Delapan Tersangka Baru Ditetapkan dalam Skandal Kredit PT Sritex, Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun

JAKARTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM — Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan delapan orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 21 Juli 2025, berdasarkan serangkaian alat bukti yang cukup terkait penyimpangan dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI Jakarta, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.

Dalam pengumumannya, Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat praktik korupsi ini ditaksir mencapai Rp1,08 triliun, angka yang masih dalam proses finalisasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Nama dan Peran Para Tersangka

1. AMS – Direktur Keuangan PT Sritex (2006–2023): Mengajukan permohonan kredit fiktif dengan invoice palsu dan menyalahgunakan dana untuk pelunasan utang MTN.

2. BFW – Direktur Kredit UMKM dan Keuangan PT Bank DKI (2019–2022): Meloloskan kredit tanpa jaminan kebendaan meski PT Sritex tak memenuhi kategori debitur prima.

3. PS – Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI (2015–2021): Tidak melakukan verifikasi risiko dan menyetujui pemberian kredit bermasalah.

4. YR – Direktur Utama PT Bank BJB (2019–2025): Menyetujui plafon kredit tambahan Rp350 miliar meski kondisi keuangan PT Sritex bermasalah.

5. BR – SEVP Bisnis PT Bank BJB (2019–2023): Tidak menjalankan evaluasi mendalam, hanya mengandalkan keyakinan terhadap status “go public” PT Sritex.

6. SP – Direktur Utama PT Bank Jateng (2014–2023): Memberi kredit berisiko tinggi tanpa komite evaluasi dan tanpa verifikasi laporan keuangan.

7. PJ – Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Jateng (2017–2020): Mengusulkan kredit tanpa verifikasi akurat atas kondisi keuangan Sritex.

8. SD – Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Jateng (2018–2020): Tidak menerapkan manajemen risiko dan menyusun analisa kredit dengan data tidak valid.

Modus dan Penyimpangan

Modus korupsi meliputi:

Pemberian kredit dengan jaminan umum tanpa kebendaan

Penggunaan laporan keuangan yang tidak diverifikasi

Proses evaluasi dan persetujuan kredit yang melanggar prinsip kehati-hatian perbankan

Penyalahgunaan dana kredit untuk tujuan di luar peruntukan, seperti pelunasan utang jangka menengah (MTN)

Pemberian kredit kepada PT Sritex dilakukan meskipun perusahaan tidak tergolong debitur prima dan diketahui memiliki beban utang tinggi yang tersebar di berbagai bank.

Penahanan untuk Kepentingan Penyidikan

Untuk memperlancar proses hukum, Kejaksaan Agung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap tujuh tersangka, masing-masing di Rutan Salemba dan Cabang Kejaksaan Agung. Sementara itu, tersangka YR hanya dikenakan tahanan kota dengan alasan kesehatan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan transparan. Pemerintah juga diharapkan memperkuat sistem pengawasan kredit untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas keuangan yang merugikan keuangan negara.(Agus)

Sumber: Puspenkum Kejagung

Follow Us On

Trending Now​

PWI DKI Jakarta Gelar OKK: Cetak Wartawan Beretika di Era Digital dan AI

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DKI Jakarta menggelar kegiatan...

Semester Pertama 2025, 131 Bencana Terjadi di Kota Sukabumi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kepala Pelaksana BPBD dan Damkar Kota Sukabumi, Novian Rahmat...

Delapan Tersangka Baru Ditetapkan dalam Skandal Kredit PT Sritex, Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun

JAKARTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM — Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana...

Kasad dan Gubernur Jabar Resmikan Proyek Irigasi 424 Hektare di Sukabumi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli...

Rutan Jepara Dapat Kunjungan Pengawasan dari PN Jepara, Perkuat Akuntabilitas dan Sinergi Lintas Lembaga

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Upaya penguatan sistem pemasyarakatan yang transparan dan...

Recent Post​

PWI DKI Jakarta Gelar OKK: Cetak Wartawan Beretika di Era Digital dan AI

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DKI Jakarta menggelar kegiatan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) di...

Pelaksanaan Kegiatan KPM + Magang Universitas Islam Bunga Bangsa Cirebon di Desa Kepuh, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon

MediaBIDIKKASUSnews.com , Cirebon, – 22 Juli 2025, Pemerintah Desa Kepuh, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, kembali menerima mahasiswa...

Semester Pertama 2025, 131 Bencana Terjadi di Kota Sukabumi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kepala Pelaksana BPBD dan Damkar Kota Sukabumi, Novian Rahmat Taufik, mengungkap intensitas bencana di wilayahnya...

Delapan Tersangka Baru Ditetapkan dalam Skandal Kredit PT Sritex, Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun

JAKARTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM — Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan delapan orang...

Kasad dan Gubernur Jabar Resmikan Proyek Irigasi 424 Hektare di Sukabumi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi...

Rutan Jepara Dapat Kunjungan Pengawasan dari PN Jepara, Perkuat Akuntabilitas dan Sinergi Lintas Lembaga

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Upaya penguatan sistem pemasyarakatan yang transparan dan akuntabel terus dilakukan oleh Rumah Tahanan Negara...

Wali Kota Sukabumi Minta Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas Luar Kota Jangan Jor-joran

SUKABUMi-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, minta agar penggunaan anggaran Perjalanan dinas luar kota dibuat seefisien...

Tok! Hakim PN Cibadak Vonis Enam Terdakwa Pengeroyokan Samson, Satu Dihukum 1,5 Tahun

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pengadilan Negeri Cibadak menjatuhkan vonis kepada enam terdakwa kasus pengeroyokan yang menewaskan Suherlan...

Syukuran Nelayan Ciwaru ke-68, Bupati: Lestarikan Budaya Lokal Wujudkan Sukabumi Mubarakah

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Bupati Sukabumi H. Asep Japar mengapresiasi seluruh pihak yang telah menyukseskan Syukuran Nelayan Ciwaru ke-68 yang...