KUNINGAN – Bidik-Kasusnews.com
Asap hitam pekat yang terus membumbung dari kawasan Mandirancan, Kabupaten Kuningan, menimbulkan keresahan warga. Sumbernya diduga berasal dari aktivitas pembakaran arang briket milik CV Cimara Surya Gemilang, sebuah perusahaan yang kini tengah menjadi sorotan publik lantaran diduga mencemari lingkungan dan beroperasi tanpa kelengkapan izin lingkungan yang sah.
Warga Resah, Asap Hitam Selimuti Pemukiman
Sejumlah warga sekitar mengaku sudah lama merasa terganggu oleh kepulan asap tebal yang setiap hari menyelimuti wilayah perkampungan.
“Kami seperti hidup di tengah kobaran asap. Pagi sampai malam bau arang menyengat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya (31/10/2025).
Pantauan tim media di lapangan memperlihatkan, pabrik arang tersebut tidak memiliki cerobong berfilter maupun sistem pengendalian emisi sebagaimana disyaratkan bagi industri pembakaran kayu. Akibatnya, udara di sekitar lokasi menjadi keruh dan berbau menyengat.
Diduga Langgar Aturan Lingkungan Hidup
Dari hasil penelusuran, CV Cimara Surya Gemilang diduga belum mengantongi izin lingkungan lengkap sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, perusahaan juga tidak terlihat memiliki sistem pengelolaan limbah abu dan residu pembakaran, yang seharusnya menjadi kewajiban utama bagi industri berisiko tinggi terhadap polusi udara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pelaku usaha yang menyebabkan pencemaran udara dapat dikenakan sanksi pidana hingga 3 tahun penjara serta denda maksimal Rp3 miliar.
Konfirmasi Terhambat, Pihak Perusahaan Bungkam
Upaya tim media untuk melakukan konfirmasi ke pihak pengelola CV Cimara Surya Gemilang belum membuahkan hasil. Tidak ada satu pun perwakilan perusahaan yang bersedia memberikan tanggapan resmi, baik secara langsung maupun melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp.
Sebagai insan pers, kami tetap menjunjung asas cover both sides, dan membuka ruang hak jawab kepada pihak perusahaan agar berita ini tetap berimbang dan tidak merugikan pihak manapun.
Diduga Gunakan Kayu Tanpa Dokumen Resmi
Temuan lain di lapangan menunjukkan adanya tumpukan gelondongan kayu mentah di area produksi tanpa dokumen asal-usul yang jelas. Jika benar kayu tersebut tidak memiliki SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) atau Sertifikat SVLK, maka penggunaan bahan baku itu berpotensi melanggar UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.
K3 Diduga Diabaikan, Pekerja Tanpa APD
Selain dugaan pencemaran udara, indikasi pelanggaran juga terlihat dalam aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Beberapa pekerja terlihat tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) saat proses pembakaran berlangsung, padahal hal tersebut telah diatur tegas dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Lingkungan Kerja.
Seruan Warga: “Kami Butuh Udara Bersih!”
Warga Mandirancan berharap agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan, Dinas Perindustrian, serta aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan izin dan dampak aktivitas pabrik tersebut.
“Kami tidak menolak industri, tapi jangan sampai napas kami jadi taruhannya. Kami butuh udara bersih, bukan abu setiap hari,” ujar warga lain dengan nada kecewa.
Penutup: Saatnya Pemerintah Hadir
Kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh CV Cimara Surya Gemilang menjadi gambaran lemahnya pengawasan terhadap industri kecil-menengah berisiko tinggi di daerah. Regulasi telah jelas, namun implementasi di lapangan sering kali tumpul di hadapan kepentingan ekonomi.
Jika hal ini dibiarkan, bukan hanya udara Kuningan yang tercemar, tetapi juga nama baik pemerintah daerah yang terkesan abai terhadap hak warga atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, sebagaimana dijamin dalam Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009.
(Tim Red)

