SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kisah memilukan dialami SS, warga Desa Gunung Sungging, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi. Ia mengaku tidak pernah menggugat cerai suaminya, HIP.
Namun, secara mengejutkan, ia mendapati sudah terbit akta cerai yang menyatakan pernikahannya telah putus melalui Pengadilan Agama Sukabumi.
Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan bahwa HIP menghamili perempuan lain, yang disebut sebagai selingkuhannya, bernama Sephia.
Kondisi tersebut diduga menjadi alasan HIP memproses gugatan cerai menggunakan dokumen yang dipalsukan.
Menurut SS, ia sama sekali tidak pernah dimintai tanda tangan ataupun menghadiri persidangan.
“Saya tidak merasa menggugat suami. Tapi kenapa tiba-tiba keluar akta cerai? Saya kaget sekali,” ujarnya, Minggu (23/11/2025).
Kasus ini kemudian mendapat pendampingan hukum dari dua paralegal, Mansyur dan Maimunah (Bu Ade), dari Kantor Hukum Suta Widhya SH dan Rekan.
Setelah dilakukan penelusuran, laporan polisi atas dugaan pemalsuan dokumen akhirnya diterbitkan Unit Harda Polres Sukabumi di Pelabuhan Ratu.
Ketua Tim Kuasa Hukum SS, Suta Widhya, langsung menginstruksikan kedua paralegal untuk mengirimkan surat resmi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, dengan tembusan kepada Gubernur Jawa Barat serta rumah sakit tempat HIP bekerja sebagai tenaga P3K.
“Jangan pakai lama. Segera kirim salinan laporan polisi ke institusi terkait agar mereka mengambil tindakan. Ada tiga pasal KUHP yang menjerat pelaku,” tegas Suta, Sabtu 23 November malam.
Ia merinci potensi pelanggaran yang dilakukan HIP yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun.
Lalu terlapor juga dikenakan Pasal 266 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.
Juga dijerat dengan Pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, dengan ancaman hingga 7 tahun penjara.
Kuasa hukum berharap, proses hukum segera berjalan dan institusi tempat HIP bekerja mengambil langkah tegas sesuai aturan kepegawaian. (Dicky)