KUPANG, BIDIK-KASUSNEWS.COM – Komandan Korem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Hendro Cahyono menegaskan bahwa proses hukum terhadap Pelda Christian, prajurit yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan etika militer, akan berjalan secara terbuka, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Pernyataan itu disampaikan Brigjen Hendro menanggapi perkembangan kasus yang kini sedang memasuki tahap persidangan di lingkungan peradilan militer.
Dalam keterangannya, Brigjen Hendro menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen TNI untuk menjunjung tinggi akuntabilitas dan keadilan hukum di tubuh institusi militer. Ia menegaskan, sama seperti kasus sebelumnya yang melibatkan Prada Luki, seluruh proses persidangan akan dibuka secara umum dan dapat dipantau oleh media.
“Proses persidangan Prada Luki kemarin berjalan transparan, semua media bisa menyaksikan langsung. Kami tidak menutup-nutupi apa pun, dan hal ini juga berlaku untuk kasus Pelda Christian,” ujar Brigjen Hendro Cahyono, Rabu (5/11/2025).
Lebih lanjut, Danrem menerangkan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan Pelda Christian berkaitan dengan pelanggaran terhadap perintah kedinasan sebagaimana diatur dalam Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
“Yang bersangkutan diduga sengaja tidak menaati perintah kedinasan sesuai dengan Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/398/2009 tentang larangan bagi prajurit melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah,” jelasnya.
Menurut Brigjen Hendro, berdasarkan laporan Komandan Kodim Rote Ndao, Pelda Christian diduga menjalin hubungan dengan seorang wanita di luar pernikahan sah, baik secara agama maupun dinas, sejak tahun 2018 hingga memiliki dua orang anak. Tindakan tersebut dinilai melanggar norma dan etika keprajuritan, serta mencederai kehormatan institusi TNI.
Ia menambahkan, ketentuan dalam Surat Telegram Panglima TNI tersebut juga diperkuat oleh Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Nomor 330/IV/2018 tentang petunjuk teknis prosedur pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) bagi prajurit yang melakukan pelanggaran berat.
“Saya pastikan, sebagai Komandan wilayah, proses sidang praperadilan terhadap Pelda Christian akan berjalan dengan transparan dan diawasi bersama. Tidak ada intervensi dari pihak mana pun, dan semua dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Brigjen Hendro.
Danrem 161/Wira Sakti juga mengajak seluruh prajurit di jajarannya untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting tentang arti disiplin, loyalitas, dan kehormatan dalam menjalankan tugas negara.
“TNI harus tetap menjadi teladan, baik dalam tugas maupun kehidupan pribadi. Setiap prajurit wajib menjaga kehormatan diri, keluarga, dan institusi,” pungkasnya.
Komitmen Brigjen TNI Hendro Cahyono ini menjadi bentuk nyata bahwa TNI terus berupaya menjaga integritas hukum internalnya dengan menjunjung tinggi nilai transparansi, keadilan, dan tanggung jawab moral di setiap proses peradilan militer. ( Agus)