CIREBON,-Bidik-kasusnews.com,.Surat panggilan resmi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menjadi sorotan warga. Kuwu Desa Megu Cilik, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kredit pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Cirebon Kartini. Selasa, 11/08/2026
Berdasarkan surat yang diterima dan terlihat dalam dokumen, pemanggilan tersebut tertuang dalam Surat Panggilan Saksi KE-II Nomor: SP-450/M.2.11/Fd.2/08/2026. Surat diterbitkan di Cirebon pada 6 Agustus 2026 dan ditandatangani atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus selaku penyidik, Bayu, S.H., M.H., Jaksa Muda.
Dalam surat tersebut, Kepala Desa Megu Cilik diminta hadir:
Hari: Selasa
Tanggal: 11 Agustus 2026
Pukul: 13.00 WIB
Tempat: Kantor Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Nomor 30, Kota Cirebon
Menghadap: Bayu, S.H., M.H.
Pemanggilan dilakukan untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kredit pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Cirebon Kartini.
Surat tersebut juga menyebut bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Nomor: PRIN-03/M.2.11/Fd.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026 tentang dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kredit pada BRI Kantor Cabang Cirebon Kartini.
Pemanggilan Kedua, Ada Apa?
Yang membuat pemanggilan ini menarik perhatian adalah dokumen tersebut secara tegas mencantumkan status “Surat Panggilan Saksi KE-II”.
Artinya, berdasarkan dokumen yang terlihat, pemanggilan tersebut merupakan panggilan kedua terhadap pihak yang bersangkutan. Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan publik mengenai materi perkara serta alasan Kepala Desa Megu Cilik diperlukan keterangannya oleh penyidik dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana kredit tersebut.
Namun demikian, pemanggilan sebagai saksi tidak serta-merta berarti yang bersangkutan terlibat atau bersalah dalam perkara pidana. Status dan peran masing-masing pihak masih harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta alat bukti yang dimiliki penyidik.
Kepala Desa Megu Cilik Belum Beri Penjelasan
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh konfirmasi maupun penjelasan resmi dari Kepala Desa Megu Cilik mengenai pemanggilan tersebut, termasuk mengenai kapasitas dan keterkaitannya sebagai saksi dalam perkara yang sedang ditangani Kejari Kota Cirebon.
Publik kini tinggal menunggu bagaimana proses pemeriksaan tersebut berjalan dan apakah keterangan para saksi nantinya mampu membuka secara terang dugaan penyalahgunaan dana kredit yang sedang disidik Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.
Kejaksaan diharapkan dapat mengusut perkara ini secara transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti, sehingga tidak ada ruang bagi siapa pun untuk berlindung di balik jabatan maupun kepentingan tertentu.
(Tim)