JATENG;Bidik-kasusnews.com
Jepara – 7 September 2025 | Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah, menetapkan sebanyak 12 orang tersangka dalam kasus kericuhan aksi demonstrasi di Kota Ukir yang terjadi pada Sabtu–Minggu (30–31/8/2025). Dari jumlah itu, satu di antaranya adalah mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes).
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar, saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews via watsap pada Minggu (7/9/2025), menjelaskan bahwa mahasiswa tersebut ikut dalam aksi di depan Mapolres dan Gedung DPRD Jepara.
“Yang bersangkutan ikut serta dalam kegiatan demo. Ketika massa melakukan penjarahan di Gedung DPRD, mahasiswa ini juga ikut mengambil barang berupa televisi,” ujar Faizal.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit TV 42 inci dari tangan mahasiswa tersebut. Identitasnya diketahui berinisial FU, mahasiswa semester 3 Unnes.
Faizal menegaskan, penetapan tersangka ini menjadi bukti bahwa kepolisian akan memproses hukum siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana, tanpa memandang latar belakang.
“Total ada 12 tersangka yang sudah kami tetapkan. Salah satunya adalah mahasiswa,” tambahnya.
Kericuhan demo Jepara bermula dari aksi massa di depan Mapolres, kemudian berlanjut ke Gedung DPRD Kabupaten Jepara. Situasi memanas hingga menyebabkan pengrusakan serta penjarahan sejumlah fasilitas di gedung dewan.
Kini, belasan tersangka tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(Wely-jateng)