SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Mantan Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, berinisial HM, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Sukabumi usai pelimpahan tahap II dari Polres Sukabumi Kota, Senin (28/7/2025). Ia diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi Dana Desa senilai setengah miliar rupiah.
Salah satu proyek fiktif yang disorot adalah pembangunan Posyandu yang tak pernah ada secara fisik, namun dananya cair dan masuk ke rekening pribadi tersangka. Kejari menyebut, modus HM adalah membuat transaksi jual-beli aset desa secara fiktif.
“Bangunan Posyandu itu hanya ada di atas kertas. Uangnya justru masuk ke kantong pribadi tersangka,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso.
Hasil penyidikan terhadap 20 saksi memastikan HM bertindak seorang diri dalam perkara ini. Tidak ditemukan keterlibatan pihak lain, baik dari perangkat desa maupun masyarakat.
Akibat ulahnya, negara merugi hingga Rp500 juta. Dana tersebut semestinya digunakan untuk pembangunan desa, namun diselewengkan untuk keperluan pribadi.
HM kini mendekam di Lapas Perempuan Bandung selama 20 hari ke depan, sembari menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Jaksa tengah merampungkan berkas dakwaan.
Ia dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara menanti. Kejaksaan menegaskan kasus ini menjadi peringatan keras terhadap penyalahgunaan wewenang di tingkat desa. (Reno)