CIREBON – BIDIK-KASUSNEWS.COM Penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) kepada puluhan siswa SMK Ulil Albab di Desa Kebarepan, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, menjadi sorotan. Sejumlah orang tua siswa mempertanyakan mekanisme pencairan dana PIP yang disebut berlangsung pada Juni 2026.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sedikitnya 80 siswa menerima atau mengambil dana PIP dengan nominal sekitar Rp1,8 juta per siswa. Jika jumlah tersebut terkonfirmasi, total dana yang dicairkan mencapai sekitar Rp144 juta.
Namun, persoalan yang dipertanyakan bukan semata-mata mengenai jumlah bantuan, melainkan bagaimana proses pencairan dan penyerahan dana tersebut dilakukan serta siapa yang menguasai dan memastikan dana benar-benar diterima oleh penerima yang berhak.
Orang Tua Pertanyakan Mekanisme Pencairan
Sejumlah orang tua siswa mengaku mempertanyakan keterlibatan siswa dalam proses pencairan dana. Mereka menilai perlu ada penjelasan terbuka mengenai apakah pencairan dilakukan sesuai ketentuan program dan apakah seluruh dana diterima secara utuh oleh siswa atau orang tua/wali.
Salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa sejumlah siswa diarahkan untuk mengambil dana PIP.
“Siswa dipanggil untuk mengambil uang tersebut. Kami mempertanyakan kenapa prosesnya seperti itu dan apakah orang tua memang sudah mendapatkan penjelasan yang lengkap,” ujar sumber tersebut.
Keterangan itu masih merupakan klaim sumber dan perlu dikonfirmasi kepada pihak sekolah maupun instansi terkait.
Nilai Dana Capai Rp144 Juta Jika 80 Siswa Terverifikasi
Berdasarkan perhitungan sederhana, 80 siswa dengan nominal Rp1,8 juta per penerima menghasilkan nilai sekitar Rp144 juta.
Besarnya dana tersebut membuat transparansi penyaluran menjadi penting. Terlebih, PIP merupakan program bantuan pendidikan yang ditujukan untuk membantu peserta didik dari keluarga yang memenuhi kriteria penerima.
Karena itu, beberapa pertanyaan yang kini muncul di kalangan orang tua antara lain: apakah seluruh penerima benar-benar memperoleh dana sesuai nominal yang tercatat, bagaimana bukti pencairannya, siapa yang mendampingi siswa saat proses pencairan, serta apakah terdapat potongan atau pungutan dalam bentuk apa pun.
Kepala Sekolah Diminta Berikan Klarifikasi
Sorotan juga mengarah pada pihak manajemen SMK Ulil Albab, termasuk Kepala Sekolah Sri Ayu, S.Pd.
Namun, tudingan mengenai adanya pelanggaran ataupun penyimpangan belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa hasil pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak yang berwenang.
Untuk memperoleh gambaran yang utuh, pihak sekolah perlu diberikan kesempatan menjelaskan mekanisme penyaluran PIP, termasuk:
.jumlah siswa penerima PIP pada periode tersebut;
.nominal bantuan yang diterima masing-masing siswa;
.mekanisme pencairan dana;
.pihak yang mendampingi siswa dalam proses pencairan;
.ada atau tidaknya pemotongan maupun pungutan;
.serta bukti administrasi penyaluran dana kepada penerima.
Hingga berita ini diturunkan, keterangan dari pihak sekolah mengenai dugaan tersebut perlu dimuat secara berimbang setelah diperoleh.
Perlu Verifikasi dari Instansi Terkait
Selain klarifikasi sekolah, verifikasi dari instansi terkait juga diperlukan untuk memastikan apakah mekanisme penyaluran yang dipersoalkan telah sesuai dengan ketentuan PIP yang berlaku.
Jika ditemukan adanya pelanggaran administrasi atau penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, proses pemeriksaan dapat dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan sesuai aturan.
Sebaliknya, apabila mekanisme pencairan telah sesuai ketentuan, penjelasan dan dokumen pendukung dari pihak sekolah maupun instansi terkait penting disampaikan kepada orang tua agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Orang Tua Minta Transparansi, Bukan Sekadar Penjelasan
Sejumlah orang tua berharap persoalan ini tidak berhenti pada saling tuding. Mereka meminta adanya keterbukaan mengenai daftar penerima, nominal bantuan, mekanisme pencairan, serta bukti bahwa dana benar-benar diterima oleh siswa yang berhak.
“Yang kami minta sebenarnya sederhana, transparansi. Kalau memang prosedurnya sudah benar, jelaskan kepada orang tua dan tunjukkan administrasinya,” ujar salah seorang wali siswa.
Persoalan penyaluran PIP di SMK Ulil Albab kini menunggu penjelasan resmi dari pihak sekolah dan instansi terkait. Apakah seluruh proses pencairan telah berjalan sesuai ketentuan atau terdapat persoalan administratif yang perlu diperiksa, jawabannya harus didasarkan pada dokumen, keterangan para pihak, dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak SMK Ulil Albab, Kepala Sekolah Sri Ayu, S.Pd., maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.
(Asep Rusliman)