Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Upaya Kejaksaan Agung dalam memburu buronan tindak pidana korupsi kembali membuahkan hasil. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.(25/6/2025)
Tersangka yang diamankan berinisial AJP, pria berusia 35 tahun yang berprofesi sebagai guru, ditangkap pada Rabu, 25 Juni 2025, di kawasan Jl. Boulevard, Bintaro, Tangerang Selatan.
AJP diketahui terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas penyimpangan pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ciamis Unit Sudirman pada periode 2021 hingga 2023. Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan AJP menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9.158.660.776 (Rp9,1 miliar).
Tersangka yang berdomisili di Dusun Indrayasa, Desa Kawali, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis itu diamankan tanpa perlawanan dan bersikap kooperatif saat penangkapan berlangsung. Saat ini, AJP telah dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum diserahkan kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam pernyataannya, Jaksa Agung RI menegaskan pentingnya penegakan hukum yang konsisten terhadap seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan. Ia juga mengimbau kepada seluruh buron untuk segera menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Penegakan hukum harus dijalankan demi kepastian hukum dan keadilan bagi negara serta masyarakat,” ujar Jaksa Agung.
Keberhasilan penangkapan AJP menjadi bukti keseriusan Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi, terutama yang merugikan keuangan negara melalui program-program strategis seperti KUR yang seharusnya mendorong pemulihan ekonomi rakyat.(Agus)
Sumber: Puspenkum Kejagung