CIREBON – Bidik-kasusnews.com Tim Tekab 852 Satreskrim Polresta Cirebon bersama Unit Reskrim Polsek Losari berhasil mengungkap kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial MTM (23), A (23), dan Z (18). Ketiganya diamankan di sejumlah lokasi berbeda di Desa Losari Kidul, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Kamis (1/10/2026). Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Tim Tekab 852 Satreskrim Polresta Cirebon yang dipimpin Ipda Roni Cainudin, S.H., bersama Unit Reskrim Polsek Losari yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Toto Casriyanto, S.H. Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait aksi kekerasan terhadap korban RAF (21). Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di pinggir jalan menuju Desa Astanalanggar-Barisan, termasuk wilayah Desa Barisan, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon. “Setelah menerima laporan, anggota melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, rekaman CCTV dan data pendukung lainnya. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas para pelaku berhasil diketahui,” ujar Kombes Pol. Imara Utama. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban dengan cara memukul dan membacok menggunakan senjata tajam. MTM diduga membacok korban sebanyak dua kali pada bagian pinggang menggunakan celurit panjang berwarna biru. Sementara A diduga membacok korban sebanyak dua kali pada bagian kaki menggunakan celurit berwarna merah. Sedangkan Z diduga membacok korban sebanyak dua kali pada bagian punggung menggunakan celurit pendek berwarna cokelat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka akibat senjata tajam dan lebam pada sejumlah bagian tubuh, termasuk punggung, tangan dan pantat. Korban kemudian mendapatkan perawatan medis di RSUD Waled. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan tersebut, di antaranya dua unit sepeda motor, tiga bilah celurit serta dua bilah parang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Kapolresta Cirebon menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap aksi kekerasan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk aksi tawuran yang melibatkan kelompok maupun kalangan pelajar dan pemuda. “Polresta Cirebon berkomitmen memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Ketiga terduga pelaku berikut barang bukti selanjutnya diamankan di Polsek Losari Polresta Cirebon untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 jo Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Polresta Cirebon juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi kekerasan maupun tawuran yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Masyarakat yang mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas dapat segera menghubungi layanan Call Center Polisi 110 agar dapat ditindaklanjuti secara cepat. (Asep Rusliman)
CIREBON KOTA – Bidik-kasusnews.com Sungguh miris, Seorang pelajar berusia 14 tahun diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota setelah diduga membobol sebuah konter handphone di Jalan Tuparev, Kota Cirebon. Dalam aksinya, pelajar tersebut diduga masuk ke dalam ruko dengan cara menjebol bagian plafon belakang. Ia kemudian mengambil tiga unit handphone yang tersimpan di dalam etalase. Untuk menyamarkan identitasnya, pelajar tersebut menutupi bagian kepala dan wajah menggunakan celana saat menjalankan aksinya. Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan mengatakan pencurian itu terjadi pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga beraksi seorang diri. “Pelaku merusak plafon belakang kemudian masuk ke dalam ruko tersebut dan mengambil tiga buah handphone yang berada di etalase,” kata Bimantoro saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Kamis (01/10/2026). Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua unit iPhone. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah uang yang diduga berasal dari hasil penjualan barang hasil pencurian. Sementara satu unit iPhone lainnya telah dijual oleh pelaku dengan nilai sekitar Rp10 juta. “Pelaku merupakan warga Cirebon dan masih berstatus sebagai pelajar,” ujar Bimantoro, didampingi Wakapolres Cirebon Kota KOMPOL Ari Nugroho dan Kasat Reskrim AKP M. Fadlillah. Karena masih berusia 14 tahun, pelajar tersebut diproses sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Penanganan perkara dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak. Atas dugaan perbuatannya, polisi menerapkan Pasal 477 ayat (1) KUHP Baru terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. “Terhadap perbuatannya kami kenakan Pasal 477 ayat 1 KUHP Baru terkait curat,” ujar Bimantoro. Bimantoro juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas anak, baik dari keluarga maupun lingkungan sekolah. Pengawasan dinilai perlu diperkuat, terutama ketika anak berada di luar rumah pada waktu-waktu rawan. “Kami ajak seluruh pihak agar sama-sama menjaga anak kita sehingga mereka tidak salah pergaulan,” ungkap AKBP Bimantoro Kurniawan. (Asep Rusliman)
PEMALANG – BIDIK-KASUSNEWS.COM Duka mendalam menyelimuti keluarga Nurwandi di Kelurahan Kebondalem, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang. Muhammad Hasbi Al Aqib, siswa kelas II SD Negeri 01 Kebondalem, meninggal dunia pada Kamis (1/10/2026). Kepergian Hasbi menyisakan kesedihan sekaligus sejumlah pertanyaan bagi keluarga. Mereka meminta aparat kepolisian bersama instansi terkait melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk memastikan penyebab kematian korban. Permintaan tersebut mencuat di tengah beredarnya informasi mengenai dugaan perundungan atau bullying yang disebut-sebut berkaitan dengan kondisi yang dialami Hasbi. Namun, hingga saat ini, dugaan tersebut belum terverifikasi secara resmi. Keluarga Minta Semua Fakta Dibuka Perwakilan keluarga mengatakan, pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan secara sepihak. Mereka menyerahkan proses pengungkapan fakta kepada aparat berwenang dan berharap seluruh informasi yang berkaitan dengan kondisi Hasbi sebelum meninggal dapat diperiksa secara objektif. “Kami berharap semuanya diusut tuntas agar tidak ada lagi pertanyaan yang menggantung di tengah keluarga. Kami hanya ingin kejelasan,” ujar perwakilan keluarga saat ditemui di rumah duka. Keluarga berharap Polres Pemalang dapat menggali keterangan dari berbagai pihak yang mengetahui aktivitas Hasbi sebelum meninggal dunia. Pihak sekolah, guru, teman korban, maupun orang-orang yang berada di sekitar lingkungan aktivitas korban dinilai perlu dimintai keterangan apabila dianggap relevan dengan proses penyelidikan. Rekaman CCTV hingga Keterangan Sekolah Diminta Diperiksa Keluarga juga meminta SD Negeri 01 Kebondalem bersikap terbuka dan kooperatif apabila penyidik membutuhkan data maupun dokumen untuk kepentingan pemeriksaan. Sejumlah informasi yang diharapkan dapat ditelusuri antara lain rekaman CCTV di lingkungan sekolah, terutama pada waktu yang berkaitan dengan aktivitas Hasbi, catatan kejadian atau pembinaan siswa, serta keterangan dari guru kelas dan pihak pengelola sekolah. Menurut keluarga, data tersebut penting untuk membantu mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh dan menghindari kesimpulan yang hanya didasarkan pada kabar dari mulut ke mulut atau informasi di media sosial. Keluarga juga menegaskan tidak ingin terburu-buru menuding pihak tertentu. Apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya unsur kekerasan atau perundungan, keluarga berharap persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila pemeriksaan medis menunjukkan penyebab lain, keluarga menyatakan siap menerima penjelasan resmi berdasarkan hasil pemeriksaan. Dugaan Bullying Belum Terbukti Di tengah kabar yang berkembang di masyarakat, keluarga mengingatkan agar informasi mengenai dugaan perundungan tidak langsung dianggap sebagai fakta sebelum ada hasil penyelidikan resmi. Masyarakat juga diminta tidak menyebarluaskan foto, video, maupun narasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Selain berpotensi menimbulkan kesimpangsiuran, penyebaran informasi yang tidak terverifikasi dikhawatirkan mengganggu proses pengumpulan fakta dan semakin menambah beban psikologis keluarga yang tengah berduka. Hingga berita ini ditulis, penyebab pasti meninggalnya Muhammad Hasbi Al Aqib belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tersedia. Kepastian mengenai penyebab kematian masih menunggu hasil pemeriksaan medis dan proses penyelidikan aparat kepolisian. Redaksi: Ali Hartono | Penji Pribana
PEMALANG – BIDIK-KASUSNEWS.COM Seorang warga asal Jakarta bernama Faris diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan kendaraan di wilayah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Sebuah mobil Honda Brio milik korban dilaporkan dibawa pergi oleh orang yang sebelumnya menguasai kendaraan tersebut. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Rabu, 30 September 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, di kawasan Karangmoncol, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang. Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, korban kehilangan satu unit Honda Brio warna hitam setelah kendaraan tersebut berada dalam penguasaan pihak yang belum diketahui secara pasti identitas dan keberadaannya. Dalam keterangan yang beredar, terdapat dua nama yang disebut-sebut terkait dengan peristiwa tersebut, yakni Kuatno dan Wawan. Salah satu nama, Kuatno, disebut berasal dari Desa Telahab, Kabupaten Purbalingga. Namun, informasi mengenai keterlibatan kedua nama tersebut masih merupakan keterangan awal dan belum dapat dipastikan kebenarannya secara hukum. Hingga berita ini disusun, diperlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang terkait langsung dengan peristiwa tersebut. Korban berharap keberadaan mobil Honda Brio warna hitam miliknya dapat segera ditemukan. Ia juga meminta masyarakat yang mengetahui informasi mengenai kendaraan tersebut agar menyampaikannya kepada aparat penegak hukum. Masyarakat yang melihat kendaraan dengan ciri-ciri tersebut atau memiliki informasi yang dapat membantu pengungkapan perkara diimbau untuk melapor kepada Polsek Randudongkal atau kantor kepolisian terdekat. Informasi dari masyarakat diharapkan dapat membantu aparat melakukan penelusuran dan memastikan kronologi serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya kendaraan tersebut. (Penji Pribana)
MAJALENGKA – Bidik-kasusnews.com Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka Polda Jabar bergerak cepat menangkap dua pemuda tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sebuah kamar kos di Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Minggu (27/9/2026). Peristiwa tindak pidana tersebut terjadi pada Sabtu (26/9/2026) sekira pukul 02.00 WIB. Dua tersangka yang berhasil diamankan petugas yakni FM (18), warga Kota Bandung, serta FMN (18), warga Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka. Adapun korban merupakan seorang anak perempuan berusia 14 tahun asal Kota Bandung. Kasus ini terungkap berkat laporan dari pihak keluarga korban, MR (33). Berdasarkan hasil pemeriksaan dan serangkaian penyelidikan, peristiwa memilukan tersebut bermula saat tersangka FM mengajak FMN untuk mengonsumsi minuman beralkohol bersama di sebuah kamar kos di Kelurahan Majalengka Wetan. Di dalam kamar kos tersebut, korban dipengaruhi minuman keras bersama para tersangka hingga mabuk. Setelah beberapa orang rekan lainnya pulang, korban yang dalam kondisi tidak berdaya diduga menjadi sasaran tindak kekerasan seksual secara bergantian oleh kedua tersangka di bawah pengaruh alkohol. Aksi bejat para tersangka terhenti setelah sejumlah warga menyergap lokasi kejadian, mengamankan kedua pelaku, dan langsung menyerahkannya kepada jajaran Satreskrim Polres Majalengka untuk diproses hukum. Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya pakaian milik korban, pakaian kedua tersangka, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, serta mengantongi surat hasil Visum et Repertum. Langkah penegakan hukum tegas ini dioptimalkan Satreskrim Polres Majalengka guna memberikan keadilan bagi anak korban, menindak keras pelaku kejahatan terhadap perempuan dan anak, serta memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H., membenarkan penangkapan kedua tersangka dan menegaskan bahwa penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan. “Satreskrim Polres Majalengka telah mengamankan dua orang tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah Kelurahan Majalengka Wetan. Saat ini kedua tersangka sudah kami tahan di Rutan Polres Majalengka untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku guna memberikan perlindungan maksimal bagi anak korban,” tegas AKP Udiyanto, S.H., M.H. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 4 Ayat (2) huruf c jo Pasal 6 huruf b UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta ancaman pasal terkait dalam KUHP.. (Asep Rusliman)
Majalengka – Bidik-kasusnews.com Menjaga kondusivitas wilayah serta mencegah aksi kejahatan jalanan, jajaran Polsek Majalengka Kota Polres Majalengka bergerak cepat membubarkan perkelahian kelompok pemuda dan mengamankan seorang remaja yang membawa senjata tajam jenis samurai di Jalan Suha, Kelurahan Majalengka Wetan, Minggu (27/9/2026). Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (26/9/2026) dini hari sekira pukul 01.00 WIB. Petugas mengamankan tersangka bernisial DAS (18), warga Dusun Pon, Desa Surawangi, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat Kelurahan Majalengka Wetan yang menginformasikan adanya sekelompok pemuda sedang terlibat perkelahian di kawasan Jalan Suha. Menindaklanjuti laporan warga, anggota Polsek Majalengka Kota dipimpin Roy Ronal Komara Sandi bersama Faizal Rahman, S.H., langsung mendatangi lokasi kejadian. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menjumpai tiga pemuda yang berada di lokasi. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis samurai sepanjang 77 centimeter yang dibawa oleh tersangka DAS. Berdasarkan informasi yang dihimpun, senjata tajam tersebut rencananya hendak dipergunakan untuk aksi tawuran antar-kelompok. Selain menyita satu bilah samurai berukuran 77 cm, petugas turut mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru beserta STNK milik tersangka. Langkah penindakan hukum tegas ini dioptimalkan Polsek Majalengka Kota guna menekan angka kriminalitas jalanan, mencegah jatuhnya korban jiwa akibat aksi tawuran, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat Kabupaten Majalengka di malam hari. Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Majalengka Kota Iptu Piki Krismanto, S.H., M.H., membenarkan penangkapan remaja bersenjata tajam tersebut dan menegaskan bahwa proses hukum sedang berjalan “Kami merespons cepat laporan masyarakat terkait adanya perkelahian pemuda di Jalan Suha Kelurahan Majalengka Wetan. Petugas berhasil mengamankan seorang remaja beserta barang bukti satu bilah samurai sepanjang 77 centimeter dan satu unit sepeda motor. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Majalengka Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami imbau para orang tua untuk lebih ketat mengawasi aktivitas anak-anaknya agar tidak terlibat tawuran maupun kepemilikan senjata tajam,” tegas Iptu Piki Krismanto, S.H., M.H. Atas perbuatannya membawa senjata tajam tanpa hak untuk aksi perkelahian, tersangka dijerat dengan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (Asep Rusliman)
PEMALANG – BIDIK-KASUSNEWS.COM Dugaan penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, kembali menjadi perhatian masyarakat. Informasi yang beredar mengarah pada dugaan adanya aktivitas pengumpulan dan penampungan solar bersubsidi dari wilayah Kecamatan Moga hingga Kalimas, Kecamatan Randudongkal. Informasi tersebut mencuat pada Sabtu (26/9/2026) dan kini perlu diverifikasi melalui pemeriksaan aparat serta instansi berwenang. Pasalnya, BBM bersubsidi merupakan komoditas yang distribusinya diatur pemerintah dan diperuntukkan bagi masyarakat maupun sektor yang memenuhi ketentuan. Salah satu nama yang disebut dalam informasi masyarakat adalah Heri, yang dikaitkan dengan dugaan penguasaan atau keterkaitan dengan sebuah lokasi yang disebut sebagai tempat penampungan solar di wilayah Kalimas. Namun, informasi tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta hukum dan masih memerlukan pembuktian. Dugaan Pengumpulan Solar Menggunakan Dokumen Pertanian Informasi yang dihimpun menyebut adanya dugaan pemanfaatan barcode atau dokumen rekomendasi pertanian untuk memperoleh solar bersubsidi. BBM yang dibeli kemudian disebut dikumpulkan menggunakan jeriken dan diduga ditempatkan sementara di area persawahan sebelum dipindahkan ke lokasi lain. Apabila dugaan tersebut benar, aparat perlu memeriksa kesesuaian antara identitas penerima subsidi, dokumen atau rekomendasi yang digunakan, volume pembelian, serta aktivitas pertanian yang menjadi dasar pemberian hak pembelian BBM bersubsidi. Pemeriksaan data transaksi juga penting untuk mengetahui apakah pembelian dilakukan sesuai peruntukan atau terdapat pola pembelian berulang dengan volume yang tidak sesuai dengan kebutuhan penerima. Nama Heri Disebut, Keterangan Masih Perlu Diverifikasi Informasi masyarakat kemudian mengarah ke sebuah lokasi yang disebut berada di Kalimas, Kecamatan Randudongkal. Nama Heri turut disebut memiliki keterkaitan dengan lokasi tersebut. Dalam konfirmasi yang dilakukan Agung Sulistio, Heri menyampaikan bahwa pihak yang bermain dalam dugaan distribusi solar bersubsidi tersebut adalah keponakannya. Keterangan tersebut berbeda dengan informasi yang sebelumnya diterima dari masyarakat. Perbedaan keterangan ini perlu ditempatkan sebagai informasi yang masih harus diverifikasi melalui pemeriksaan objektif dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, tidak tepat apabila keterkaitan seseorang dengan dugaan tindak pidana langsung disimpulkan hanya berdasarkan informasi lapangan tanpa adanya hasil pemeriksaan atau bukti hukum. Dugaan Pengangkutan hingga Pengguna Akhir Sorotan lainnya menyangkut dugaan pengangkutan solar dari lokasi yang disebut sebagai tempat penampungan menggunakan kendaraan tangki dengan ciri warna hijau-biru-putih yang informasinya dikaitkan dengan PT CNE. Informasi yang berkembang juga menyebut BBM tersebut diduga disalurkan kembali kepada pengguna dalam jumlah besar, antara lain untuk kebutuhan alat berat di kawasan Galian C, sektor manufaktur, hingga armada kapal nelayan skala besar di kawasan Pantura. Seluruh informasi tersebut masih membutuhkan verifikasi. Jika aparat menemukan indikasi awal yang cukup, penelusuran dapat dilakukan terhadap asal BBM, volume pembelian, dokumen pengangkutan, kendaraan yang digunakan, pihak penerima, hingga transaksi pembayaran. Penelusuran menyeluruh diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat hubungan antara pembelian BBM bersubsidi di tingkat SPBU dengan dugaan penampungan dan distribusi kepada pihak lain. Aparat Diminta Telusuri Mata Rantai Distribusi Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (KabarSBI.com), Ketua Umum GMOCT, sekaligus Ketua II DPP LPK-RI, meminta aparat tidak hanya melihat pihak yang berada di lapangan. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, pemeriksaan perlu dilakukan terhadap seluruh mata rantai, mulai dari pihak yang melakukan pembelian, pemilik atau pengguna barcode, lokasi penampungan, pengangkut, hingga pihak yang menerima BBM. “Pertanyaan utamanya bukan hanya siapa yang mengambil solar, tetapi siapa yang mengatur, menampung, mengangkut, menjual, dan menerima keuntungan,” demikian substansi pandangan yang disampaikan Agung dalam menyoroti persoalan tersebut. Pendekatan tersebut penting agar pemeriksaan tidak berhenti pada pihak lapangan apabila kemudian ditemukan bukti adanya jaringan distribusi yang lebih luas. Aspek Hukum Perlu Diuji Berdasarkan Bukti Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi perlu diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta ketentuan mengenai BBM tertentu dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya. Namun, penerapan ketentuan pidana terhadap seseorang tetap harus didasarkan pada fakta, alat bukti, peran masing-masing pihak, serta hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum. Karena itu, pencocokan data transaksi menjadi salah satu bagian penting. Data pembelian, identitas penerima, volume solar, penggunaan barcode atau dokumen rekomendasi, serta tujuan penggunaan BBM dapat menjadi bahan pemeriksaan untuk mengetahui ada atau tidaknya penyimpangan. Polda Jateng dan Instansi Terkait Diminta Turun Tangan Agung Sulistio meminta Polda Jawa Tengah melalui Ditreskrimsus, BPH Migas, serta instansi terkait melakukan penelusuran terhadap informasi dugaan distribusi solar bersubsidi di jalur Moga–Kalimas. Pemeriksaan, menurutnya, idealnya dilakukan secara menyeluruh, mulai dari titik pembelian di SPBU, penggunaan barcode atau dokumen pertanian, pengumpulan BBM dalam jeriken, lokasi yang disebut sebagai tempat penampungan, kendaraan pengangkut, hingga pengguna akhir. Jika ditemukan bukti adanya pembelian BBM menggunakan hak subsidi masyarakat untuk kemudian ditampung dan diperjualbelikan kembali, aparat dapat menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti serta peran masing-masing. Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran sebagaimana informasi yang beredar, hasil tersebut juga perlu disampaikan secara transparan kepada masyarakat. Hak Jawab Tetap Terbuka Heri maupun pihak lain yang namanya disebut dalam informasi tersebut tetap memiliki hak jawab dan kesempatan memberikan klarifikasi. Penyebutan nama dalam pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai penetapan kesalahan atau kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Pada akhirnya, persoalan utama yang perlu dijawab adalah apakah benar terdapat penyimpangan dalam distribusi solar bersubsidi di wilayah Moga–Kalimas dan, jika benar, siapa saja yang terlibat serta bagaimana mekanisme distribusinya. Masyarakat tentu berkepentingan agar BBM yang mendapatkan subsidi negara benar-benar diterima oleh pihak yang berhak dan digunakan sesuai ketentuan. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan sebaiknya dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang transparan, profesional, dan berdasarkan bukti. (Red)
KUNINGAN – Bidik-kasusnews.com Mahasiswi salah satu perguruan tinggi, di Kabupaten Kuningan, F, terancam hukuman 15 tahun penjara, buntut perbuatan kejinya membunuh bayinya sendiri, lalu membuangnya ke sebuah kebun, dekat aliran sungai Desa Cidahu, Kecamatan Pasawahan, atau tidak jauh dari rumahnya Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama menyatakan, F diduga merampas nyawa bayi yang baru dilahirkannya karena takut kehamilan dan kelahiran bayi tersebut diketahui keluarga maupun orang lain. “Tersangka melakukan tindak pidana merampas nyawa anak sesaat atau tidak lama setelah dilahirkan,” kata Bellen, Kamis (24/9/2026), di Mapolres Kuningan Perkara ini bermula dari penemuan jasad bayi oleh warga di sebuah kebun yang berada dekat aliran sungai di Desa Cidahu. Saat ditemukan, kondisi jasad bayi telah mulai membusuk. Pemeriksaan luar yang dilakukan dokter menunjukkan bayi tersebut diperkirakan telah cukup umur untuk dilahirkan secara normal. Penyelidikan kepolisian kemudian mengarah kepada F. Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menduga bayi tersebut meninggal tidak lama setelah dilahirkan. Sesaat setelah melahirkan, F diduga membekap wajah bayi menggunakan tangan dan plastik berwarna biru. Ketika bayi masih bergerak, tersangka diduga menginjak bagian wajah korban menggunakan kakinya hingga bayi tersebut tidak lagi bernyawa. Setelah bayi meninggal, jasadnya dibungkus menggunakan daster. Jasad tersebut kemudian dibuang ke area kebun yang berjarak sekitar 100 meter dari tempat tinggal tersangka Menurut kepolisian, tindakan itu dilakukan karena F takut kehamilan dan kelahiran bayinya diketahui keluarga maupun orang lain. “Motifnya karena takut kehamilan dan kelahiran bayinya diketahui pihak keluarga maupun orang lain,” ujarnya. Pengungkapan kasus jasad bayi tersebut berlanjut dengan penangkapan F di wilayah Kabupaten Majalengka. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) bersama Unit PPA dan Kanit Reskrim Polsek Pasawahan mengamankan F ketika tersangka diketahui sedang mencari pekerjaan di wilayah tersebut. Dalam pemeriksaan oleh Unit PPA, F mengakui telah melahirkan dan membenarkan perbuatannya. Setelah itu, tersangka diamankan dan dibawa ke Polres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit telepon seluler Redmi A5 warna hijau, satu kain jarik, serta satu daster hitam bermotif bunga yang digunakan tersangka. Atas perbuatannya, F dijerat ketentuan pidana terkait perampasan nyawa anak sesaat atau tidak lama setelah dilahirkan. Polisi menerapkan Pasal 460 ayat (1) KUHP atau Pasal 430 UU RI Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) atau ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. (Asep Rusliman)
CIREBON KOTA – Bidik-kasusnews.com Warga bersama anggota Polsek Kedawung berhasil mengamankan seorang pria berinisial SM alias D yang diduga melakukan penusukan terhadap dua perempuan di kawasan Pecilon Dukuh Blok Sitameng, Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Rabu (23/9/2026) malam. Kedua korban mengalami luka tusuk dan mendapat perawatan medis di RS Permata Cirebon. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 19.30 WIB. Dua korban, R, 52 tahun, dan A, 65 tahun, menjadi korban penusukan dalam kejadian tersebut. R mengalami luka pada bagian pinggul sebelah kiri, sementara A mengalami luka pada bagian perut sebelah kanan. Kejadian bermula ketika R sedang duduk berbincang bersama A dan suaminya, S, di teras rumah. Pelaku kemudian datang dan diduga langsung menusuk R sebanyak satu kali pada bagian pinggul sebelah kiri. Pelaku kemudian menusuk A sebanyak satu kali. Anak A, N, yang mengetahui kejadian tersebut kemudian keluar untuk menghentikan pelaku dan mengamankan kedua korban ke dalam rumah. Setelah melakukan penusukan, pelaku meninggalkan lokasi. Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian bersama anggota Polsek Kedawung melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pelaku di kawasan Jalan Simega. Personel Polsek Kedawung selanjutnya mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penanganan. Petugas mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa pisau lipat berwarna silver dengan panjang sekitar 10 sentimeter yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut. Kedua korban kemudian dibawa ke RS Permata Cirebon untuk mendapatkan perawatan medis. Hingga penanganan awal dilakukan, A masih menjalani perawatan akibat luka tusuk pada bagian perut sebelah kanan. Kapolsek Kedawung Kompol Ahmad Nasori, S.H. bersama Kanit Reskrim, Pawas, personel Reskrim, Unit Intelkam dan piket QR Polsek Kedawung melakukan langkah penanganan perkara, termasuk mengamankan tempat kejadian perkara, mencatat keterangan saksi, mendokumentasikan lokasi serta mengamankan barang bukti. Dari keterangan awal yang dihimpun, dugaan motif penusukan berkaitan dengan rasa dendam pelaku karena merasa menjadi bahan pembicaraan atau gunjingan korban. Motif tersebut masih didalami melalui pemeriksaan terhadap pelaku dan pihak-pihak terkait. Setelah berhasil diamankan, pelaku dibawa ke Polsek Kedawung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan barang bukti dan melanjutkan proses hukum terhadap perkara tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Asep Rusliman)
KUNINGAN – Bidik-kasusnews.com Kepolisian Resor (Polres) Kuningan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang yang terjadi di wilayah Kabupaten Kuningan selama periode Juli hingga September 2026. (23/9/2026) Jumpa pers tersebut dipimpin langsung Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H. Dalam pengungkapan tersebut, jajaran Polres Kuningan mengamankan 22 orang tersangka. Dari jumlah tersebut, enam tersangka diketahui merupakan residivis. Pengungkapan dilakukan di berbagai wilayah Kabupaten Kuningan dengan sejumlah modus transaksi, mulai dari sistem tempel menggunakan paket atau peta, transaksi secara tatap muka, hingga sistem cash on delivery (COD). Dari 22 tersangka tersebut, sebanyak 11 orang terlibat dalam lima perkara tindak pidana narkotika jenis sabu. Kemudian satu orang tersangka terkait perkara obat keras/bebas terbatas dan psikotropika, serta 10 tersangka lainnya terlibat perkara obat keras terbatas. Kapolres Kuningan menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pemberantasan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. “Kuningan harus bersih dari narkoba,” tegas Kapolres dalam keterangannya. Polres Kuningan juga mengingatkan bahwa perkara narkotika memiliki ancaman hukuman berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk perkara psikotropika, penyidik menerapkan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Sementara perkara obat keras/bebas terbatas dikenakan ketentuan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan pasal yang diterapkan. Sedangkan untuk tindak pidana narkotika jenis sabu, ancaman pidananya dapat mencapai pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, tergantung pasal yang dikenakan dan konstruksi perkara masing-masing. Satreskrim Ungkap Kasus Curanmor Selain perkara narkotika dan obat-obatan terlarang, dalam kesempatan tersebut Satreskrim Polres Kuningan juga memaparkan pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama periode Juli hingga September 2026. Dalam salah satu perkara, polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku terkait kasus pencurian kendaraan roda dua yang terjadi di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Cijoho, Kabupaten Kuningan. Sementara dalam perkara lainnya yang terjadi di Desa Pagundan, Kecamatan Lebakwangi, polisi mengidentifikasi dua tersangka. Dari dua tersangka tersebut, satu orang telah diamankan, sedangkan satu tersangka lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Pengungkapan sejumlah perkara tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Kuningan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menekan peredaran narkotika, obat-obatan terlarang serta tindak kriminal lainnya. Polres Kuningan menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan maupun pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Kuningan. (Asep Rusliman)