Bongkar Skandal Uang Pelicin: Legal PT Wilmar Terseret Suap Penanganan Perkara di PN Jakpus

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor peradilan kembali mendapat sorotan. Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan MSY, Legal Corporate PT Wilmar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(15/4/2025)

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat TAP-28/F/2/Fd.2/04/2025 dan PRIN-30/F.2/Fd.2/04/2025 yang diterbitkan pada 15 April 2025. MSY diduga berperan penting dalam menyiapkan dana sebesar Rp60 miliar dalam bentuk mata uang asing untuk mempengaruhi hasil putusan perkara minyak goreng yang ditangani korporasinya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik JAM PIDSUS di tiga lokasi pada Sabtu, 12 April 2025, yang tersebar di dua provinsi. Dari operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah aset mewah berupa dua unit mobil Mercedes Benz, satu unit Honda CRV, dua unit motor Vespa, serta empat unit sepeda Brompton.

Penyidikan pun berkembang setelah pemeriksaan terhadap lima saksi, termasuk MSY dan dua tersangka lainnya, yaitu WG dan MS. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, skenario suap bermula dari permintaan bantuan “pengurusan perkara” oleh WG, yang kemudian disampaikan kepada MS dan diteruskan ke MSY.

Pertemuan-pertemuan krusial terjadi, salah satunya di restoran Daun Muda, Jakarta Selatan, dan Layar Seafood, Kelapa Gading. Dalam pertemuan tersebut, nominal suap yang awalnya Rp20 miliar meningkat menjadi Rp60 miliar, dengan janji hasil putusan yang menguntungkan pihak korporasi.

Uang tersebut akhirnya diserahkan secara bertahap dan diduga mengalir ke tangan pihak yang memiliki kewenangan atas putusan perkara. Salah satu lokasi serah terima uang diduga terjadi di kawasan SCBD, Jakarta.

Atas perbuatannya, MSY dikenakan Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 Ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini, tersangka MSY telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lanjutan.

Kejaksaan Agung menegaskan akan menindak tegas segala bentuk intervensi terhadap proses hukum, termasuk dari kalangan korporasi besar. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha agar tidak bermain api dengan sistem peradilan.(Agus)

April 25, 2025

TRENDING

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
X

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

Tiga Kameramen JakTV Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Dugaan Perintangan Penanganan Kasus Korupsi

Jakarta, Bidik-Kasusnews.com – Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan terhadap dugaan tindak...

Dewan Pers Desak Kejagung Alihkan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV untuk Kepentingan Pemeriksaan

Jakarta, Bidik-Kasusnews.com – Dewan Pers menyatakan keprihatinannya atas penetapan Direktur...

Sarasehan Kapolda Jateng Dengan Serikat Buruh; Komitmen Wujudkan May Day 2025 Kondusif

JATENG:Bidik-kasusnews.com Polda Jateng-Kota Semarang | Menyambut peringatan Hari Buruh...

SPJ Dana BOS SMPN 1 Tengahtani Tak Kunjung Diperlihatkan, Sanksi Kepegawaian Mengintai

Cirebon – bidik-kasusnews.com -Transparansi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)...

Bentuk Kesiapsiagaan, Polres Majalengka Rutin Latihan Dalmas

Majalengka Bidik-kasusnews.com -, Sebagai bentuk kesiapsiagaan dan antisipasi potensi unjuk rasa...

Recent Post​

Tiga Kameramen JakTV Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Dugaan Perintangan Penanganan Kasus Korupsi

Jakarta, Bidik-Kasusnews.com – Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana perintangan terhadap proses hukum dalam...

Dewan Pers Desak Kejagung Alihkan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV untuk Kepentingan Pemeriksaan

Jakarta, Bidik-Kasusnews.com – Dewan Pers menyatakan keprihatinannya atas penetapan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka dalam...

Sarasehan Kapolda Jateng Dengan Serikat Buruh; Komitmen Wujudkan May Day 2025 Kondusif

JATENG:Bidik-kasusnews.com Polda Jateng-Kota Semarang | Menyambut peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025, Polda Jawa Tengah menggelar...

SPJ Dana BOS SMPN 1 Tengahtani Tak Kunjung Diperlihatkan, Sanksi Kepegawaian Mengintai

Cirebon – bidik-kasusnews.com -Transparansi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali menjadi sorotan. Kali ini, sorotan tertuju pada...

Wagub Kalbar Krisantus,DiDampingi Kasi Penetapan Samsat Suryo Andi Prabowo Mengapresiasi Wagub Atas Peningkatan Pajak Daerah

Mabesnews.com,Melawi Kalimantan Barat Untuk pertama kalinya sejak dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 20 Pebruari 2025, Wakil...

Bentuk Kesiapsiagaan, Polres Majalengka Rutin Latihan Dalmas

Majalengka Bidik-kasusnews.com -, Sebagai bentuk kesiapsiagaan dan antisipasi potensi unjuk rasa menjelang Hari Buruh Internasional (May Day)...

Hadirkan Kehangatan Usai Sholat Jumat, Kapolres HSU Gelar Aksi “Jumat Berbagi” di Desa Muara Tapus

Amuntai, Bidik-Kasusnews.com– Dalam upaya mempererat sinergi antara Polri dan masyarakat, Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar kegiatan sosial...

Semangat OTDA ke-29, Bupati dan DPRD Dorong Sinergi Daerah-Pusat Menuju Indonesia Emas

Sukabumi, Bidik-Kasusnews.com – Peringatan Hari Otonomi Daerah (OTDA) ke-29 Tingkat Kabupaten Sukabumi berlangsung khidmat di halaman...

Satres Narkoba Polresta Cirebon Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Tanpa Izin Di Gunung Jati

Cirebon Bidik-kasusnews.com –Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang...