Bawang Putih Impor Merek Panda Diduga Tak Berizin,Media dan Lembaga Awasi Distribusi di Pontianak Selatan Jl.Budi Karya(Ambalat)

Bidik-kasusnews.com – Pontianak Kalimantan Barat Team investigasi gabungan dari awak media dan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kalimantan Barat melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik perdagangan ilegal dan pelanggaran ketentuan cukai yang melibatkan produk bawang putih bermerek Panda.
Rabu-24-Sept-2025

Dalam penyelidikan awal, seorang pelaku usaha berinisial AS mengaku bahwa produk bawang putih tersebut dibelinya dari sebuah gudang jalan Adisucipto yang bernama Sakura Biz Park, milik seseorang berinisial ED.

Namun, ketika tim investigasi mendatangi langsung gudang tersebut, ditemukan sejumlah kejanggalan terkait asal-usul barang dan dokumen distribusinya.

Produk yang dipasarkan tersebut diduga merupakan barang impor ilegal yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan tidak mencantumkan informasi distribusi resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, tidak ditemukan label izin edar resmi dari instansi terkait pada kemasan bawang putih merek Panda.

Potensi Pelanggaran Hukum

Berdasarkan temuan sementara, aktivitas ini berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya:

Pasal 104, yang menyatakan bahwa:

“Setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar atau tidak mencantumkan label sebagaimana diwajibkan dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.”

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang mengatur tentang barang impor:

Pasal 102A Ayat (1), menyatakan:

“Setiap orang yang mengimpor barang tanpa memenuhi kewajiban pabean dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya:

Pasal 54, menyebutkan:

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai, dipidana paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”Langkah Lanjutan dan Imbauan

LPK-RI Kalimantan Barat saat ini tengah menyusun laporan resmi dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Bea Cukai dan Kepolisian, guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

Jika terbukti, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk perdagangan ilegal yang merugikan konsumen dan negara. Tindakan ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut keadilan dan keselamatan konsumen,” ujar Humas LPK-RI Kalbar.

Masyarakat diimbau agar berhati-hati terhadap produk tanpa label resmi, tidak memiliki izin edar, atau dijual dengan harga yang tidak wajar. Laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam pengawasan distribusi barang di pasaran.

Sumber:
Muhammad Najib:
Div. Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia ( LPK RI ) Kalimantan Barat
(Team/read)

Follow Us On

Trending Now​

Srikandi DPC Squad Nusantara Jepara Jenguk Anggota Sakit, Tumbuhkan Kepedulian dan Kebersamaan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Senin, 30 Maret 2026 Srikandi DPC Squad Nusantara Jepara...

TNI Berduka atas Gugurnya Prajurit TNI Satgas Yonmek XXIII-S/UNIFIL di Lebanon

BIDIK-KASUSNEWS.COM Lebanon –  Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyampaikan rasa berduka...

Bangun Kebersamaan di Hari Kemenangan, Rutan Jepara Ikuti Silaturahmi Idulfitri Secara Virtual

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Senin, 30 Maret 2026 Dalam rangka merayakan Hari Raya Idulfitri...

Karutan Jepara Tekankan Disiplin Lewat Inspeksi Penampilan Petugas

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Senin, 30 Maret 2026 Upaya meningkatkan kualitas kinerja...

Polresta Cirebon Gelar Apel Konsolidasi Operasi Ketupat Lodaya 2026 Dilanjutkan Halal Bihalal

Cirebon,Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon menggelar Apel Konsolidasi Operasi Ketupat Lodaya-2026...

Penemuan Mayat Gegerkan Warga Gunungmanik, Polisi Lakukan Olah TKP

Majalengka,Bidik-kasusnews.com,.‎Warga Blok Babakan RT 013 RW 003, Desa Gunungmanik, Kecamatan...

Recent Post​

Srikandi DPC Squad Nusantara Jepara Jenguk Anggota Sakit, Tumbuhkan Kepedulian dan Kebersamaan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Senin, 30 Maret 2026 Srikandi DPC Squad Nusantara Jepara menunjukkan kepedulian sosial dengan menggelar kegiatan...

TNI Berduka atas Gugurnya Prajurit TNI Satgas Yonmek XXIII-S/UNIFIL di Lebanon

BIDIK-KASUSNEWS.COM Lebanon –  Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyampaikan rasa berduka mendalam atas gugurnya satu prajurit TNI serta korban...

Bangun Kebersamaan di Hari Kemenangan, Rutan Jepara Ikuti Silaturahmi Idulfitri Secara Virtual

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Senin, 30 Maret 2026 Dalam rangka merayakan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas...

Karutan Jepara Tekankan Disiplin Lewat Inspeksi Penampilan Petugas

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Senin, 30 Maret 2026 Upaya meningkatkan kualitas kinerja aparatur terus dilakukan oleh Rumah Tahanan Negara...

Polresta Cirebon Gelar Apel Konsolidasi Operasi Ketupat Lodaya 2026 Dilanjutkan Halal Bihalal

Cirebon,Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon menggelar Apel Konsolidasi Operasi Ketupat Lodaya-2026 dilanjutkan dengan Halal Bihalal, Senin...

Penemuan Mayat Gegerkan Warga Gunungmanik, Polisi Lakukan Olah TKP

Majalengka,Bidik-kasusnews.com,.‎Warga Blok Babakan RT 013 RW 003, Desa Gunungmanik, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka digegerkan dengan penemuan...

Gerak Cepat 12 Jam, Sat Reskrim Polres Majalengka Ungkap Kasus Penculikan dan Pengeroyokan Pemilik Angkringan di Kadipat

Majalengka,Bidik-kasusnews.com,.‎Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus tindak pidana penculikan...

Penemuan Mayat di Sungai Cijambe Gemparkan Warga, Polisi Tunggu Hasil Autopsi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Warga Kampung Babakan RT 05 RW 03, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, digegerkan dengan...

Wujudkan Kepedulian Sesama, Insan Pers dan Warga Kota Cirebon Antusias Ikuti Aksi Donor Darah

CIREBON,Bidik-kasusnews.com,.Sinergi antara Pemerintah Kota Cirebon dan berbagai elemen masyarakat, termasuk insan pers, terpantau kuat dalam aksi...