JATENG:Bidik-kasusnews.com
JEPARA — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Jepara. Seorang pria berinisial BS (38), warga Desa Srobyong, Kecamatan Mlonggo, dilaporkan ke Polsek Pakisaji oleh warga Desa Tanjung, Kecamatan Pakisaji, setelah diduga menggadaikan mobil rental yang bukan miliknya.
Laporan tersebut dibuat oleh AFI (24), yang merasa menjadi korban setelah menerima jaminan kendaraan roda empat dari BS untuk pinjaman uang sebesar Rp20 juta. Transaksi itu terjadi pada 16 April 2026, di mana BS mengklaim bahwa mobil dengan nomor polisi K 9008 KC adalah milik pribadinya.
Namun, beberapa hari berselang, situasi berubah ketika sejumlah orang mendatangi rumah AFI. Salah satu di antaranya mengaku sebagai pemilik sah kendaraan tersebut dan menunjukkan bukti kepemilikan berupa BPKB. Mereka meminta agar mobil segera dikembalikan.
Merasa dirugikan, AFI kemudian meminta agar persoalan tersebut dimediasi melalui Pemerintah Desa Tanjung. Saat itu, kendaraan yang menjadi objek sengketa diketahui sedang digunakan untuk keperluan pengiriman barang milik Petinggi Desa Tanjung.
Petinggi Desa Tanjung, Hariyanto, menyarankan agar kasus ini dibawa ke ranah hukum. Ia bahkan turut mendampingi AFI bersama sejumlah warga ke Polsek Pakisaji untuk membuat laporan resmi.
Menurut keterangan warga lain yang ikut mendampingi, BS diduga bukan kali pertama melakukan aksi serupa. Sebelumnya, ia disebut pernah menggadaikan mobil jenis Grand Max di beberapa tempat berbeda. Dalam salah satu kasus, kendaraan dengan nomor polisi F 8340 HH sempat digadaikan kepada warga Desa Senenan dan kemudian diambil kembali oleh pemilik aslinya setelah menunjukkan bukti kepemilikan.
Kasus lain juga melibatkan warga bernama Yono, yang mengaku menerima gadai kendaraan Grand Max bernomor polisi K 9294 HC senilai Rp30 juta. Kendaraan tersebut pun akhirnya ditarik kembali oleh pemilik sahnya.
Hariyanto menilai pola yang dilakukan BS mengarah pada tindak pidana penipuan. Ia menyebut pelaku diduga sengaja memanfaatkan kendaraan rental untuk dijadikan jaminan, lalu menggantinya dengan surat pernyataan utang saat kendaraan ditarik oleh pemilik aslinya.
“Tindakan seperti ini tidak bisa dibiarkan karena merugikan masyarakat. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Pakisaji, Iptu Sutrisno, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan yang telah masuk dari warga.
“Laporan sudah kami terima dan akan segera kami proses lebih lanjut,” ujarnya singkat.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi pinjam-meminjam dengan jaminan kendaraan, terutama dengan memastikan keabsahan kepemilikan aset yang dijadikan agunan.(Wely)