Cirebon, Bidik-kasusnews.com – Sejumlah warga Desa Sindang Kempeng, Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, dibuat resah setelah mengetahui adanya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) meski mereka mengaku sudah rutin melakukan pembayaran setiap tahun. Dugaan muncul bahwa setoran pajak warga tersebut tidak disampaikan ke pemerintah daerah, melainkan diselewengkan oleh oknum perangkat desa.
Kasus ini terungkap setelah beberapa warga, khususnya di Blok Manis, menunjukkan bukti pembayaran PBB berupa struk kepada awak media. Meski bukti pembayaran ada, nama mereka tetap tercatat menunggak dalam administrasi pajak daerah.
Salah satu warga menuturkan, pembayaran PBB dilakukan melalui kader pemungut di lingkungannya. Namun saat dipertanyakan, kader mengaku sudah menyetorkan uang tersebut ke perangkat desa, dalam hal ini Kaur Kesra (Lebe) Desa Sindang Kempeng.
“Semua sudah saya serahkan ke Kaur Kesra,” kata seorang kader penarik iuran PBB.
Ironisnya, dugaan penyalahgunaan setoran PBB ini disebut sudah berlangsung selama beberapa tahun. Salah seorang warga bahkan mengaku pernah menerima pengembalian uang langsung dari perangkat desa yang bersangkutan, setelah masalah tersebut dipersoalkan.
Warga yang merasa kecewa berharap persoalan ini segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan kerugian lebih besar. Mereka menilai hal ini merugikan masyarakat yang sudah taat pajak namun tetap dianggap menunggak.
Menanggapi isu tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati. Warga disarankan membayar PBB melalui kanal resmi, baik di kantor Bapenda maupun melalui layanan pembayaran daring yang sudah disediakan, agar terhindar dari risiko penyalahgunaan oleh pihak ketiga.
Kasus dugaan penyelewengan setoran PBB Desa Sindang Kempeng ini kini menjadi sorotan publik. Warga pun menanti adanya klarifikasi dan langkah tegas dari pemerintah desa maupun pihak berwenang agar masalah serupa tidak terulang di kemudian hari.
(Asep)
