CIREBON – Bidik-kasusnews.com Sistem perizinan berbasis risiko melalui *Online Single Submission* (OSS) yang diberlakukan sejak 2020 diakui membawa dampak ganda bagi pemerintah daerah. Di satu sisi, pelaku usaha mikro dan kecil dimudahkan dalam memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun di sisi lain, sistem ini membuat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kehilangan basis data pengawasan yang selama ini menjadi tulang punggung pengendalian pencemaran lingkungan. (23/9/2026)
Pengakuan mengejutkan ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pengendalian Lingkungan dan Penegakan Hukum (Kabid Gakkum LH) Kabupaten Cirebon, Yuyu Jayudin, ST., M.Si., di tengah maraknya keluhan masyarakat terkait pembuangan limbah *home industry* ke saluran irigasi yang berujung ke persawahan.
“Kami Kehilangan Data Sejak OSS Diberlakukan”
Dalam sebuah diskusi yang digelar pekan ini, Yuyu Jayudin secara terbuka mengakui bahwa peralihan sistem perizinan dari manual ke otomatis melalui OSS membawa tantangan besar bagi fungsi pengawasan dinas.
“Sejak tahun 2020 itu sudah melalui OSS semua. Nah, nanti kalau misalnya si pengusaha ini, yang kecil-kecil itu, dia terbit bersama NIB. Kita tidak bisa memantau ke sana, tidak bisa, Pak,” ujar Yuyu.
Menurutnya, hilangnya mekanisme verifikasi lapangan sebelum penerbitan izin membuat dinas kesulitan melacak keberadaan dan aktivitas usaha mikro yang tersebar di berbagai wilayah.
“Jadi, setelah tidak diberlakukannya yang manual, kita kehilangan data. Ini kegiatannya punya siapa, ini ada di mana. Dengan OSS itu memang ada kelebihan dan kekurangannya. Kelebihannya, masyarakat makin mudah untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha untuk perusahaannya. Tapi bagi pemerintah, bagi kita, monitornya sulit. Kekurangan data kita ini,” tambahnya.
IPAL Komunal: Dari Warujaya hingga Duku Puntang
Ketika disinggung mengenai upaya konkret pemerintah daerah dalam menangani limbah pengrajin, Yuyu memaparkan bahwa DLH Kabupaten Cirebon sebenarnya telah memiliki rekam jejak pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal.
“Di bidang kami, di tahun 2013 pernah membuat IPAL komunal di daerah Warujaya. Itu realisasi,” ungkapnya.
Namun, pasca 2013, penanganan IPAL mengalami pergeseran kewenangan internal. “Setelah itu, untuk IPAL dipindahkan ke bidang PLPH (Pengelolaan Limbah dan Pemulihan Lingkungan Hidup). Nah, di tahun 2019-2020, di dalam PLPH itu menyiapkan lahan untuk IPAL komunal lagi di Duku Puntang.”
Meski demikian, hingga kini masyarakat belum melihat IPAL komunal di Duku Puntang beroperasi secara fungsional. Lahan yang disiapkan pada 2019-2020 itu seolah menjadi simbol niat baik pemerintah yang belum kunjung mewujud menjadi infrastruktur pengendali limbah yang efektif.
Limbah Mengalir ke Sawah, Petani Menjerit
Permasalahan ini bukan sekadar urusan administrasi perizinan. Limbah dari *home industry* dan pengrajin dilaporkan mengalir ke saluran irigasi sekunder, kemudian masuk ke saluran tersier, dan akhirnya menggenangi persawahan masyarakat.
“Ini kan kaitannya dengan lingkungan, Pak, dengan irigasi. Di situ kan ada sekunder. Limbah itu masuk ke sekunder, lantas masuk ke tersier persawahan,” keluh salah seorang warga yang terdampak langsung.
Kondisi ini dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Limbah industri, meskipun berskala kecil, mengandung bahan kimia yang dapat merusak struktur tanah dan menurunkan produktivitas padi dalam jangka panjang.
Tumpang Tindih Kewenangan Internal
Salah satu sorotan tajam dari masyarakat adalah kesan bahwa dinas terkesan “saling lempar” tanggung jawab. Ketika dikonfirmasi langsung ke lapangan, warga mengaku tidak mendapat jawaban yang memuaskan.
“Saya konfirmasi di sana, ‘Pak, dinas bagaimana?’ Dinas belum ada. ‘Apa sudah melaporkan?’ Mereka tidak menjawab,” ungkap seorang warga.
Yuyu sendiri menjelaskan bahwa secara internal, seluruh pengaduan dan masalah penegakan hukum limbah sebenarnya bermuara di Bidang Penataan Hukum yang dipimpinnya. “Semua pengaduan, semua masalah limbah, adanya di situ,” tegasnya.
Namun, pembagian tugas internal ini sering kali tidak dipahami oleh masyarakat, sehingga menimbulkan kesan bahwa dinas tidak memiliki perhatian terhadap masalah pencemaran di lapangan.
Celah Hukum: SPPL Otomatis Bukan Kekebalan Hukum
Para pengamat hukum lingkungan mengingatkan bahwa terbitnya NIB dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) secara otomatis di OSS bukanlah kekebalan hukum bagi pelaku usaha. SPPL merupakan pernyataan komitmen pelaku usaha untuk mengelola limbahnya sesuai standar.
Jika pada faktanya limbah dibuang langsung ke irigasi, maka pelaku usaha telah melanggar komitmen SPPL-nya sendiri. Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021 dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, DLH memiliki instrumen sanksi administratif bertingkat: mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah (kewajiban membangun IPAL dalam batas waktu tertentu), pembekuan NIB, hingga pencabutan izin usaha.
Warga Desak Penegakan Hukum yang Tegas
Masyarakat kini mendesak Bidang Pengendalian Lingkungan dan Penegakan Hukum DLH Kabupaten Cirebon untuk segera bertindak. Mereka menuntut kejelasan status IPAL komunal di Duku Puntang: apakah sudah terbangun, apakah beroperasi, dan siapa yang membiayai operasionalnya.
“Setidaknya ada penertiban. Ini kendalanya apa, sehingga dinas kok tidak ada campur tangan di situ?” tanya seorang warga.
Mereka juga berharap, pengakuan “kehilangan data” oleh dinas tidak dijadikan alasan untuk terus membiarkan pencemaran yang merugikan petani kecil. Warga siap menjadi penyuplai data lapangan jika dinas membutuhkan informasi awal untuk melakukan inspeksi.
Menunggu Itikad Baik Pemerintah Daerah
Hingga berita ini diturunkan, DLH Kabupaten Cirebon belum merilis pernyataan resmi terkait langkah konkret penanganan pencemaran di wilayah Duku Puntang dan sekitarnya. Masyarakat berharap, pengakuan jujur dari Kabid Gakkum LH Yuyu Jayudin menjadi titik awal perbaikan, bukan justru menjadi pembenaran atas matinya fungsi pengawasan.
Sistem OSS memang mempermudah perizinan, tetapi kemudahan itu tidak boleh menjadi pembenaran atas melemahnya kontrol lingkungan. Ketika negara hadir hanya untuk memberi stempel legalitas tanpa memastikan kepatuhan lingkungan, maka rakyatlah yang pada akhirnya menanggung biaya pencemaran tersebut—dalam bentuk sawah yang rusak, air yang tercemar, dan panen yang merosot.
(Asep Rusliman)