Cirebon, Bidik-kasusnews.com — Sejumlah warga dan pedagang yang menggunakan kios, lapak, dan tempat usaha di wilayah Desa Kondangsari, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, menyampaikan aspirasi terkait rencana penertiban dan pembongkaran oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cirebon.
Rencana tersebut didasarkan pada Surat Pemberitahuan Satpol PP Kabupaten Cirebon Nomor: 300/12/Satpol PP tanggal 12 Juni 2026, yang menyebut adanya bangunan pada atau di atas Ruang Milik Jalan/Rumija di wilayah Jalan Jenderal Sudirman, Desa Kondangsari.
Warga terdampak menyatakan bahwa mereka tidak menolak penataan wilayah dan tidak bermaksud menghalangi tugas pemerintah. Namun, warga berharap setiap tindakan penertiban dilakukan berdasarkan dasar hukum yang jelas, batas objek yang terukur, hasil pengukuran resmi, prosedur yang transparan, serta memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Sebagian warga telah lama menggantungkan penghidupan dari kios dan lapak tersebut. Dari tempat sederhana itulah mereka mencari nafkah, memenuhi kebutuhan keluarga, membiayai sekolah anak, dan mempertahankan kehidupan sehari-hari.
Pada tanggal 18 Juni 2026, warga dan pedagang terdampak telah mengadakan pertemuan di Balai Desa Kondangsari untuk menghimpun aspirasi dan sikap bersama. Pertemuan tersebut merupakan forum internal warga karena belum terdapat perwakilan Pemerintah Desa Kondangsari yang hadir dan menandatangani berita acara pertemuan.
Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian, antara lain kejelasan batas Rumija, hasil pengukuran resmi terhadap masing-masing kios dan lapak, dasar kewenangan serta koordinasi dengan penyelenggara jalan nasional, dan alasan hanya 16 nama yang dicantumkan dalam surat pemberitahuan, sementara di lokasi masih terdapat kios dan lapak lain.
Kuasa Hukum warga, Patar Simatupang, S.E., S.H., menyampaikan bahwa langkah warga bukanlah bentuk perlawanan terhadap pemerintah.
“Kami tidak menolak penataan dan tidak bermaksud menghalangi tugas Satpol PP. Warga hanya meminta agar sebelum pembongkaran dilakukan, terlebih dahulu ditunjukkan dasar hukum, batas objek, hasil pengukuran resmi, dokumen teknis Rumija, serta koordinasi dengan penyelenggara jalan nasional. Warga juga meminta ruang audiensi dan peninjauan lapangan bersama,” ujar Patar.
Warga berharap pelaksanaan penertiban dapat ditunda sementara sampai terdapat kejelasan secara tertulis, pendataan yang menyeluruh, peninjauan lapangan bersama, dan pembahasan solusi yang patut serta manusiawi.
Persoalan ini bukan hanya mengenai kios dan lapak. Di balik setiap tempat usaha terdapat keluarga yang menggantungkan kebutuhan hidupnya. Penataan tetap perlu dilakukan, tetapi masyarakat berharap prosesnya tidak hanya mengedepankan ketertiban, melainkan juga keadilan, keterbukaan, dan rasa kemanusiaan.
Warga Kondangsari berharap Pemerintah Kabupaten Cirebon, Satpol PP, Pemerintah Kecamatan Beber, Pemerintah Desa Kondangsari, serta instansi pengelola jalan nasional dapat duduk bersama untuk mencari penyelesaian yang adil dan tidak merugikan masyarakat kecil.
Negara harus hadir bukan hanya ketika melakukan penertiban, tetapi juga ketika masyarakat kecil membutuhkan perlindungan, penjelasan, dan jalan keluar.
(Amin)