SUKABUMI, BIDIK-KASUSnews.com – Pemerintah Kota Sukabumi mulai menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh pedagang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) mulai April 2025.
Langkah ini dilakukan melalui proses assessment menyeluruh terhadap para pelaku usaha di wilayah kota, termasuk pedagang kaki lima dan penjaja makanan di lingkungan sekolah.
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menekankan bahwa NIB menjadi syarat mutlak bagi siapa pun yang ingin berjualan atau menjalankan usaha di Sukabumi.
“Semua pelaku usaha harus memiliki izin resmi berupa NIB agar kegiatan mereka legal dan tertib,” katanya pada Jumat, 4 April 2025.
Pemkot Sukabumi juga menyiapkan pendampingan administratif bagi pedagang yang belum memahami proses pengajuan NIB. Tujuannya, agar proses ini tidak menjadi beban, melainkan peluang untuk berkembang.
Kebijakan ini bukan hanya untuk penertiban, tapi juga sebagai pintu masuk bagi para pedagang kecil untuk mendapatkan akses terhadap berbagai program pemerintah seperti bantuan modal usaha, pelatihan kewirausahaan, dan fasilitas lainnya.
Dengan pendataan dan legalitas yang lebih teratur, diharapkan iklim usaha di Kota Sukabumi menjadi lebih kondusif, inklusif, dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. (UM)