Cirebon Kota – Bidik-kasusnews.com          Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita yang ditemukan meninggal dunia di sebuah hotel di Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat, dengan menangkap tersangka kurang dari 24 jam setelah peristiwa tersebut dilaporkan. Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan di Cirebon, Selasa, mengatakan tersangka berinisial S merupakan mantan suami korban yang ditangkap di salah satu rumah kerabatnya di Kabupaten Pangandaran. “Belum sampai satu kali 24 jam semenjak dilaporkan kita berhasil mengungkap perkara tersebut,” katanya Ia menjelaskan kasus tersebut, bermula dari laporan masyarakat mengenai penemuan jasad perempuan di salah satu kamar hotel di wilayah Kesambi pada Senin (21/9) sekitar pukul 14.30 WIB. Berdasarkan hasil autopsi, keterangan saksi, dan rekaman kamera pengawas atau CCTV, pembunuhan diduga terjadi pada Minggu malam menjelang Senin dini hari. Bimantoro mengatakan korban dan tersangka, sebelumnya menyewa kamar hotel tersebut secara bersama-sama untuk menginap. Menurut dia, pembunuhan diduga dipicu kecemburuan setelah tersangka melihat korban melakukan panggilan video dengan seorang pria lain. “Tersangka melakukan penganiayaan awal dengan cara menendang dan menyikut di daerah muka korban,” ujarnya. Setelah korban tidak sadarkan diri, kata dia, tersangka diduga memastikan korban meninggal dunia dengan menjerat lehernya menggunakan tali sepatu. “Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami mati lemas akibat kekurangan napas serta patah tulang pada bagian leher,” katanya. Ia menuturkan usai melakukan pembunuhan, tersangka sempat mencoba bunuh diri dengan menggantung diri di kamar mandi hotel, tetapi upaya tersebut gagal karena kondisi tempat yang tidak memungkinkan. Tersangka kemudian juga sempat meminum racun tikus sebelum keluar dari hotel pada Senin pagi, dan berusaha melarikan diri menuju Pangandaran. Polisi menyebut tersangka sempat menggunakan sepeda motor menuju Pangandaran, tetapi kendaraan tersebut mogok sehingga ia melanjutkan perjalanan menggunakan kendaraan umum. “Atas perbuatannya, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian tersebut dijerat Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” ucap dia. (Asep Rusliman)

Cirebon Kota – Bidik-kasusnews.com                  Warga yang berada di kawasan Makam Sunan Gunung Jati menghubungi petugas kepolisian yang sedang melaksanakan patroli di kompleks makam setelah mengetahui adanya dugaan pencurian handphone milik peziarah, Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 04.57 WIB. Petugas yang menerima informasi tersebut segera mendatangi lokasi di Halaman Masjid Syarif Abdurachman, Blok Pekauman, Desa Astana, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, dan bersama warga mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku. Kapolsek Gunung Jati AKP Muchammad Qomaruddin, S.H., M.H. mengatakan, respons cepat petugas terhadap informasi warga tersebut memungkinkan pria yang diduga melakukan pencurian handphone dapat segera diamankan di kawasan kompleks Makam Sunan Gunung Jati. Setelah diamankan, pelaku kemudian dibawa oleh petugas ke Mako Polsek Gunung Jati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pria yang diamankan tersebut berinisial AN (53), warga Kota Cirebon. Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan awal terhadap identitas dan barang-barang yang berada dalam penguasaan pelaku untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan pencurian handphone milik peziarah yang terjadi di kawasan tersebut. Dalam pengamanan tersebut, petugas turut mengamankan dua unit handphone masing-masing merek Vivo dan Xiaomi yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian. Kedua handphone tersebut kemudian diamankan oleh petugas sebagai barang bukti untuk kepentingan pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut. Selain dua unit handphone, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Lexy warna hitam tanpa nomor polisi yang berada dalam penguasaan pelaku. Petugas turut mengamankan sebuah tas selempang warna cokelat beserta dompet warna hitam yang berisi sejumlah barang dan dokumen, termasuk STNK sepeda motor. Setelah pelaku dan barang bukti diamankan, petugas membawa seluruhnya ke Mako Polsek Gunung Jati untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami rangkaian kejadian, memastikan kepemilikan barang yang diamankan, serta mengumpulkan keterangan yang diperlukan dalam proses penanganan dugaan tindak pidana pencurian tersebut. Saat diamankan, pelaku diketahui mengalami luka akibat amukan massa. Petugas kemudian membawa pelaku untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan medis di Puskesmas Suranenggala sebelum proses pemeriksaan kepolisian dilanjutkan. Kejadian tersebut menjadi contoh pentingnya kepedulian masyarakat dalam menjaga lingkungan, terutama di kawasan yang ramai dikunjungi peziarah. Melalui semangat Jaga Baik Cirebon Kota, masyarakat diharapkan tidak ragu berkomunikasi dengan petugas apabila menemukan kejadian yang membutuhkan penanganan kepolisian, sehingga setiap informasi dapat segera direspons. Kapolsek Gunung Jati AKP Muchammad Qomaruddin, S.H., M.H. mengimbau masyarakat, khususnya para peziarah, untuk selalu menjaga barang berharga dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan. “Kami mengapresiasi masyarakat yang segera menghubungi petugas ketika mengetahui adanya dugaan pencurian, sehingga personel yang sedang berpatroli dapat langsung datang dan melakukan pengamanan. Mari bersama-sama Jaga Baik Cirebon Kota dengan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan segera menghubungi Layanan Polisi 110 apabila membutuhkan bantuan atau kehadiran kepolisian,” ujarnya. (Asep Rusliman)

KUNINGAN – Bidik-kasusnews.com              Satlantas Polres Kuningan bersama Polsek Cilimus Jajaran berhasil menggagalkan aksi balap liar yang terjadi di kawasan Jalan Eyang Kyai Hasan Maulani, Sabtu (19/9/2026) sekira pukul 03.00 Wib. Sebanyak 26 remaja yang didominasi pelajar diamankan, sementara 15 unit sepeda motor turut disita untuk pemeriksaan dan penindakan. Kasat Lantas Polres Kuningan, AKP Aktuin Moniharapon didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono menjelaskan, anggota Polsek Cilimus langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan tersebut. “Memang benar, kami berhasil menggagalkan aksi balap liar. Kegiatan tersebut terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang melintas maupun dari media sosial yang pada saat itu melakukan siaran langsung,” kata Kasat. Operasi penertiban ini dilaksanakan oleh Polsek Cilimus dengan melibatkan Satlantas Polres Kuningan, personel Sat Samapta dan juga personel Sat Reskrim. “Dari kegiatan tersebut kami berhasil mengamankan ada lima belas kendaraan roda dua yang diduga terlibat baik itu sebagai penonton maupun yang diduga akan digunakan sebagai kendaraan balap liar. Kemudian kami juga mengamankan ada dua puluh enam remaja yang diduga baik itu terlibat sebagai penonton kemudian diduga terlibat sebagai joki ataupun sebagai montir,” jelasnya. Dari hasil interogasi awal, aksi tersebut memang sering terjadi saat akhir pekan menjelang libur sekolah. Mereka mulai berkumpul sekitar pukul 01.00 WIB dini hari dan berhasil diamankan pada pukul 03.00 WIB. Untuk penanganan selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan pembinaan dengan memanggil orang tua dan perangkat desa, serta membuat surat pernyataan. Sementara untuk 15 kendaraan, akan dilakukan penilangan sesuai ketentuan. Terkait identitas, usia remaja yang diamankan paling muda SMP kelas 3 hingga paling dewasa 23 tahun. Dari 26 remaja, 25 orang warga Kuningan dan satu orang dari luar daerah. Mayoritas mengaku hanya sebagai penonton, dan ada satu kendaraan yang terindikasi kuat akan digunakan untuk balap liar. Polisi juga memastikan tidak ditemukan senjata tajam dalam pemeriksaan badan maupun kendaraan. Dalam kesempatan tersebut, AKP Aktuin Moniharapon memberikan himbauan tegas kepada orang tua dan masyarakat. Kasat meminta kepada orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, terutama pada jam rawan dini hari pukul 01.00 – 04.00 WIB. Pastikan anak berada di rumah dan tidak terlibat sebagai penonton apalagi pelaku balap liar. Jangan mudah terprovokasi ajakan balap liar di media sosial, termasuk yang disiarkan live di TikTok. Balap liar sangat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain dan jika melihat adanya kumpulan remaja yang mencurigakan akan melakukan balap liar , segera laporkan ke Polsek terdekat atau call center 110 Polres Kuningan. Jalan Baru memang sering dijadikan arena karena sepi saat dini hari dan momen libur sekolah. “Kami akan terus melakukan patroli rutin di jam-jam rawan. Kami tidak akan segan menindak tegas, menilang kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi, menggunakan knalpot brong, dan tidak dilengkapi surat-surat,” tegasnya. (Asep Rusliman)

BANDUNG – Bidik-kasusnews.com            Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana defacing dan/atau perlindungan data pribadi yang beroperasi melalui media sosial. Dalam kasus ini, tiga orang tersangka berinisial A.S (21), A.R (33), dan B.D.J (22) diamankan di tiga lokasi yang berbeda. Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 3 Juni 2026 atas nama pelapor Sdr. RFP terkait kejadian di Kota Bandung pada 27 April 2026. “Terlapor melakukan praktik perdagangan data pribadi ilegal dengan cara menawarkan jasa pelacakan serta memamerkan data pribadi milik orang lain melalui akun Instagram AJATZX25,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H, Rabu (16/9/2026) Penangkapan para tersangka dilakukan secara bertahap oleh Tim Subdit III Ditressiber Polda Jabar sepanjang Agustus hingga September 2026. Tersangka pertama, A.S, warga Kabupaten Banten yang berperan membuka jasa layanan lacak identitas, ditangkap pada 10 Agustus 2026. Dari keterangan A.S, polisi melakukan pendalaman dan berhasil menangkap pembuat bot Telegram berinisial A.R di sebuah kosan di Kota Tangerang pada 19 Agustus 2026. Terakhir, penyedia Application Programming Interface (API) Key berinisial B.D.J ditangkap di Yogyakarta pada 10 September 2026. (Asep Rusliman)  

KUNINGAN – Bidik-kasusnews.com              Satreskrim Polres KUNINGAN menangani kasus dugaan kekerasan terhadap siswa SMP di Kecamatan Jalaksana. Laporan perkara tersebut diterima polisi dari orang tua korban pada Senin (14/9/2026), dan penyelidikan kini mulai dilakukan Kasus ini menjadi perhatian karena korban dilaporkan mengalami luka serius di bagian kepala hingga membutuhkan sekitar 30 jahitan. Polisi juga telah meminta visum dan akan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap rangkaian kejadian secara lebih jelas. Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, mengatakan laporan diterima dari orang tua korban. Setelah laporan masuk, penyidik langsung melakukan langkah awal untuk menyelidiki dugaan kekerasan tersebut. Dari orang tua korban telah kami terima, selanjutnya kami melakukan penyelidikan kasus tersebut,” ujarnya kepada awak media, Selasa, (15/9/2026). Polisi kemudian meminta korban menjalani pemeriksaan visum di Rumah Sakit 45 Kuningan. Pemeriksaan medis tersebut dilakukan untuk mengetahui kondisi dan luka yang dialami korban. Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, korban mengalami luka cukup serius pada bagian kepala. Luka tersebut disebut membutuhkan sekitar 30 jahitan. “Dari hasil laporan, korban luka di bagian kepala, kurang lebih 30 jahitan,” katanya. Terduga Pelaku Masih Berusia Anak. Dalam laporan tersebut, terduga pelaku disebut merupakan pelajar kelas 1 SMK swasta yang terkenal di Kabupaten Kuningan. Usianya diperkirakan sekitar 16 tahun (Asep Rusliman)

KUNINGAN,-Bidik-kasusnews.com                      Polres Kuningan menggelar rekonstruksi kasus pembuangan bayi yang menggegerkan warga Desa Cidahu, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, Senin (7/9/2026). Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis mengatakan, rekonstruksi hari ini berjalan lancar dengan pengamanan dari Polres Kuningan, Polsek Pasawahan dan pemerintah desa setempat. “Telah melakukan kegiatan rekonstruksi di mana kegiatan rekonstruksi ini berjalan dengan lancar, di mana pengamanan dilakukan oleh anggota Polres Kuningan dan dibantu oleh Polsek Pasawahan serta aparat pemerintah daerah setempat,” ujar Abdul Azis kepada awak media. Dalam rekonstruksi tersebut diperagakan 45 adegan. Adegan inti adalah saat tersangka membunuh bayinya sendiri sesaat setelah melahirkan di kamar mandi. “Rekonstruksi ini dilakukan ada empat puluh lima adegan, di mana adegan yang dilakukan oleh tersangka ini ada di adegan ke 7 telah membunuh bayinya sendiri sesaat setelah dilahirkan saat di kamar mandi, dibunuh oleh tersangka sendiri,” jelasnya. AKP Abdul Azis menjelaskan kronologi kejadian bermula pada Kamis dini hari tanggal 23 Juli 2026 lalu sekitar pukul 02.00 WIB. Tersangka yang merasa sakit perut masuk ke kamar mandi dan melahirkan di sana. “Kronologisnya di mana terduga tersangka ini awalnya sakit perut di jam 2 dini hari lalu ke kamar mandi, setelah di kamar mandi tersangka ini melahirkan. Lalu ditarik bayinya keluar, pada saat jatuh di kloset, setelah di kloset dipindahkan ke lantai kamar mandi,” ungkapnya Setelah lahir, bayi tersebut masih menangis. Tersangka kemudian mengambil kain dan melakukan kekerasan hingga bayi meninggal. “Setelah itu mengambil kain, ternyata bayi ini masih menangis sehingga bungkus menggunakan kain oleh tersangka, lalu sempat diinjak oleh tersangka sehingga bayi tersebut di kamar mandi meninggal dunia,” kata Azis. Setelah dipastikan meninggal, jasad bayi dibuang sejauh 300 meter ke tepi sungai. “Setelah meninggal dunia, bayi tersebut dibuang kurang lebih 300 meter dekat tepi sungai, seminggu kemudian bayi tersebut diketahui oleh warga,” lanjutnya. Jasad bayi tersebut akhirnya ditemukan warga pada Rabu tanggal 29 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, atau enam hari setelah kejadian. Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan warga. Saksi melihat tersangka sebelumnya tampak hamil, namun beberapa hari kemudian sudah tidak hamil, bersamaan dengan penemuan jasad bayi. “Awalnya ada saksi yang melihat bahwa terduga tersangka ini kelihatan perutnya seperti hamil, namun setelah beberapa hari ditemukan bayi tersebut dan dicek tersangka ini sudah tidak ada di rumah karena dia bekerja di daerah Majalengka,” ucapnya. Motif pelaku nekat membunuh dan membuang darah dagingnya sendiri karena takut ketahuan hamil di luar nikah. “Membuang bayi ini tersangka takut karena dia hubungan di luar nikah,” tegasnya. Abdul Azis menambahkan, rekonstruksi ini digelar untuk membuat terang perkara. Proses rekonstruksi ini untuk mengetahui kronologis kejadian, untuk memperjelas dan disaksikan oleh jaksa penyidik untuk memperjelas kejadian dan menyesuaikan antara keterangan tersangka, saksi dan mencocokkan dengan barang bukti yang ada di TKP, sehingga nanti dalam persidangan untuk mempermudah proses persidangan. Seperti diberitakan sebelumnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus penemuan jasad bayi yang sempat menggegerkan warga Desa Cidahu, Kecamatan Pasawahan. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang perempuan berinisial Fb (19), warga Kecamatan Pasawahan, sebagai tersangka. Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Aziz, didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono dan Kanit PPA Ipda Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari penemuan jasad bayi di area kebun dekat aliran sungai pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat ditemukan, kondisi jasad bayi telah mulai membusuk. “Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, kami berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku yang merupakan ibu kandung bayi tersebut,” ujar AKP Abdul Aziz dalam konferensi pers, Selasa (4/8/2026). Dari hasil penyidikan, tersangka diduga menghilangkan nyawa bayinya tidak lama setelah proses persalinan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, motif perbuatan tersebut didasari rasa takut kehamilan dan kelahiran bayi diketahui oleh keluarga maupun orang lain. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 460 ayat (1) atau Pasal 430 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Asep Rusliman)

Semarang, Bidik-kasusnews.com                      Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah kembali menindak tegas dugaan penyimpangan di sektor perbankan. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B‑7943/M.3/Fd.2/08/2026 tanggal 22 Agustus 2026, penyidik resmi melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka berinisial ISBL dan IW di Semarang, pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 16.30 WIB. Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pemberian kredit modal kerja di PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Semarang yang terjadi pada kurun waktu 2009–2011. Kredit tersebut diberikan kepada CV. Mekar Jaya Makmur yang diwakili direkturnya, tersangka IW. Dalam proses pengajuan, tersangka menyerahkan jaminan berupa persediaan barang yang diikat fidusia namun ternyata tidak ada secara fisik atau fiktif. Sementara itu, jaminan berupa tanah dan bangunan diduga mengalami mark‑up nilai secara tidak wajar. Di sisi lain, tersangka ISBL yang saat itu menjabat sebagai Senior Relationship Manager (SRM) diduga lalai dan/atau secara sengaja tidak melakukan verifikasi serta analisis yang benar terhadap data dan kondisi jaminan. Padahal hasil verifikasi dan analisis tersebut menjadi dasar usulan kepada Pemimpin Sentra Kredit Cabang Semarang untuk menyetujui pencairan kredit. Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp4,9 miliar. Setelah menjalani pemeriksaan mendalam di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, kedua tersangka kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang. “Kami menegaskan, penyimpangan dalam penyaluran kredit negara yang merugikan keuangan negara tidak akan kami biarkan berlalu begitu saja. Kasus ini membuktikan bahwa perbuatan yang mengorbankan aset negara demi keuntungan pribadi atau kelompok tetap akan kami kejar meskipun peristiwanya terjadi beberapa tahun lalu,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono lewat reallisnya, Jumat (28/8/2028) Arfan juga mengingatkan bahwa setiap pejabat maupun pihak yang terlibat dalam proses pemberian kredit wajib bekerja secara profesional, jujur, dan teliti. “Verifikasi dan kebenaran data adalah fondasi utama dalam menjaga keamanan keuangan negara. Jika fondasi itu dirusak dengan data palsu atau nilai yang dimanipulasi, maka kerugian yang ditanggung rakyat menjadi besar. Kejaksaan akan terus mengawal setiap perkara ini hingga tuntas dan dipertanggungjawabkan di pengadilan,” tegasnya. Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Sedangkan secara subsidair disangkakan ketentuan lain terkait tindak pidana korupsi dan KUHP. Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta, peran masing‑masing pihak, serta besarnya kerugian yang sebenarnya. (Agus)

Jakarta Timur, Bidik-kasusnews.com            Polsek Jatinegara menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait adanya aksi tawuran yang terjadi di kawasan Jembatan Serong, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Rabu (12/8/2026) Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Jatinegara yang dipimpin langsung oleh IPTU Sugeng Sriyono selaku Perwira Pengendali (Pa-Dal) yang bertugas pada malam itu segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penanganan. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), personel kepolisian langsung mengambil tindakan dan melakukan upaya pembubaran terhadap kelompok yang terlibat tawuran. Berkat respons cepat anggota kepolisian, aksi tawuran berhasil dibubarkan dan situasi di sekitar Jembatan Serong kembali kondusif. Tidak berhenti setelah situasi berhasil diamankan, personel Polsek Jatinegara tetap melakukan penjagaan di Posko Terpadu Jembatan Serong. Penjagaan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi guna mencegah terjadinya kembali aksi tawuran serta memberikan rasa aman kepada masyarakat yang beraktivitas di sekitar lokasi. Kehadiran personel kepolisian di lokasi juga menjadi bentuk respons cepat Polsek Jatinegara terhadap setiap laporan masyarakat, khususnya melalui layanan 110, dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polsek Jatinegara mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban melalui layanan 110. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat sesuai situasi dan kondisi di lapangan. (Agus)

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com      Dugaan praktik penangkapan ikan menggunakan aliran listrik kembali menjadi perhatian aparat kepolisian di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Seorang pemuda berinisial M.Z. (18) diamankan personel Polsek Sungai Pandan saat berada di kawasan persawahan Jalan Alabio–Babirik, Gang Pesantren RT 004, Desa Rantau Karau Hulu, Kecamatan Sungai Pandan, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 17.30 WITA. Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penangkapan ikan menggunakan perangkat yang dialiri listrik. Selain mengamankan M.Z., petugas juga membawa sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sampan kayu, mesin tempel, genset, aki, jaring, serok yang terhubung kabel, serta sejumlah perlengkapan lainnya. Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres HSU IPTU Asep Hudzainur, membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. “Benar, anggota telah mengamankan seorang laki-laki berinisial M.Z. yang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan alat yang dialiri arus listrik. Dari lokasi, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut serta hasil tangkapan ikan,” ujar IPTU Asep. Menurut kepolisian, penggunaan aliran listrik untuk menangkap ikan tidak hanya berisiko terhadap keselamatan orang yang menggunakannya, tetapi juga berpotensi mengganggu ekosistem perairan. Dari lokasi, petugas mengamankan satu unit sampan kayu dengan panjang sekitar 6,5 meter yang dilengkapi mesin tempel Yamaha NZ300. Polisi juga menemukan bambu sepanjang kurang lebih 2,5 meter yang pada ujungnya dipasang serok dan terhubung dengan kabel berwarna hitam serta merah. Selain itu, terdapat dua jaring berwarna hijau, dua baskom hitam, satu aki GS Astra Premium 12 Volt, serta satu unit genset Yamaha EF2600 220 Volt. Petugas turut mengamankan sebuah kotak berwarna biru yang berisi sejumlah perlengkapan. Di antaranya senter kepala, aerator untuk ikan hasil tangkapan, busi dan peralatan lain yang diduga telah dirakit untuk menghubungkan serta mengalirkan arus listrik. Ratusan Ikan Turut Diamankan Dalam penindakan tersebut, polisi juga menemukan hasil tangkapan ikan dalam jumlah cukup banyak. Rinciannya, sebanyak 99 ekor ikan nilam atau puyau, 106 ekor ikan sepat, satu ekor ikan nila dan tujuh ekor ikan betok atau papuyu. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan petugas untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. IPTU Asep mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan cara-cara yang berpotensi merusak lingkungan dalam menangkap ikan. “Kami mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan setrum, bahan peledak, bahan kimia maupun cara-cara lain yang dapat merusak ekosistem perairan dalam menangkap ikan. Selain membahayakan keselamatan, cara tersebut dapat mengancam keberlangsungan sumber daya ikan,” tegasnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat ikut menjaga kelestarian perairan di wilayah HSU. Jika menemukan aktivitas penangkapan ikan yang diduga menggunakan cara-cara merusak lingkungan, warga diminta segera melaporkannya kepada aparat agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Terancam Proses Hukum M.Z. saat ini masih menjalani proses pemeriksaan di Polsek Sungai Pandan. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melengkapi proses penyidikan untuk memastikan fakta dan unsur pidana dalam perkara tersebut. Dalam penanganan perkara ini, M.Z. diduga melakukan tindak pidana terkait penangkapan ikan dengan menggunakan alat dan/atau cara yang dapat merugikan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya. Perkara tersebut dikaitkan dengan ketentuan Pasal 84 Ayat (1) dan/atau Pasal 86 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh. Penindakan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa menjaga ekosistem perairan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat, tetapi juga seluruh masyarakat. Penggunaan metode penangkapan ikan yang merusak lingkungan dikhawatirkan dapat berdampak pada keberlangsungan sumber daya ikan yang menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat. (Agus)

Kota Pekalongan, Bidik-kasusnews.com        Sebuah rumah di Kompleks Perumahan Binagriya, Jalan Pesona 2, Kelurahan Pringrejo, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, diduga dibobol dan sejumlah barang di dalamnya diangkut oleh puluhan orang pada Sabtu malam (8/8/2026). Peristiwa tersebut terjadi ketika seluruh penghuni rumah sedang berada di luar kota. Keluarga mengaku baru mengetahui kejadian itu setelah mendapat informasi dari warga sekitar. Rumah tersebut merupakan peninggalan almarhum Sugiyatmo, yang disebut pernah menjabat sebagai salah satu pejabat di Kabupaten Batang. Saat ini, rumah dihuni oleh anak, menantu, dan cucunya. Menurut keterangan keluarga, sejumlah barang berharga dan dokumen penting diduga hilang. Selain itu, kondisi bangunan juga mengalami kerusakan akibat kejadian tersebut. Bermula dari Persoalan Utang Rp 40 Juta Satrio Ademia, salah seorang penghuni rumah, mengatakan persoalan tersebut diduga bermula dari sengketa utang-piutang senilai Rp 40 juta. Dari jumlah tersebut, menurut Satrio, pihaknya telah membayar Rp13 juta sehingga masih terdapat sisa kewajiban sebesar Rp27 juta. Kedua pihak sebelumnya disebut telah membuat surat perjanjian di balai desa. Dalam kesepakatan tersebut, KTP dan sertifikat rumah diserahkan kepada kepala desa/lurah sebagai jaminan selama lima hari. Namun, menurut pengakuan Satrio, sebelum batas waktu yang disepakati berakhir, sekelompok orang diduga mendatangi rumah tersebut dan mengambil sejumlah barang. “Kejadiannya sekitar pukul 21.00 sampai 23.00 WIB. Puluhan orang datang ke rumah dan membawa barang menggunakan mobil Tosa dan mobil penumpang. Kami mengetahui kejadian itu dari tetangga karena saat itu seluruh keluarga sedang berada di luar kota,” ujar Satrio. Keluarga Mengaku Mendapat Ancaman Situasi semakin membuat keluarga merasa tertekan. Satrio mengaku dirinya bersama anggota keluarganya juga mendapat ancaman serius. “Kami diancam satu keluarga akan dibunuh. Karena merasa takut dan tidak aman, kami belum berani pulang ke rumah,” katanya. Satrio juga menyebut adanya dugaan bahwa aksi tersebut dilakukan setelah pihak tertentu meminta izin melalui sambungan telepon kepada kepala desa. Namun, mengenai benar atau tidaknya dugaan tersebut, pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan pembuktian. Didampingi Kuasa Hukum, Lapor Polisi Merasa keselamatan keluarga terancam, pihak Satrio kemudian meminta pendampingan hukum kepada Kantor Hukum Didik Pramono, S.H. & Partners pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Kuasa hukum selanjutnya menghubungi layanan darurat 110 Polres Pekalongan Kota untuk melaporkan dugaan peristiwa tersebut. Menurut Didik Pramono, respons aparat berlangsung cepat. Tidak lama setelah laporan diterima, personel kepolisian bersama unsur terkait disebut tiba di lokasi. “Kami melaporkan dugaan tindak pidana penjarahan, masuk ke pekarangan tanpa izin, intimidasi, serta ancaman pembunuhan. Kami meminta kepolisian melakukan penyelidikan secara profesional dan menindak tegas apabila ditemukan unsur pidana,” kata Didik. Ia menegaskan, pihak keluarga berharap persoalan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum dan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas. Polisi Diharapkan Ungkap Fakta di Balik Peristiwa Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pengambilan barang dari rumah warga, kerusakan bangunan, serta adanya klaim ancaman terhadap keselamatan keluarga. Pihak keluarga berharap aparat kepolisian segera mengungkap siapa saja yang berada di lokasi saat kejadian, bagaimana barang-barang tersebut dapat dikeluarkan dari rumah, serta apakah terdapat pihak yang memberikan izin atau memerintahkan tindakan tersebut. Semua pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Dugaan keterlibatan maupun pemberian izin kepada pihak tertentu juga perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Kasus tersebut diharapkan tidak berhenti pada persoalan utang-piutang, tetapi dapat diurai secara terang apabila benar terdapat tindakan melawan hukum, intimidasi maupun ancaman terhadap keselamatan warga. Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak kepala desa/lurah maupun kepolisian terkait hasil penyelidikan dan status hukum perkara tersebut belum diperoleh. (Ali. H)