SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, mengungkapkan rencana pemanfaatan Perumahan Royal Kabandungan Residence yang merupakan bagian dari aset barang rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Sukabumi.
Bangunan tersebut akan difungsikan sebagai rumah singgah untuk tamu-tamu Pemkot Sukabumi dari luar daerah yang memiliki keperluan dinas.
Ayep menyebutkan, sebelum digunakan, aset tersebut akan terlebih dahulu melalui proses perbaikan agar layak ditempati.
“InsyaAllah akan segera diperbaiki dan dimanfaatkan untuk rumah singgah tamu Pemkot Sukabumi,” kata Ayep menjawab pertanyaan awak media, Selasa (24/2/2026).
Meski telah menerima aset, Ayep mengaku belum mengetahui detail teknis bangunan, termasuk kapasitas serta jumlah kamar yang tersedia.
“Saya belum cek langsung. Nanti akan dilihat bersama pengelola aset,” katanya.
Selain Royal Kabandungan Residence, Pemkot Sukabumi juga menerima total 15 bidang tanah dari KPK. Aset tersebut memiliki karakteristik beragam, mulai dari bangunan, lahan kosong, hingga kebun.
Ayep menegaskan, pemerintah daerah tidak mengetahui secara rinci aset tersebut berasal dari perkara korupsi apa.
“Yang kami tahu, Pemkot Sukabumi menerima 15 bidang aset dari KPK,” jelasnya.
Serah terima aset tersebut dilakukan di Subang, dalam penandatanganan yang turut dihadiri Dedi Mulyadi.
Dalam konteks nasional, Ayep menyampaikan bahwa Bandung menjadi daerah penerima hibah terbesar dari sisi nilai aset yang diserahkan KPK, sementara Sukabumi memperoleh aset dengan bentuk yang variatif.
Saat ini, Pemkot Sukabumi tengah melakukan inventarisasi dan kajian pemanfaatan agar seluruh aset tersebut dapat memberikan manfaat optimal bagi kepentingan pemerintahan. (Usep)