JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara-15-mei-2025 Skandal korupsi kembali mencoreng dunia perbankan nasional. Kali ini, kasus dugaan korupsi terjadi di tubuh PT BPR Bank Jepara Artha. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya tindak pidana korupsi dalam bentuk pencairan kredit fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp220 miliar.
Dalam penyelidikan awal, KPK menemukan modus operandi berupa pemberian kredit fiktif kepada 39 debitur. Kredit tersebut dicairkan tanpa melalui prosedur yang semestinya, dan diduga kuat dilakukan dengan melibatkan oknum internal bank. Praktik ini berlangsung secara sistematis dan terstruktur, sehingga berhasil menggelapkan dana dalam jumlah fantastis.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi oleh Bidik-Kasusnews, 15-mei-2025 menyampaikan bahwa penyidikan masih terus dilakukan secara intensif. “Pada saatnya nanti, KPK tentu akan menyampaikan secara lengkap konstruksi perkara dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Kasus ini menambah daftar panjang korupsi di sektor keuangan, khususnya lembaga perbankan daerah. Masyarakat pun berharap agar proses hukum berjalan transparan dan tuntas, serta pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan kerugian yang ditimbulkan bagi negara.
KPK memastikan akan terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam perkara ini. Publik diminta bersabar dan terus mengawal proses hukum agar tidak ada celah bagi pelaku untuk lolos dari jerat hukum.(Wely-jateng)