JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara-15-Febuari-2026-Penanganan kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, terus berlanjut. Aparat kepolisian telah memeriksa para pengadu dan saksi guna mendalami peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu malam, 1 Februari 2026.
Korban utama, Nurwandim, sebelumnya melaporkan dugaan pengeroyokan tersebut melalui kuasa hukumnya, Sofyan Hadi, S.H.I., C.LSC., C.ME., C.PML. Laporan itu tercatat dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPLP) Nomor 92/II/2026.
Peristiwa diduga terjadi sekitar pukul 23.30 WIB di pertigaan Jalan Kali Gede, Desa Kecapi. Dalam kejadian tersebut, pelaku diperkirakan berjumlah sekitar sepuluh orang. Selain Nurwandim, dua korban lain juga telah resmi melapor, sementara beberapa korban lainnya masih belum bersedia memberikan keterangan.
Saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Minggu (15/2/2026), kuasa hukum korban menyampaikan bahwa seluruh pengadu dan saksi telah diperiksa oleh penyidik.
“Semua korban atau pengadu dan saksi sudah diperiksa. Terakhir saksi diperiksa pada Kamis, 12 Februari 2026. Saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan (lidik),” ujarnya.
Karena masih dalam tahap lidik, lanjutnya, status para pihak saat ini masih sebagai pengadu dan teradu. Pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam mengungkap fakta kejadian tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih terus berjalan dan kepolisian masih mengumpulkan keterangan serta alat bukti untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi.
(Wely)