Sukabumi, Bidik-kasusnews.com – Aksi brutal gerombolan bermotor kembali membuat warga resah. Sekelompok pengendara motor bersenjata tajam menyerang pengguna jalan di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Warudoyong, Sukabumi, pada Minggu (23/3/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Insiden ini terekam dalam video amatir yang memperlihatkan kepanikan warga yang berusaha menghindari serangan kelompok tersebut. Bahkan orang yang mengabadikan lewat ponsel kena gebuk salah seorang pelaku. Saksi mata, D (25), mengungkapkan bahwa kelompok bermotor ini awalnya terlibat cekcok dengan sekelompok pelajar yang sedang berkonvoi untuk acara buka puasa bersama. “Awalnya cuma tatap-tatapan, tapi tiba-tiba gerombolan itu mengamuk dan mengejar para pelajar. Kami warga butuh aparat hadir di situasi ini,” ungkapnya. Tidak hanya menyerang para pelajar, gerombolan bermotor ini juga sempat memprovokasi komunitas motor lain di pertigaan Jalan Mangkalaya sebelum akhirnya melanjutkan aksi brutal mereka di Jalan Lingkar Selatan. “Mereka hampir bentrok dengan komunitas motor lain, tapi untungnya warga berhasil melerai sebelum situasi semakin panas,” tambahnya. Salah satu korban, teman dari saksi mata, mengalami luka lebam di tangan akibat pukulan kayu, sementara sabetan senjata tajam dari pelaku nyaris mengenainya. Setelah melakukan serangan, gerombolan tersebut kabur ke arah Cisaat dan belum diketahui keberadaannya. Warga sekitar berharap pihak kepolisian segera turun tangan untuk menangkap pelaku dan mencegah kejadian serupa terjadi lagi. Insiden ini menjadi pengingat akan pentingnya peningkatan patroli keamanan, terutama menjelang waktu berbuka puasa yang sering dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk melakukan tindakan kriminal. (UM)
Cirebon, Bidik-kasusnews.com – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, suasana Pasar Perumnas Cirebon semakin ramai oleh para pembeli yang berburu kebutuhan Lebaran. Namun, di balik keramaian itu, aksi pencopetan makin marak. Modusnya pun semakin lihai—menggunakan silet atau pisau cutter untuk menyayat tas korban tanpa disadari. Salah satu korban terbaru adalah seorang ibu paruh baya berusia 84 tahun yang kehilangan uang Rp 600.000 saat sedang berbelanja pada Minggu (23/3). Sang ibu yang datang ke pasar bersama menantunya tak menyangka bahwa tas yang dibawanya telah disayat pelaku. Saat hendak membayar belanjaan, ia baru menyadari bahwa dompet kecil berisi uang telah raib. “Padahal saya yakin uangnya ada di dalam tas, tapi tiba-tiba sudah hilang. Saya juga tidak merasa ada yang menyentuh atau mencurigakan,” ujar korban dengan wajah sedih. Kejadian ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya, seorang ibu juga mengalami nasib serupa saat berbelanja di pasar yang sama. Aksi para pencopet ini diduga semakin merajalela karena minimnya pengawasan dari petugas keamanan pasar serta kondisi pasar yang padat dan berdesakan, membuat pelaku leluasa beraksi. Para pedagang dan pengunjung pun mulai resah. Mereka berharap ada peningkatan pengamanan di pasar, terutama di momen menjelang Lebaran, di mana perputaran uang tinggi dan pengunjung semakin membludak. “Kami harap ada tindakan dari pihak terkait, baik dari pengelola pasar maupun aparat kepolisian. Jangan sampai banyak korban lagi,” ujar salah satu pedagang pasar. Masyarakat, khususnya ibu-ibu yang sering berbelanja ke pasar, diimbau untuk lebih waspada. Hindari membawa uang dalam jumlah besar, gunakan tas dengan resleting kuat, dan selalu perhatikan barang bawaan. Jangan sampai momen bahagia menjelang Idul Fitri berubah menjadi petaka akibat kelengahan. (Reporter: Rico)
Bidik-Kasusnews.com SUKABUMI – Seorang pria berinisial AN (40) diamankan oleh jajaran Reskrim Polsek Surade atas dugaan tindak asusila terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi, dan kini kasusnya telah dilimpahkan ke Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolsek Surade, Iptu Ade Hendra, membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku pada,Kamis (20/3/2025). Setelah menerima laporan dari masyarakat, polisi segera bertindak dan mengamankan AN sebelum menyerahkannya ke Polres Sukabumi. “Pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Sukabumi untuk menjalani proses hukum,” ujar Iptu Ade. Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi, Iptu Yadi Nuryadin, menjelaskan bahwa kasus ini sedang ditangani lebih lanjut oleh pihaknya. “Benar, ada penyerahan dari masyarakat ke Polsek Surade, lalu dibawa ke Polres Sukabumi untuk proses lebih lanjut,” katanya saat dikonfirmasi pada, Jumat (21/3/2025). Atas perbuatannya, AN dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Bahkan pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) RI Nomor 01 Tahun 2016. Kasus ini kembali menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan terhadap anak. Diharapkan hukuman berat dapat memberikan efek jera serta melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan serupa di masa depan. DICKY, S
Cirebon-Bidik-kasusnews.com Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 15 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode Februari hingga Maret 2025. Sebanyak 17 tersangka telah diamankan dalam operasi ini. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, menyampaikan bahwa dari 15 kasus yang terungkap, terdapat 2 kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu, 12 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin, serta 1 kasus peredaran tembakau sintetis. “Total ada 17 tersangka yang kami amankan, terdiri dari 2 tersangka kasus sabu, 14 tersangka kasus obat-obatan keras, dan 1 tersangka kasus tembakau sintetis,” ujar Kombes Pol. Sumarni dalam konferensi pers, Rabu (19/3/2025). Kasus-kasus ini tersebar di 15 kecamatan, termasuk Gegesik, Jamblang, Sumber, Sendang, Lemahabang, Pabuaran, Karangwareng, dan Ciledug. Modus transaksi yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari transaksi langsung, sistem bayar di tempat (COD), hingga metode peta pemberian lokasi. Dari hasil pengungkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya Sabu-sabu 1,45 gram, Trihexyphenidyl 36.681 butir, Tramadol 73.381 butir, Eximer: 93.000 butir, DMP 278 butir, Tembakau sintetis 2,64 gram, dan lainnya. Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai jenis pelanggaran mereka. Tersangka peredaran narkotika jenis sabu dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp13 miliar. Sementara itu, 14 tersangka peredaran obat keras tanpa izin dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Untuk tersangka peredaran tembakau sintetis, dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp13 miliar. Kapolresta Cirebon menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayahnya guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba. Asep Rusliman