SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Seorang perempuan paruh baya di Kampung Kancah Nangkub, RT 001/RW 007, Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak kandungnya.
Korban mengalami luka hingga 18 jahitan di kepala. Pelaku sendiri diduga mengalami gangguan kejiwaan. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
Setelah mendapatkan perawatan, kondisi korban dilaporkan stabil dan kini menjalani pemulihan di kediamannya.
Camat Nagrak, Adang Sutianda, membenarkan adanya kejadian tersebut. Berdasarkan informasi yang diterimanya, pelaku diduga mengalami kekambuhan akibat tidak mengonsumsi obat secara teratur.
“Diduga penyakit yang dideritanya kambuh karena terlambat mengonsumsi obat, sehingga pelaku bertindak di luar kendali,” ujar Adang, Jumat (24/7/2026).
Usai melakukan penganiayaan, pelaku langsung melarikan diri sehingga memicu kepanikan warga. Ditakutkan jatuh korban jika tidak segera diamankan.
“Aparat bersama masyarakat kemudian melakukan pencarian karena khawatir pelaku berpotensi membahayakan keselamatan orang lain,” ungkapnya.
Tidak lama berselang setelah dilakukan penyisiran, pelaku akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan tanpa adanya perlawanan.
Pada Kamis malam, unsur Muspika Kecamatan Nagrak, Polsek Nagrak, Pemerintah Desa Nagrak Utara, serta keluarga pelaku menggelar musyawarah guna menentukan langkah penanganan yang tepat.
Menurut Adang, pihak keluarga sempat keberatan ketika pelaku akan dirujuk ke rumah sakit jiwa.
Namun setelah diberikan penjelasan mengenai kondisi pelaku dan risiko yang dapat ditimbulkan apabila tidak mendapatkan penanganan medis, keluarga akhirnya menyetujui.
“Hasil musyawarah memutuskan pelaku dirujuk ke Rumah Sakit Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor agar mendapatkan penanganan yang lebih intensif demi keselamatan dirinya maupun masyarakat,” jelasnya.
Pelaku kemudian diberangkatkan menuju Rumah Sakit Dr. H. Marzoeki Mahdi (RSMM) Bogor pada Kamis malam sekitar pukul 19.30 WIB dengan pengawalan dari unsur kecamatan, kepolisian, pemerintah desa, serta pihak keluarga.
Sementara itu, korban telah diperbolehkan pulang setelah menjalani perawatan medis. Meski mengalami luka di kepala yang membutuhkan 18 jahitan, kondisi korban dilaporkan terus membaik dan menjalani masa pemulihan di rumah. (Usep)