Jakarta | Bidik-kasusnews.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika lintas negara. Tim Gabungan berhasil membongkar clandestine laboratory narkotika jaringan internasional yang memproduksi cairan vape mengandung narkotika golongan II jenis etomidate, di sebuah unit apartemen Sudirman Tower Condominium, Jakarta Selatan, Jumat (16/1/2026).
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif oleh Tim Gabungan BNN yang terdiri dari Direktorat Interdiksi, Direktorat P2, Direktorat Intelijen, serta Direktorat Penindakan dan Pengejaran (Dit. Dakjar), berkolaborasi dengan Bea dan Cukai.
Pada Kamis (15/1) sekitar pukul 14.30 WIB, hasil surveillance Tim Gabungan bersama Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta mencurigai seorang warga negara asing (WNA) yang membawa satu koper dan tas ransel berisi 3.000 cartridge vape kosong menuju sebuah apartemen di kawasan Sudirman. Sekitar pukul 16.20 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan dua WNA berinisial TK dan MK.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa TK diperintahkan oleh seseorang berinisial AD untuk datang ke Indonesia dengan bekal uang operasional sebesar Rp6.390.000. TK bersama MK kemudian meracik cairan etomidate yang selanjutnya dimasukkan ke dalam cartridge vape untuk diedarkan.
Di lokasi kejadian, petugas menemukan satu botol kaca berukuran 6 liter bertuliskan Baron Philippe de Rothschild Mouton yang berisi 4.919,5 mililiter cairan bening mengandung etomidate. Cairan tersebut sebelumnya disimpan di bawah lemari wastafel unit apartemen, menegaskan bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai laboratorium narkotika terselubung.
Selain narkotika, Tim Gabungan turut menyita 3.000 cartridge tank rokok elektrik, 3.000 penutup cartridge, botol tetes plastik, corong plastik, serta sejumlah uang tunai yang diduga digunakan untuk operasional. Uang tunai milik TK tercatat sebesar Rp6.390.000 dan 371 Ringgit Malaysia, sedangkan milik MK sebesar Rp3.542.000. Barang bukti lainnya meliputi satu koper, tiga unit telepon genggam, dua tiket penerbangan, serta satu lembar bukti sewa apartemen melalui aplikasi daring.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal VII angka 55 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, serta pasal subsider lainnya sesuai KUHP terbaru. Ancaman hukuman yang dikenakan sangat berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Melalui pengungkapan ini, BNN menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, terutama jaringan internasional yang kini memanfaatkan modus baru berupa cairan vape. BNN juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk dugaan peredaran narkotika melalui Call Center BNN 184 atau kepada aparat penegak hukum terdekat.
Langkah tegas ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir dan tidak memberi ruang sedikit pun bagi jaringan narkotika internasional yang mengancam masa depan generasi bangsa.
(Agus)


