Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com        Unit Reskrim Polsek Amuntai Tengah, Polres Hulu Sungai Utara (HSU), mengungkap dugaan tindak pidana pencurian sebuah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang kemudian diduga digadaikan tanpa seizin pemiliknya. Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial I (28) yang diketahui merupakan menantu dari pemilik sertifikat. Terduga pelaku diamankan pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 11.30 WITA di Mapolsek Amuntai Tengah. Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada Sabtu (8/8/2026), setelah pemilik sertifikat, H. M. Yusup (65), mengetahui bahwa dokumen tanah miliknya diduga telah berpindah tangan dan digadaikan. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 08.00 WITA di Jalan Negara Dipa, Desa Sungai Baring, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU. Menurut keterangan dalam laporan, pemilik sertifikat awalnya mendapat informasi dari seorang pria yang mengaku bernama Rambo. Pria tersebut menyampaikan bahwa satu dokumen SHM Nomor 55 atas nama H. M. Yusup telah digadaikan kepada seseorang dengan nilai sekitar Rp3,5 juta. Informasi tersebut kemudian dikonfirmasi oleh pemilik kepada anaknya, Rina Wati, yang sebelumnya menyimpan sertifikat tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, sertifikat dimaksud ternyata sudah tidak berada di tempat penyimpanan dan tidak ditemukan. Pada malam harinya, pemilik menerima pesan melalui WhatsApp yang berisi foto sertifikat miliknya. Keesokan harinya, pemilik kemudian bertemu dengan seorang pria yang disebut sebagai penerima gadai. Dalam pertemuan tersebut, pria itu membenarkan bahwa sertifikat tersebut telah digadaikan kepadanya oleh terduga pelaku. Karena pemilik merasa tidak pernah menggadaikan dokumen tersebut, ia menolak untuk melakukan penebusan dan memilih melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, pemeriksaan sejumlah saksi, serta penelusuran barang bukti, Unit Reskrim Polsek Amuntai Tengah kemudian mengamankan I untuk menjalani pemeriksaan. Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu dokumen SHM Nomor 55 atas nama H. M. Yusup dan satu lembar kuitansi penerimaan gadai dokumen sertifikat tersebut tertanggal 2 Juli 2026. Akibat kejadian itu, korban memperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp100 juta, sebagaimana nilai kerugian yang tercantum dalam laporan kepolisian. Kapolsek Amuntai Tengah melalui laporan pengungkapan perkara menyampaikan bahwa proses penanganan kasus masih berlangsung. Polisi telah melakukan sejumlah tindakan penyelidikan, mulai dari menerima laporan, mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi hingga mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Terduga pelaku selanjutnya menjalani proses pemeriksaan untuk mendalami dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa tersebut, termasuk untuk memastikan secara hukum bagaimana sertifikat tersebut dapat berpindah tangan dan kemudian dijadikan jaminan gadai. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar menyimpan dokumen penting seperti sertifikat tanah di tempat yang aman serta segera melapor kepada aparat apabila menemukan adanya penggunaan atau pemindahan dokumen tanpa persetujuan pemilik. (Agus)

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com    Perselisihan terkait pekerjaan berujung aksi penganiayaan di Desa Teluk Paring, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 11.00 WITA. Dalam kejadian tersebut, seorang pria berinisial S (46) mengalami sejumlah luka setelah diduga diserang menggunakan senjata tajam jenis parang. Sementara terduga pelaku berinisial A (48) telah diamankan aparat kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan laporan awal Polsek Amuntai Selatan, kejadian bermula ketika terduga pelaku selesai membersihkan halaman di depan rumah. Setelah itu, ia disebut hendak pergi ke warung dengan membawa sebilah parang. Saat berada di lokasi, terjadi cekcok antara terduga pelaku dan korban yang diduga berkaitan dengan persoalan pekerjaan. Perselisihan tersebut kemudian memanas. Terduga pelaku diduga mengayunkan parang ke arah korban, mengenai bagian kepala dan punggung. Korban berupaya melindungi diri dengan menyanggah menggunakan kedua tangannya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kiri dan belakang, kedua tangan, serta bagian punggung. Warga kemudian membawa korban ke RSUD Pambalah Batung Amuntai untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, petugas kepolisian bergerak mengamankan terduga pelaku. A kemudian dibawa ke Polres Hulu Sungai Utara untuk menjalani proses pemeriksaan dan penanganan hukum lebih lanjut. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kejadian. Barang bukti tersebut berupa satu lembar celana panjang jeans warna biru, satu lembar baju lengan pendek warna hitam, serta satu buah parang panjang. Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian untuk membantu mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut. Kapolsek Amuntai Selatan melalui laporan awal menyampaikan bahwa penanganan perkara masih berproses. Laporan lengkap mengenai perkembangan kasus akan disampaikan setelah tahapan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut dilakukan. Hingga laporan ini dibuat, situasi di Desa Teluk Paring pascakejadian dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi ketika menghadapi perselisihan dan mengutamakan penyelesaian secara damai maupun melalui jalur hukum apabila terjadi persoalan. (Agus)

BOGOR, Bidik-kasusnews.com                   Rencana tiga warga untuk berlibur ke Taiwan pada pertengahan 2026 justru berujung persoalan. Mereka mengaku mengalami kerugian total sekitar Rp66 juta setelah menyerahkan uang untuk jasa pengurusan visa kepada seorang perempuan berinisial R. Ketiga calon wisatawan tersebut, yakni Aris, Firman, dan Anto, awalnya berencana melakukan perjalanan wisata ke Taiwan sekitar Juni 2026. Dalam proses persiapan keberangkatan, mereka bertemu dengan R yang disebut menawarkan jasa pengurusan visa dengan biaya Rp22 juta untuk masing-masing orang. Karena percaya dengan tawaran tersebut, ketiganya kemudian menyerahkan uang sesuai nominal yang diminta. Namun, setelah pembayaran dilakukan, visa yang dijanjikan belum juga diterima. Para korban menyebut berbagai alasan sempat disampaikan terkait proses pengurusan visa. Akan tetapi, hingga waktu yang dijanjikan, kepastian mengenai penerbitan visa maupun keberangkatan ke Taiwan tidak kunjung diperoleh. Persoalan tersebut semakin panjang setelah Firman dan Aris mengaku sempat tinggal selama hampir dua bulan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Perumahan Manzil Blok A15, Kabupaten Bogor, sembari menunggu proses pengurusan yang mereka harapkan segera selesai. Karena tidak melihat adanya kepastian, para korban kemudian meminta agar uang yang telah diserahkan dikembalikan. Menurut pengakuan mereka, R sempat menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan seluruh dana tersebut dan berjanji menyelesaikan pembayaran dalam waktu dekat. Namun, hingga lebih dari satu bulan berlalu, uang yang mereka harapkan kembali belum diterima secara penuh. “Kami sangat kecewa. Bukan hanya kami bertiga yang mengalami kerugian, tetapi keluarga juga ikut terdampak. Awalnya kami ingin berlibur bersama keluarga,” ujar Firman saat dikonfirmasi media pada 28 Juli 2026. Para korban berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara hukum. Mereka meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan penipuan tersebut, termasuk aliran dana yang telah diserahkan, apabila laporan resmi nantinya dibuat. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar negeri agar lebih berhati-hati menggunakan jasa pengurusan dokumen perjalanan. Calon wisatawan disarankan memastikan legalitas pihak yang menawarkan jasa, prosedur pengurusan visa, serta bukti pembayaran dan dokumen pendukung sebelum menyerahkan sejumlah uang. Hingga berita ini diterbitkan, R belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas tuduhan yang disampaikan para korban. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan. Perlu ditegaskan, dugaan tersebut masih berdasarkan keterangan pihak yang mengaku sebagai korban dan belum merupakan kesimpulan hukum. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Agus)

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com      Warga Desa Keramat, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), digegerkan dengan penemuan jasad bayi laki-laki yang mengapung di aliran Sungai Kali Negara, Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 10.30 WITA. Penemuan tersebut pertama kali diketahui sejumlah warga yang sedang mencari ikan di sekitar aliran sungai. Setelah melihat benda yang diduga jasad bayi, warga kemudian melaporkan temuan tersebut kepada kepala desa sebelum diteruskan kepada pihak kepolisian. Mendapat informasi tersebut, personel Polsek Amuntai Selatan bersama Unit Identifikasi dan piket Reskrim Polres HSU mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan serta olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi, jasad bayi ditemukan dalam kondisi mengapung dan kemudian ditepikan warga ke sisi lanting atau fasilitas terapung agar tidak terbawa arus. Jasad tersebut ditemukan dalam keadaan telah mengalami perubahan fisik dan terbungkus kain sarung berwarna oranye. Selanjutnya, jasad bayi dievakuasi ke RS Pembalah Batung Amuntai untuk menjalani pemeriksaan medis. Pemeriksaan dilakukan oleh dokter bersama Unit Identifikasi dan didampingi penyidik Polsek Amuntai Selatan. Dari pemeriksaan luar, dokter mengidentifikasi jasad tersebut sebagai bayi berjenis kelamin laki-laki dengan panjang sekitar 53 sentimeter. Tali pusat atau plasenta masih ditemukan menempel pada tubuh bayi. Dokter memperkirakan bayi telah meninggal dalam rentang sekitar dua hingga lima hari sebelum ditemukan. Namun, penyebab kematian belum dapat dipastikan berdasarkan pemeriksaan luar karena kondisi jasad dan sejumlah faktor lingkungan yang memengaruhi kondisi jenazah. Demikian pula mengenai waktu pasti kematian, apakah terjadi setelah bayi dilahirkan atau sebelum kelahiran, belum dapat ditentukan dari pemeriksaan yang dilakukan. Polisi telah melakukan sejumlah langkah penanganan, antara lain membuat laporan, melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk pemeriksaan medis. Dari lokasi, petugas mengamankan satu lembar kain sarung berwarna oranye yang ditemukan membungkus jasad bayi sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan. Setelah proses penanganan dan pemeriksaan selesai, jasad bayi kemudian dimakamkan di tempat pemakaman milik Pemerintah Kabupaten HSU di Desa Tayur, Kecamatan Amuntai Utara. Polsek Amuntai Selatan bersama Unit Identifikasi Polres HSU masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui rangkaian peristiwa serta asal-usul bayi tersebut. Polisi juga terus mengumpulkan informasi dan keterangan yang diperlukan guna mengungkap fakta di balik penemuan jasad bayi tersebut. Hingga proses penyelidikan berjalan, masyarakat diimbau tidak membuat atau menyebarkan spekulasi mengenai penyebab maupun pihak yang bertanggung jawab sebelum terdapat hasil penyelidikan resmi dari kepolisian. (Agus)

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com    Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengintensifkan patroli dan kegiatan hunting dalam rangka Operasi Sikat Intan II guna menekan potensi tindak kriminal di wilayah hukumnya. Kegiatan berlangsung pada Minggu (19/7/2026) mulai pukul 00.00 hingga 03.00 Wita. Patroli dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres HSU dengan melibatkan personel Satreskrim yang didukung anggota piket Polres Hulu Sungai Utara. Operasi difokuskan pada pencegahan berbagai bentuk kejahatan jalanan, peredaran minuman keras, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta tindak kriminal lainnya. Dalam pelaksanaannya, tim menyisir sejumlah lokasi yang dinilai rawan gangguan keamanan, di antaranya kawasan warung remang-remang di Jalan H. Hasan Basri, Desa Danau Cermin, Kecamatan Sungai Pandan, kemudian dilanjutkan ke kawasan Jalan Bypass Kota Amuntai. Setelah patroli selesai, seluruh personel melaksanakan apel konsolidasi di halaman Mapolres Hulu Sungai Utara. Dari hasil patroli tersebut, petugas menemukan seorang pria berinisial A.F. yang diduga membawa senjata tajam jenis pisau di kawasan Jalan H. Hasan Basri, Desa Danau Cermin, Kecamatan Sungai Pandan. Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, yang bersangkutan diamankan dan dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Utara guna dimintai keterangan terkait kepemilikan senjata tajam tersebut. Penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara menegaskan bahwa Operasi Sikat Intan II merupakan bagian dari upaya preventif dan represif kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif menjaga lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan. (Agus)

Tangerang Selatan- Bidik-kasusnews.com  Setelah melalui proses hukum selama lebih dari satu tahun, laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait transaksi pembelian minyak goreng senilai Rp 827.600.000 juta akhirnya memasuki babak baru. Polres Tangerang Selatan resmi menetapkan seorang perempuan berinisial NN sebagai tersangka dalam perkara yang dilaporkan oleh AP. Senin (18/5/2026) Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/53/V/RES.1.11/2026/Satreskrim/Polres Tangerang Selatan tertanggal 8 Mei 2026. Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tangerang Selatan dengan Nomor LP/B/637/III/2025/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan/atau penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP. Peristiwa itu disebut terjadi pada 18 Februari 2025 di kawasan Jalan WR Supratman, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Menurut keterangan pelapor AP, ia mentransfer dana sebesar Rp 827.6000.000 kepada NN untuk pembelian minyak goreng. Namun, setelah pembayaran dilakukan, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirim. Pelapor mengaku sempat menerima janji pengembalian dana secara bertahap, tetapi hingga kini uang tersebut belum dikembalikan. “Setelah menunggu cukup lama, kami akhirnya mendapat kepastian bahwa terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AP. Dalam wawancara bersama Awak Media di ruang Unit Reserse Kriminal Satreskrim Polres Tangerang Selatan, pihak kepolisian membenarkan status hukum NN telah meningkat menjadi tersangka. Namun, hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan. Menurut penjelasan penyidik, keputusan mengenai penahanan masih menunggu arahan pimpinan. Penyidik juga menyebut bahwa NN dinilai kooperatif karena selalu memenuhi panggilan pemeriksaan. Secara hukum, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan maupun menerapkan bentuk penahanan lain sesuai ketentuan perundang-undangan apabila dinilai memenuhi syarat objektif dan subjektif. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Tangerang Selatan belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai apakah tersangka akan ditahan atau tetap menjalani proses hukum tanpa penahanan. Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan kerugian dalam jumlah besar dan menegaskan pentingnya kepastian hukum bagi para pihak yang mencari keadilan melalui jalur pidana. (Red)

TEMANGGUNG | BBidik-KasusNew.com, Polres Temanggung menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini, didampingi Kasat Reskrim AKP Didik Tri Wibowo dan Kasi Humas IPTU Endi Widodo di Aula Mapolres Temanggung, Selasa (31/3/2026). Peristiwa tragis tersebut menimpa korban berinisial J (61), seorang buruh asal Dusun Krajan, Desa Karanggedong, Kecamatan Ngadirejo, yang meninggal dunia setelah dianiaya oleh anak tirinya sendiri, pria berinisial N (32). Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Senin malam (23/3) sekitar pukul 20.00 WIB. Tersangka N yang baru saja pulang dari Pasar Ngadirejo berniat menggendong keponakannya yang masih berusia 8 bulan. “Namun, tindakan tersebut dilarang oleh korban karena tersangka tercium aroma minuman keras. Korban menegur agar tidak menggendong bayi tersebut,” terang AKBP Zamrul Aini. Teguran tersebut memicu adu mulut. Tersangka yang merasa tidak terima kemudian mengambil sebilah pisau belati dan menyerang korban di bagian perut dan tangan. Meskipun sempat dilarikan ke RS Ngesti Waluyo Parakan, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia dua jam setelah kejadian. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat melalui telepon 110 dan mengamankan tersangka di lokasi kejadian sesaat setelah peristiwa terjadi. Dalam ungkap kasus ini, petugas menyita sejumlah barang bukti utama, antara lain: Satu bilah pisau belati merk Browning dengan panjang 21 cm. Pakaian korban yang masih bernoda darah. Kapolres menegaskan bahwa tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Mapolres Temanggung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 468 Ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun,” tegas Kapolres keterangannya, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah tersulut emosi, serta menjauhi konsumsi minuman keras yang seringkali menjadi pemicu tindakan kriminalitas di lingkungan keluarga maupun masyarakat dan tidak segan melaporkan kepada petugas apabila mengetahui adanya suatu tindak pidana ataupun kejadian yang membutuhkan kehadiran Polri, laporan bisa disampaikan secara langsung atau dapat melalui Call 110 yang selalu aktif 1×24 jam serta bebas pulsa.pungkasnya. Jurnalis ( trm )

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Pengusutan kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi di Serang Baru, Kabupaten Bekasi, bergerak cepat. Saat memburu jejak pelaku, polisi mengerahkan K-9 untuk membantu menemukan potongan tubuh korban. Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan pencarian dilakukan pada Minggu (29/3/2026) pukul 10.30 WIB setelah tim menerima permohonan bantuan dari Jatanras Polda Metro Jaya. Tim K-9 kemudian dikerahkan menyisir area kebun bambu di pinggir Jalan Gunung Batu Puncak 2, Desa Selawangi, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor. “Ditemukan di kebun bambu di pinggir Jalan Gunung Batu Puncak 2, Desa Selawangi, Kecamatan Cariu, Bogor. Di lokasi itu ditemukan tas yang berisikan potongan tubuh berupa tangan kanan dan kiri, kaki kanan dan kiri, serta satu paha atas. Selain itu, satu paha atas lainnya ditemukan di daerah Kecamatan Tanjungsari. Kedua lokasi tersebut berada di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” kata Budi, Senin (30/3/2026). Di sisi lain, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga telah menangkap dua pelaku berinisial DS alias A dan S pada Minggu (29/3/2026) pukul 09.30 WIB di Desa Sindang Panji, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka. Polisi kini masih mendalami motif, konstruksi peristiwa, serta peran masing-masing pelaku dalam kasus tersebut. “Benar, Subdit Jatanras telah mengamankan dua orang pelaku dalam perkara ini. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mendalami motif, konstruksi peristiwa, serta peran masing-masing pihak,” ujarnya. Budi menegaskan, penanganan perkara ini dilakukan dengan scientific crime investigation dan seluruh fakta akan dibuka bertahap berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta temuan forensik. (Agus)

MAJALENGKA Bidikkasusnews.com,. Peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, akhirnya terbongkar. Aparat dari Polres Majalengka mengamankan seorang pria berinisial SS, pada Senin (23/2/2026). Penangkapan itu, setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan obat-obatan terlarang tanpa izin edar. Penindakan dilakukan di Kecamatan Jatiwangi, wilayah yang selama ini aktif secara sosial namun tetap dalam pengawasan aparat penegak hukum. Informasi warga menjadi pintu awal pengungkapan kasus hingga petugas Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pria berusia 22 tahun asal Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka itu diduga menjalankan praktik penjualan obat keras jenis tramadol tanpa izin resmi. Aktivitas tersebut disinyalir telah berlangsung dengan sistem pengemasan rapi yang mengindikasikan distribusi ilegal. Dari tangan pelaku, petugas menemukan ratusan butir obat beserta perlengkapan pengemasan. Barang bukti yang diamankan di antaranya 179 butir pil tramadol, 17 bungkus plastik bertuliskan ‘Toffee’, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan obat keras ilegal. “Sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya 179 butir pil tramadol dan 17 bungkus plastik bertuliskan ‘Toffee’ serta barang bukti lainnya,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, Selasa (24/2/2026). Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami jaringan distribusi serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peredaran obat keras ilegal tersebut. Atas perbuatannya, pelaku terancam lebaran dipenjara dan akan dijerat pasal terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Majalengka dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan terlarang. AKP Sigit menegaskan bahwa pemberantasan peredaran sediaan farmasi tanpa izin maupun narkoba akan terus digencarkan guna melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman di wilayah hukum Polres Majalengka. (Asep Rusliman)

Indramayu Bidik-kasusnews.com,.Polres Indramayu berhasil membongkar sindikat pencurian motor spesialis area persawahan yang meresahkan warga. Tim “Saber Curanmor” Polres Indramayu berhasil mengamankan tiga tersangka, termasuk penadah, beserta tujuh unit sepeda motor hasil curian yang dilakukan antara Oktober hingga Desember 2025. Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi dari Polsek Terisi dan Polsek Gabuswetan. “Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan dua tersangka pelaku curanmor dan satu penadah. Mereka beraksi di beberapa lokasi berbeda, terutama di area persawahan,” ujar AKBP Mochamad Fajar Gemilang, Rabu (31/12/2025). Dua tersangka pencuri, T alias Soni (27) dan BA alias Caplang (27), warga Kecamatan Terisi, memiliki peran masing-masing: Soni sebagai eksekutor dan Caplang sebagai joki. Sementara D alias Mama (42), juga warga Kecamatan Terisi, berperan sebagai penadah motor curian. “Modusnya, para pelaku berkeliling mencari lokasi sepi di area persawahan dan mengincar motor yang kuncinya masih menempel. Mereka merusak kunci kontak menggunakan kunci T, lalu membawa kabur motor korban,” jelas Kapolres. Usai berhasil mencuri, motor-motor tersebut dijual dengan harga murah, sekitar Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per unit. Sang penadah, D alias Mama, mendapatkan keuntungan sekitar Rp500 ribu per unit, yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Polres Indramayu berhasil mengamankan tujuh unit sepeda motor berbagai jenis, satu set kunci T, dan sejumlah BPKB serta STNK.  “Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara) dan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tutup AKBP Mochamad Fajar Gemilang. (Asep.R)