CV Cimara Surya Gemilang Diduga Cemari Lingkungan Mandirancan: Warga Terselimuti Asap, Izin Usaha Dipertanyakan

KUNINGAN – Bidik-Kasusnews.com

Asap hitam pekat yang terus membumbung dari kawasan Mandirancan, Kabupaten Kuningan, menimbulkan keresahan warga. Sumbernya diduga berasal dari aktivitas pembakaran arang briket milik CV Cimara Surya Gemilang, sebuah perusahaan yang kini tengah menjadi sorotan publik lantaran diduga mencemari lingkungan dan beroperasi tanpa kelengkapan izin lingkungan yang sah.

Warga Resah, Asap Hitam Selimuti Pemukiman

Sejumlah warga sekitar mengaku sudah lama merasa terganggu oleh kepulan asap tebal yang setiap hari menyelimuti wilayah perkampungan.
“Kami seperti hidup di tengah kobaran asap. Pagi sampai malam bau arang menyengat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya (31/10/2025).

Pantauan tim media di lapangan memperlihatkan, pabrik arang tersebut tidak memiliki cerobong berfilter maupun sistem pengendalian emisi sebagaimana disyaratkan bagi industri pembakaran kayu. Akibatnya, udara di sekitar lokasi menjadi keruh dan berbau menyengat.

Diduga Langgar Aturan Lingkungan Hidup

Dari hasil penelusuran, CV Cimara Surya Gemilang diduga belum mengantongi izin lingkungan lengkap sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, perusahaan juga tidak terlihat memiliki sistem pengelolaan limbah abu dan residu pembakaran, yang seharusnya menjadi kewajiban utama bagi industri berisiko tinggi terhadap polusi udara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pelaku usaha yang menyebabkan pencemaran udara dapat dikenakan sanksi pidana hingga 3 tahun penjara serta denda maksimal Rp3 miliar.

Konfirmasi Terhambat, Pihak Perusahaan Bungkam

Upaya tim media untuk melakukan konfirmasi ke pihak pengelola CV Cimara Surya Gemilang belum membuahkan hasil. Tidak ada satu pun perwakilan perusahaan yang bersedia memberikan tanggapan resmi, baik secara langsung maupun melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp.

Sebagai insan pers, kami tetap menjunjung asas cover both sides, dan membuka ruang hak jawab kepada pihak perusahaan agar berita ini tetap berimbang dan tidak merugikan pihak manapun.

Diduga Gunakan Kayu Tanpa Dokumen Resmi

Temuan lain di lapangan menunjukkan adanya tumpukan gelondongan kayu mentah di area produksi tanpa dokumen asal-usul yang jelas. Jika benar kayu tersebut tidak memiliki SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) atau Sertifikat SVLK, maka penggunaan bahan baku itu berpotensi melanggar UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.

K3 Diduga Diabaikan, Pekerja Tanpa APD

Selain dugaan pencemaran udara, indikasi pelanggaran juga terlihat dalam aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Beberapa pekerja terlihat tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) saat proses pembakaran berlangsung, padahal hal tersebut telah diatur tegas dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Lingkungan Kerja.

Seruan Warga: “Kami Butuh Udara Bersih!”

Warga Mandirancan berharap agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan, Dinas Perindustrian, serta aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan izin dan dampak aktivitas pabrik tersebut.
“Kami tidak menolak industri, tapi jangan sampai napas kami jadi taruhannya. Kami butuh udara bersih, bukan abu setiap hari,” ujar warga lain dengan nada kecewa.

Penutup: Saatnya Pemerintah Hadir

Kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh CV Cimara Surya Gemilang menjadi gambaran lemahnya pengawasan terhadap industri kecil-menengah berisiko tinggi di daerah. Regulasi telah jelas, namun implementasi di lapangan sering kali tumpul di hadapan kepentingan ekonomi.

Jika hal ini dibiarkan, bukan hanya udara Kuningan yang tercemar, tetapi juga nama baik pemerintah daerah yang terkesan abai terhadap hak warga atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, sebagaimana dijamin dalam Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009.

(Tim Red)

Follow Us On

Trending Now​

Polemik “Wartawan Bodrex” di Sukabumi, Rere Klarifikasi dan Minta Maaf

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Polemik penggunaan istilah “wartawan bodrex” yang mencuat di...

SQUAD NUSANTARA Ranting Kedung Berperan Aktip Dalam Pelayanan Manasik Haji

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara-Kedung, 1 April 2026 — SQUAD NUSANTARA PAC Kedung menunjukkan...

480 Personel TNI dan KRI Teluk Kupang Dikerahkan, Lancarkan Arus Balik di Pelabuhan Ketapang

BANYUWANGI, BIDIK-KASUSNEWS.COM – TNI mengerahkan 480 personel beserta satu unit KRI Teluk Kupang...

Ayep Zaki: HUT 112 Bukan Seremoni, Benahi Kinerja dan Perketat Efisiensi Anggaran

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, melontarkan pesan yang tegas...

Kodim 0410/KBL Gelar Korp Raport, Kenaikan Pangkat Jadi Momentum Tingkatkan Profesionalisme Prajurit

BIDIK-KASUSNEWS.COM BANDAR LAMPUNG  Kodim 0410/KBL menggelar Upacara Korp Raport dalam rangka...

PANGKORMAR HADIRI SERTIJAB WAKASAL DI MABESAL

Jakarta | Bidik-kasusnews.com– Panglima Korps Marinir (Pangkormar) Letnan Jenderal TNI (Mar)...

Recent Post​

Polemik “Wartawan Bodrex” di Sukabumi, Rere Klarifikasi dan Minta Maaf

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Polemik penggunaan istilah “wartawan bodrex” yang mencuat di kalangan jurnalis Kabupaten Sukabumi akhirnya...

SQUAD NUSANTARA Ranting Kedung Berperan Aktip Dalam Pelayanan Manasik Haji

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara-Kedung, 1 April 2026 — SQUAD NUSANTARA PAC Kedung menunjukkan komitmennya dalam kegiatan sosial keagamaan dengan...

480 Personel TNI dan KRI Teluk Kupang Dikerahkan, Lancarkan Arus Balik di Pelabuhan Ketapang

BANYUWANGI, BIDIK-KASUSNEWS.COM – TNI mengerahkan 480 personel beserta satu unit KRI Teluk Kupang untuk membantu kelancaran arus balik Lebaran di...

Ayep Zaki: HUT 112 Bukan Seremoni, Benahi Kinerja dan Perketat Efisiensi Anggaran

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, melontarkan pesan yang tegas, lugas dan sarat makna di momen Hari Ulang Tahun...

Kodim 0410/KBL Gelar Korp Raport, Kenaikan Pangkat Jadi Momentum Tingkatkan Profesionalisme Prajurit

BIDIK-KASUSNEWS.COM BANDAR LAMPUNG  Kodim 0410/KBL menggelar Upacara Korp Raport dalam rangka kenaikan pangkat periode 1 April 2026 bagi personel...

PANGKORMAR HADIRI SERTIJAB WAKASAL DI MABESAL

Jakarta | Bidik-kasusnews.com– Panglima Korps Marinir (Pangkormar) Letnan Jenderal TNI (Mar) Dr. Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CHRMP...

Usai Operasi Ketupat Lodaya, Polres Majalengka Gelar Gaktiplin Personel

Majalengka,Bidik-kasusnews.com,.Polres Majalengka menggelar kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiplin) terhadap seluruh personel pada hari...

Polres Cirebon kota Amankan 97 Gram Sabu dan 50 Butir Ekstasi,Satu Tersangka Diamankan

Cirebon Kota,Bidik-kasusnews.com,. Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Shindi Al-Afghany, S.H., M.H., M.M., mengungkap kasus narkotika jenis...

Polresta Cirebon Amankan Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Cirebon,Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar narkoba jenis sabu yang berinisial OP (35). Pelaku diamankan di wilayah...