SUKABUMI, BIDIK-KASUSNEWS.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi tengah mempersiapkan rotasi besar di lingkungan Pemkot yang mencakup jabatan eselon II, III, hingga IV.
Sekretaris BKPSDM, Taufik Hidayah, menegaskan bahwa semua level jabatan dipetakan untuk kebutuhan pengisian ulang, menyesuaikan kebutuhan masing-masing daerah.
Secara keseluruhan, terdapat 30 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di Kota Sukabumi. Dari jumlah itu, 25 posisi akan diisi lewat mekanisme uji kompetensi atau jobfit.
Sementara lima jabatan lainnya mencakup tiga posisi kosong Sekretaris Daerah, Kepala Disdukcapil, dan Direktur RSUD R. Syamsudin S.H serta dua jabatan yang tidak ikut jobfit, yaitu Kepala BKPSDM dan Kepala BPKPD.
Taufik memaparkan bahwa pengisian jabatan kosong dapat ditempuh melalui dua jalur: open bidding dari eselon III atau mutasi antar JPT dari eselon II melalui jobfit. “Kalau open bidding harus dari eselon III, tapi kalau mutasi antar JPT boleh dari eselon II,” jelasnya.
BKPSDM memiliki tiga agenda penting tahun ini. Pertama, pelaksanaan seleksi Sekda yang menjadi salah satu amanat utama. Kedua, pelaksanaan uji kompetensi antar JPT untuk mengisi jabatan strategis yang kosong. Ketiga, pengisian jabatan yang akan kosong pasca-rotasi, yang akan dilakukan melalui seleksi terbuka bagi eselon III.
Saat ini, BKPSDM sedang mempersiapkan laporan hasil jobfit yang akan dikonsolidasikan bersama Panitia Seleksi (Pansel). “Hasilnya nanti akan kami serahkan kepada wali kota untuk ditindaklanjuti, termasuk koordinasi dengan BKN,” ujar Taufik.
Ia juga menekankan bahwa proses pengisian jabatan harus mendapatkan izin dari gubernur dan Kemendagri, terutama karena wali kota masih berada dalam periode enam bulan masa jabatan. Untuk jabatan eselon II, proses seleksi dilakukan oleh Pansel, bukan lagi Baperjakat.
Sementara untuk jabatan lain, tim Baperjakat diketuai Sekda, dengan anggota Kepala BKPSDM, Inspektur Daerah, Asisten Administrasi Umum, dan Kepala Bagian Administrasi Setda.
Manajemen talenta juga memainkan peran penting dalam seleksi. Mereka yang lolos tes budi pekerti dengan nilai di atas 75 masuk box 7, 8, dan 9, sehingga muncul 15 nama kandidat. BKPSDM kemudian menyerahkan daftar itu kepada Baperjakat untuk dikerucutkan menjadi tiga nama.
Namun, Taufik menegaskan, wali kota tetap memegang hak penuh sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memilih, bahkan jika pilihannya berbeda dari rekomendasi tiga besar.
Jika Andang Tjahjandi dipilih mengisi posisi Sekda, jabatan yang ditinggalkannya di BPKPD akan lowong. Begitu juga jika jabatan itu diisi oleh pejabat eselon II lain, maka akan terjadi kekosongan baru yang harus segera diisi. Hal ini akan memicu rantai pengisian jabatan lain, yang bakal dituntaskan melalui seleksi terbuka untuk eselon III.
“Karena itu, tugas ketiga kami adalah menyiapkan proses seleksi terbuka untuk mengisi posisi-posisi yang ditinggalkan setelah rotasi ini,” ungkap Taufik. Seluruh proses, tambahnya, akan dijalankan secara profesional dengan mengedepankan manajemen talenta, uji kompetensi, dan pertimbangan strategis dari pimpinan daerah. H. Dadang