Cilegon, Bidik-kasusnews.com — Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia melaksanakan kegiatan verifikasi terhadap dua aset sitaan milik PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) di kawasan Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon, Banten. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan pengamanan, pengelolaan, dan pemanfaatan aset negara yang tengah dalam proses hukum tetap berjalan optimal.(7/7/2025)
Verifikasi dilaksanakan pada Senin (7/7/2025), dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran, dan Perampasan Aset, Emilwan Ridwan. Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Patra Niaga, manajemen serta kuasa hukum PT OTM, tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), serta pejabat dari Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Cilegon.
Apa yang Diverifikasi?
Dua bidang tanah dan bangunan yang menjadi objek penyitaan adalah:
- Tanah seluas 31.921 m² beserta bangunan di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 119 atas nama PT OTM.
- Tanah seluas 190.684 m² beserta bangunan dan benda bernilai ekonomis di atasnya dengan SHGB Nomor 32 atas nama PT OTM.
Kedua aset tersebut disita oleh penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan RI pada 11 Juni 2025 sebagai bagian dari perkara yang kini telah memasuki tahap penuntutan.
Mengapa Verifikasi Penting?
Menurut Emilwan Ridwan, langkah ini sejalan dengan mandat BPA untuk menjaga tata kelola benda sitaan agar nilai ekonomis dan fungsi aset tetap terjaga.
“Badan Pemulihan Aset memiliki tanggung jawab menjaga nilai guna dan nilai ekonomis benda sitaan serta mencegah potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang,” tegasnya.
Bagaimana Pengelolaannya?
Verifikasi ini juga menjadi bagian dari proses penitipan pengelolaan aset kepada pihak berkompeten, yakni Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sesuai ketentuan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus BUMN.
Selain itu, tim penilai internal BPA turut dilibatkan untuk melakukan taksiran nilai aset, yang akan menjadi dasar dalam penyusunan strategi pengelolaan aset secara akuntabel dan efisien.
Dampak Terhadap Operasional PT OTM?
Plt Kepala Pusat BPA menegaskan bahwa proses hukum tidak serta-merta menghentikan kegiatan operasional PT OTM. Dengan adanya pengelolaan resmi, kegiatan distribusi minyak oleh PT OTM yang memiliki peran strategis di wilayah Jawa, sebagian Sumatera, dan Kalimantan Barat tetap berjalan, termasuk jaminan hak-hak karyawan.
“Aktivitas usaha tetap berjalan normal hingga diperolehnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.
Harapan dan Komitmen
Melalui verifikasi ini, diharapkan tata kelola aset negara dapat berlangsung secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab, demi mencegah kerugian negara dan menjaga keberlangsungan usaha yang berdampak pada perekonomian nasional.(Agus)
Sumber: Puspenkum kejagung