Cirebon,-Bidik-kasusnews.com,.27 Juli 2026 – Pemerintah membuat Peraturan dan undang-undang agar untuk bisa di laksanakan oleh seluruh pejabat pemerintah dengan sebaik mungkin, namun peraturan dan undang-undang ini selalu dilanggar oleh pejabat yang memiliki kewenangan.
Salah satunya peraturan larangan tentang penjualan baju seragam di sekolah maupun di koperasi sekolah, hal ini diduga masih didapati pada sekolah negeri (SDN 2 Kerandon) yang menjual seragam sekolah .
Menurut informasi yang diproleh bahwasanya kegiatan jual baju seragam di SDN 2 Kerandon ini diduga sudah berlangsung setiap tahunnya.
Dari informasi warga masyarakat, awak media melakukan mengkonfirmasi salah satu wali murid yang anaknya bersekolah di SDN 2 Kerandon, sebut saja inisialnya A, terkait apakah benar anaknya membeli baju di sekolah, Ibu A mengatakan,”Iya benar pak, kami mebeli baju muslim, kaos olahraga, rompi batik dan map rapot total seluruhnya Rp. 480.000,- Senin, 27/07/2026
Sudah menjadi Kebiasan buruk bagi oknum menjual baju seragam kepada anak didik tanpa bisa dicegah oleh pengawas sekolah ( PS ) kenapa?! Karna diduga pengawas sekolah tidak menjalankan tupoksinya atau tugas yang di amanahkan selaku seorang pengawas dan oknum kepala sekolah tidak punya kesadaran pada dirinya serta sudah keenakan bisnis tersebut tanpa punya resiko.
Padahal mereka tau adanya dasar hukum Larangan yang diatur dalam beberapa peraturan pemerintah, antara lain:
Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan: Pasal 181 dan 198 secara tegas melarang pihak sekolah, tenaga pendidik, dewan pendidikan, dan komite sekolah menjual seragam.
Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah: Pasal 12 ayat (1) menyebutkan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua/wali murid.
Sampai berita ini di terbitkan awak media belum bisa menemui kepala SDN 2 Kerandon Ade Priyono karena yang bersahutan sedang tidak ada di tempat “alesan ada rapat di korwil”, ucap salah satu Guru.
(Korwil)