Bongkar Skandal Uang Pelicin: Legal PT Wilmar Terseret Suap Penanganan Perkara di PN Jakpus

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor peradilan kembali mendapat sorotan. Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan MSY, Legal Corporate PT Wilmar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(15/4/2025)

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat TAP-28/F/2/Fd.2/04/2025 dan PRIN-30/F.2/Fd.2/04/2025 yang diterbitkan pada 15 April 2025. MSY diduga berperan penting dalam menyiapkan dana sebesar Rp60 miliar dalam bentuk mata uang asing untuk mempengaruhi hasil putusan perkara minyak goreng yang ditangani korporasinya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik JAM PIDSUS di tiga lokasi pada Sabtu, 12 April 2025, yang tersebar di dua provinsi. Dari operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah aset mewah berupa dua unit mobil Mercedes Benz, satu unit Honda CRV, dua unit motor Vespa, serta empat unit sepeda Brompton.

Penyidikan pun berkembang setelah pemeriksaan terhadap lima saksi, termasuk MSY dan dua tersangka lainnya, yaitu WG dan MS. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, skenario suap bermula dari permintaan bantuan “pengurusan perkara” oleh WG, yang kemudian disampaikan kepada MS dan diteruskan ke MSY.

Pertemuan-pertemuan krusial terjadi, salah satunya di restoran Daun Muda, Jakarta Selatan, dan Layar Seafood, Kelapa Gading. Dalam pertemuan tersebut, nominal suap yang awalnya Rp20 miliar meningkat menjadi Rp60 miliar, dengan janji hasil putusan yang menguntungkan pihak korporasi.

Uang tersebut akhirnya diserahkan secara bertahap dan diduga mengalir ke tangan pihak yang memiliki kewenangan atas putusan perkara. Salah satu lokasi serah terima uang diduga terjadi di kawasan SCBD, Jakarta.

Atas perbuatannya, MSY dikenakan Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 Ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini, tersangka MSY telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lanjutan.

Kejaksaan Agung menegaskan akan menindak tegas segala bentuk intervensi terhadap proses hukum, termasuk dari kalangan korporasi besar. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha agar tidak bermain api dengan sistem peradilan.(Agus)

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

DPC Squad Nusantara jepara dan Srikandi DPC Jepara Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban Rumah Roboh di Desa Bulungan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara-22-April-2025 Dalam upaya nyata untuk membantu masyarakat yang...

Kapolres Pimpin RAT Primkoppol Resor Majalengka Tahun Buku 2024

  Majalengka Bidik-kasusnews.com – Polres Majalengka menggelar kegiatan Rapat Anggota...

Pimpin Apel Kesiapan Personel, Wakapolres Majalengka Ingatkan Anggota Hindari Pelanggaran Dalam Berdinas

Majalengka, Bidik-kasusnews.com – Wakapolres Majalengka KOMPOL Asep Agustoni memimpin langsung...

DPC Squad Nusantara jepara Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Suwawal Timur

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara:Pakis Aji – Musibah kebakaran yang menimpa rumah Ibu Asiyah, warga...

Jalan Rabat Beton di Gunung Cupu Mulai Alami Kerusakan, Warga Minta Perbaikan Segera

SUKABUMI, BIDIK-KASUSnews.com SUKABUMI – Jalan rabat beton di Kampung Gunung Cupu, RT 001 RW...

JAM-Pidum Setujui 4 Kasus Restorative Justice: Salah Satunya Pencurian Motor di Jakarta Pusat

Jakarta, Bidik-Kasusnews.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana...

Recent Post​

DPC Squad Nusantara jepara dan Srikandi DPC Jepara Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban Rumah Roboh di Desa Bulungan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara-22-April-2025 Dalam upaya nyata untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana, DPC Squad Nusantara bersama...

Kapolres Pimpin RAT Primkoppol Resor Majalengka Tahun Buku 2024

  Majalengka Bidik-kasusnews.com – Polres Majalengka menggelar kegiatan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Primkoppol Resor Majalengka Tahun buku...

Pimpin Apel Kesiapan Personel, Wakapolres Majalengka Ingatkan Anggota Hindari Pelanggaran Dalam Berdinas

Majalengka, Bidik-kasusnews.com – Wakapolres Majalengka KOMPOL Asep Agustoni memimpin langsung apel pagi pengecekan kesiapan personel Polres...

DPC Squad Nusantara jepara Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Suwawal Timur

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara:Pakis Aji – Musibah kebakaran yang menimpa rumah Ibu Asiyah, warga RT 07 RW 04 Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakis...

Jalan Rabat Beton di Gunung Cupu Mulai Alami Kerusakan, Warga Minta Perbaikan Segera

SUKABUMI, BIDIK-KASUSnews.com SUKABUMI – Jalan rabat beton di Kampung Gunung Cupu, RT 001 RW 001, Desa Wanajaya, Kecamatan Cisolok, Kabupaten...

JAM-Pidum Setujui 4 Kasus Restorative Justice: Salah Satunya Pencurian Motor di Jakarta Pusat

Jakarta, Bidik-Kasusnews.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui penghentian penuntutan...

Truk Tabrak Ranting Pohon di Jepara, Pengendara Motor Alami Luka Serius

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di ruas Jalan Raya Jepara – Kudus, tepatnya di Desa Sengonbugel, Kecamatan...

Kejaksaan Agung Tetapkan Tiga Tersangka Baru dalam Kasus Suap Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat

Jakarta, Bidik-Kasusnews.com— Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan tiga...

Ary Bachtiar Resmi Jabat Pj Sekda Jepara, Bupati Tegaskan Profesionalisme Pengisian Jabatan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara — Pemerintah Kabupaten Jepara kini resmi memiliki Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) baru. Ary Bachtiar...