SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama PT Digital Sandi Informasi membahas rencana penerapan Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 dalam rapat di Ruang Wakil Bupati, Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Senin (26/1/2026).
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman, serta dihadiri para asisten daerah, staf ahli bupati, dan jajaran Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten Sukabumi.
Sekda Ade Suryaman menegaskan, layanan darurat 112 sangat dibutuhkan untuk mempermudah masyarakat menyampaikan aduan, baik terkait pelayanan publik, kebencanaan, kebakaran, maupun kondisi darurat lainnya.
“Layanan ini akan membantu pemerintah merespons laporan masyarakat dengan lebih cepat dan terkoordinasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ke depan layanan call center 112 akan berada di bawah pengelolaan Diskominfosan Kabupaten Sukabumi. Pemkab juga akan segera menyurati Kementerian Komunikasi dan Digital guna merealisasikan layanan tersebut.
“Sambil menunggu, kami berencana melakukan studi ke Kota Bandung yang dinilai sukses mengelola layanan 112 di Jawa Barat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfosan Kabupaten Sukabumi Yulipri menyebut, layanan 112 sangat tepat diterapkan di Sukabumi karena bebas pulsa dan mudah diakses masyarakat.
“Sejumlah daerah di Jawa Barat sudah menerapkannya. Diskominfosan akan segera menindaklanjuti rencana kerja sama ini,” katanya.
Perwakilan PT Digital Sandi Informasi, Wulan, menjelaskan bahwa 112 merupakan nomor tunggal panggilan darurat nasional yang telah diterapkan di berbagai daerah dan menjadi bagian dari pengembangan smart city.
“Selain mudah diingat dan berstandar nasional, layanan ini juga memungkinkan pimpinan daerah memantau langsung kecepatan penanganan kondisi darurat,” ujarnya.
Ia berharap masyarakat Kabupaten Sukabumi nantinya dapat memanfaatkan layanan 112 untuk melaporkan keadaan darurat secara cepat dan efektif. (Dicky)