SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Sebanyak 518 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi yang masuk dalam data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait indikasi judi online kini mulai menjalani proses pemeriksaan.
Namun, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi menegaskan, seluruh nama yang tercatat belum tentu terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, mengatakan data yang diterima dari PPATK menjadi informasi awal yang harus diklarifikasi secara mendalam.
Saat ini, Inspektorat Kota Sukabumi telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap ASN yang tercantum dalam data tersebut.
“Dokumen dari PPATK disampaikan kepada Inspektorat dan BKPSDM. Namun tentu harus dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi terlebih dahulu,” ujar Taufik saat diwawancarai, Selasa (1/9/2026).
Dia menambahkan, proses pemeriksaan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Tahapan yang sedang dilakukan Inspektorat merupakan bagian dari proses awal untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran disiplin yang benar-benar dilakukan oleh ASN bersangkutan.
Lebih lanjut Taufik menjelaskan, hasil pemeriksaan nantinya akan dilaporkan kepada Wali Kota Sukabumi sebelum ditindaklanjuti melalui mekanisme manajemen ASN.
Hasil tersebut juga akan menjadi bahan bagi kepala perangkat daerah sebagai atasan langsung untuk melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, keberadaan nama ASN dalam data PPATK tidak serta-merta menjadi dasar penjatuhan sanksi.
Pemerintah daerah akan melihat hasil pembuktian, fakta pemeriksaan, serta ketentuan disiplin yang terbukti dilanggar.
“Dari hasil pemeriksaan nanti baru dapat diketahui apakah masuk kategori pelanggaran ringan, sedang atau berat,” jelasnya.
Apabila ditemukan dugaan pelanggaran berat yang terbukti, proses dapat dilanjutkan ke tim pemeriksa tingkat kota.
Sanksi yang dijatuhkan pun dapat beragam, mulai dari teguran, pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan hingga pemberhentian sebagai ASN.
Karena itu, Taufik menegaskan tidak semua dari 518 ASN tersebut akan menerima sanksi yang sama. Penanganan setiap kasus akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran yang terbukti dilakukan.
“Sanksinya nanti variatif, tergantung hasil pemeriksaan dan ketentuan atau pasal disiplin yang terbukti dilanggar,” pungkasnya.
Sementara itu, Inspektorat Kota Sukabumi diketahui telah memulai pemanggilan ASN yang masuk dalam data PPATK sejak Senin (31/8/2026).
Hingga kini, proses penanganan masih berada pada tahap verifikasi dan klarifikasi sebelum pemerintah menentukan langkah lebih lanjut. (Usep)