SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Perluasan kesempatan kerja tidak cukup hanya mengandalkan perekrutan pegawai oleh pemerintah. Pengembangan usaha, pemanfaatan potensi daerah, dan pembukaan akses kerja ke luar negeri menjadi langkah yang didorong Pemerintah Kota Sukabumi untuk menekan angka pengangguran.
Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menegaskan, penanganan pengangguran merupakan salah satu program utama pemerintah daerah.

Karena itu, dibutuhkan keterlibatan berbagai pihak untuk membangun ekosistem ekonomi yang mampu menciptakan lapangan kerja sekaligus mendorong kemandirian masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Ayep saat melepas peserta Program Migran Indonesia (PMI) Pasim Go di Balai Kota Sukabumi, Senin (19/10/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana, Sekretaris Daerah Andang Tjahjanto, Kepala Dinas Tenaga Kerja Punjul Saepul Hayat, serta tamu undangan lainnya.
Ayep mengapresiasi peran lembaga pendidikan yang tidak hanya berorientasi pada pembelajaran, tetapi juga berupaya menghubungkan masyarakat dengan kesempatan kerja.
Ayep menambahkan, kontribusi lembaga pendidikan seperti PASIM menjadi bagian penting dalam mendukung agenda pemerintah mengurangi pengangguran.
“Saya sangat mengapresiasi dan memberikan penghargaan yang tinggi kepada lembaga-lembaga pendidikan, seperti Pasim, yang memiliki konsentrasi penuh untuk membuka ruang pekerjaan bagi masyarakat,” ujar Ayep.
Ia menekankan bahwa bekerja dan berbisnis merupakan dua jalan utama untuk mengatasi pengangguran. Masyarakat diharapkan tidak hanya menunggu tersedianya lowongan, tetapi juga berani mengembangkan potensi dan memanfaatkan peluang usaha yang ada.
“Cara mengatasi pengangguran itu hanya ada dua, bekerja dan berbisnis. Tidak ada cara lain,” tegasnya.
Selain mendorong aktivitas bisnis masyarakat, Pemkot Sukabumi juga melihat lahan-lahan kosong yang belum produktif sebagai potensi untuk menggerakkan ekonomi.
Apabila dikelola secara tepat, aset tersebut dapat dikembangkan menjadi ruang kegiatan usaha yang membuka peluang kerja baru.
Ayep menilai pemanfaatan aset secara produktif perlu menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem usaha. Dengan demikian, potensi yang tersedia tidak sekadar menjadi lahan terbengkalai, tetapi dapat memberikan nilai tambah dan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki keterbatasan untuk menampung seluruh pencari kerja sebagai pegawai.
Peran pemerintah harus diperluas, tidak hanya menyediakan pekerjaan secara langsung, tetapi juga memfasilitasi terciptanya peluang kerja dan tumbuhnya usaha mandiri.
“Pemerintah Kota bukanlah tempat untuk menampung lowongan pekerjaan. Pemkot tidak bisa menampung semua pencari kerja,” ungkapnya.
Ayep turut menyoroti pentingnya integritas dan profesionalisme sumber daya manusia dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Tata kelola yang baik dinilai menjadi salah satu fondasi agar pemerintah dapat menjalankan perannya secara optimal dalam mendukung pengembangan ekonomi dan kesempatan kerja.
Ia mengibaratkan Pemkot Sukabumi sebagai orang tua dalam sebuah keluarga besar. Pemerintah, menurutnya, berkewajiban memfasilitasi masyarakat agar mampu berdiri mandiri, mendapatkan pekerjaan yang layak, dan mengembangkan usaha sendiri.
“Ibaratnya, Pemerintah Kota itu adalah orang tua dalam sebuah keluarga besar. Tugas orang tua bukan untuk memanjakan anaknya, tapi untuk memfasilitasi anggota keluarganya agar bisa membuka peluang usaha sendiri atau mendapatkan pekerjaan yang layak. Itulah tugas kami,” kata Ayep.
Sementara itu, Ketua Yayasan PASIM, Wati Purnaningrum, menjelaskan bahwa pelepasan peserta program Pasim Go di Balai Kota Sukabumi merupakan bagian dari upaya memperluas akses kerja melalui penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Semula, kegiatan tersebut direncanakan diikuti 140 siswa. Namun, sebanyak 93 siswa lainnya masih dalam proses perjalanan menuju Turki sehingga peserta yang dilepas pada kesempatan tersebut berjumlah 45 orang.
Wati mengatakan, program penempatan PMI ke luar negeri menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat untuk memperoleh pekerjaan, terutama di tengah persaingan pencari kerja dan terbatasnya kesempatan kerja di dalam negeri.
Sebelum mengikuti penempatan, para peserta menjalani pendidikan dan pelatihan di Pasundan Migrant Center (PMC) selama empat hingga enam bulan. Mereka mendapatkan pembekalan bahasa dan keterampilan, menjalani wawancara untuk penempatan kerja, serta melengkapi dokumen yang diperlukan.
Dalam pelaksanaannya, PMC menerapkan prinsip No Success, No Pay. Melalui skema tersebut, peserta terlebih dahulu menjalani tahapan pelatihan, pemberkasan, hingga pemberangkatan. Biaya program kemudian dicicil setelah mereka mulai bekerja di luar negeri.
Wati menjelaskan, kontrak kerja awal yang ditawarkan berdurasi dua tahun, sementara visa kerja disebut dapat berlaku hingga lima tahun. Setelah kontrak berakhir, pekerja dapat mengajukan perpanjangan sesuai ketentuan, kebutuhan, dan persyaratan visa yang berlaku.
Menurut Wati, tingginya persaingan pencari kerja dan keterbatasan lapangan pekerjaan di dalam negeri masih menjadi tantangan bagi masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan dengan upah yang layak. Karena itu, penempatan tenaga kerja ke luar negeri menjadi salah satu pilihan untuk memperluas akses terhadap kesempatan kerja.
Melalui kolaborasi pemerintah, lembaga pendidikan, dan penyelenggara pelatihan serta penempatan tenaga kerja, upaya menekan pengangguran diharapkan tidak hanya bertumpu pada pembukaan lowongan, tetapi juga pada penguatan kemampuan masyarakat untuk bekerja, berwirausaha, dan meningkatkan kesejahteraan. (Usep)