. Pasalnya, warga sudah lama berharap jalan Bobos–Cikalahang yang kondisinya memprihatinkan akhirnya diperbaiki dengan anggaran Rp. 581.850.000 juta tersebut. Namun ternyata, yang dikerjakan bukan perbaikan jalan, melainkan hal lain yang sama sekali berbeda dari yang dijanjikan. Artinya, warga tetap harus menelan kenyataan pahit melintas di jalan yang belum tentu membaik, sementara uang ratusan juta rupiah rakyat telah habis digunakan untuk pekerjaan yang tidak sesuai peruntukannya.
Padahal, pembangunan saluran drainase itu sendiri adalah pekerjaan yang terpisah dan seharusnya memiliki anggaran tersendiri, bukan “dipaksakan” masuk ke dalam anggaran pemeliharaan jalan. Jika memang butuh selokan, seharusnya diusulkan dan dianggarkan sebagai proyek pembangunan drainase, bukan menyamarkan namanya sebagai pemeliharaan jalan agar anggarannya bisa didapatkan. Cara seperti ini sangat meragukan transparansi dan kejujuran dalam pengelolaan keuangan daerah. Terkesan seolah-olah anggaran jalan dipakai untuk membiayai pekerjaan lain yang seharusnya tidak dibiayai dari pos itu.
Kepada pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon selaku pemegang program, masyarakat menuntut penjelasan yang terbuka dan jujur. Mengapa pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi dan maksud anggaran? Apakah ada perubahan perencanaan yang sah? Jika ada, mengapa tidak diinformasikan kepada publik? Jika tidak ada perubahan resmi, berarti pelaksanaan ini menyimpang dari ketentuan dan wajib diluruskan, bahkan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan yang berlaku. Jangan sampai anggaran yang tercatat untuk pemeliharaan jalan justru habis untuk hal lain, sementara jalan tetap rusak dan warga tertipu oleh laporan yang tidak sesuai kenyataan.
Begitu juga kepada pihak pelaksana CV. Seruni Jaya Abadi, sudah menjadi kewajiban melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan spesifikasi yang telah disepakati. Jika yang dikerjakan berbeda dari perjanjian, maka itu merupakan pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan begitu saja. Jangan menerima pekerjaan yang bukan ranahnya, apalagi dibayari dari anggaran yang bukan peruntukannya. Hal ini dapat merugikan negara dan masyarakat luas, yang pada akhirnya nama baik pelaksana pun ikut tercemar.
Masyarakat berhak waspada dan mengawasi pelaksanaan proyek ini. Jangan biarkan anggaran sebesar Rp. 581.850.000 juta itu ludes untuk pekerjaan yang seharusnya tidak dibiayai dari pos pemeliharaan jalan. Jangan biarkan nama pemeliharaan jalan hanya dijadikan kedok untuk mencairkan dana, padahal yang dibangun adalah selokan yang seharusnya diurus dari anggaran lain. Rakyat sudah semakin pintar membedakan mana perbaikan jalan dan mana pembuatan saluran air. Jangan mencoba membodohi publik dengan menyamarkan dua hal yang berbeda menjadi satu nama yang mengelabui.
Kami berharap pihak berwenang segera turun tangan, memeriksa kesesuaian antara kontrak kerja dan pelaksanaan di lapangan. Jika memang terbukti tidak sesuai, maka harus ada tindak lanjut yang tegas: pekerjaan dikembalikan sesuai peruntukannya, atau ada penyesuaian anggaran yang sah dan terbuka. Uang rakyat Rp. 581.850.000 juta lebih itu bukan mainan yang boleh dialihkan sesuka hati tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Jangan sampai jalan tetap rusak, selokan pun belum tentu selesai baiknya, sementara uang ratusan juta rupiah sudah terlanjur habis tak berbekas. Semoga hal ini segera diluruskan demi keadilan dan kepercayaan masyarakat Kabupaten Cirebon.
(Asep Rusliman)