45 Adegan Diperagakan. Fakta Keji di Balik Penemuan Bayi di Pasawahan

KUNINGAN,-Bidik-kasusnews.com                      Polres Kuningan menggelar rekonstruksi kasus pembuangan bayi yang menggegerkan warga Desa Cidahu, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, Senin (7/9/2026).

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis mengatakan, rekonstruksi hari ini berjalan lancar dengan pengamanan dari Polres Kuningan, Polsek Pasawahan dan pemerintah desa setempat.

“Telah melakukan kegiatan rekonstruksi di mana kegiatan rekonstruksi ini berjalan dengan lancar, di mana pengamanan dilakukan oleh anggota Polres Kuningan dan dibantu oleh Polsek Pasawahan serta aparat pemerintah daerah setempat,” ujar Abdul Azis kepada awak media.

Dalam rekonstruksi tersebut diperagakan 45 adegan. Adegan inti adalah saat tersangka membunuh bayinya sendiri sesaat setelah melahirkan di kamar mandi.

“Rekonstruksi ini dilakukan ada empat puluh lima adegan, di mana adegan yang dilakukan oleh tersangka ini ada di adegan ke 7 telah membunuh bayinya sendiri sesaat setelah dilahirkan saat di kamar mandi, dibunuh oleh tersangka sendiri,” jelasnya.

AKP Abdul Azis menjelaskan kronologi kejadian bermula pada Kamis dini hari tanggal 23 Juli 2026 lalu sekitar pukul 02.00 WIB. Tersangka yang merasa sakit perut masuk ke kamar mandi dan melahirkan di sana.

“Kronologisnya di mana terduga tersangka ini awalnya sakit perut di jam 2 dini hari lalu ke kamar mandi, setelah di kamar mandi tersangka ini melahirkan. Lalu ditarik bayinya keluar, pada saat jatuh di kloset, setelah di kloset dipindahkan ke lantai kamar mandi,” ungkapnya

Setelah lahir, bayi tersebut masih menangis. Tersangka kemudian mengambil kain dan melakukan kekerasan hingga bayi meninggal.

“Setelah itu mengambil kain, ternyata bayi ini masih menangis sehingga bungkus menggunakan kain oleh tersangka, lalu sempat diinjak oleh tersangka sehingga bayi tersebut di kamar mandi meninggal dunia,” kata Azis.

Setelah dipastikan meninggal, jasad bayi dibuang sejauh 300 meter ke tepi sungai.

“Setelah meninggal dunia, bayi tersebut dibuang kurang lebih 300 meter dekat tepi sungai, seminggu kemudian bayi tersebut diketahui oleh warga,” lanjutnya.

Jasad bayi tersebut akhirnya ditemukan warga pada Rabu tanggal 29 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, atau enam hari setelah kejadian.

Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan warga. Saksi melihat tersangka sebelumnya tampak hamil, namun beberapa hari kemudian sudah tidak hamil, bersamaan dengan penemuan jasad bayi.

“Awalnya ada saksi yang melihat bahwa terduga tersangka ini kelihatan perutnya seperti hamil, namun setelah beberapa hari ditemukan bayi tersebut dan dicek tersangka ini sudah tidak ada di rumah karena dia bekerja di daerah Majalengka,” ucapnya.

Motif pelaku nekat membunuh dan membuang darah dagingnya sendiri karena takut ketahuan hamil di luar nikah.

“Membuang bayi ini tersangka takut karena dia hubungan di luar nikah,” tegasnya.

Abdul Azis menambahkan, rekonstruksi ini digelar untuk membuat terang perkara. Proses rekonstruksi ini untuk mengetahui kronologis kejadian, untuk memperjelas dan disaksikan oleh jaksa penyidik untuk memperjelas kejadian dan menyesuaikan antara keterangan tersangka, saksi dan mencocokkan dengan barang bukti yang ada di TKP, sehingga nanti dalam persidangan untuk mempermudah proses persidangan.

Seperti diberitakan sebelumnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus penemuan jasad bayi yang sempat menggegerkan warga Desa Cidahu, Kecamatan Pasawahan. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang perempuan berinisial Fb (19), warga Kecamatan Pasawahan, sebagai tersangka.

Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Aziz, didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono dan Kanit PPA Ipda Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari penemuan jasad bayi di area kebun dekat aliran sungai pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat ditemukan, kondisi jasad bayi telah mulai membusuk.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, kami berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku yang merupakan ibu kandung bayi tersebut,” ujar AKP Abdul Aziz dalam konferensi pers, Selasa (4/8/2026).

Dari hasil penyidikan, tersangka diduga menghilangkan nyawa bayinya tidak lama setelah proses persalinan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, motif perbuatan tersebut didasari rasa takut kehamilan dan kelahiran bayi diketahui oleh keluarga maupun orang lain.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 460 ayat (1) atau Pasal 430 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(Asep Rusliman)

Follow Us On

Trending Now​

Ketua DPC Squad Nusantara Jepara Hadiri Anniversary ke-2 PAC Bangsri Macan Kumbang

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Ketua DPC Squad Nusantara Kabupaten Jepara, Eko Basuki...

Anniversary ke-2 PAC Bangsri Macan Kumbang, Squad Nusantara Santuni 10 Anak Yatim

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Memasuki usia dua tahun, Squad Nusantara PAC Bangsri Macan...

Polsek Amuntai Tengah Pantau Perkembangan Swasembada Jagung, Sejumlah Lahan Petani Terdampak Kekeringan

HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM                          Polsek Amuntai Tengah, Polres Hulu Sungai...

443 Personel Gabungan Disiagakan, Polres Jepara Perketat Pengamanan Persijap vs Java United

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Sebanyak 443 personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan...

Perkuat Ekonomi Keluarga, Fraksi PKB DPR RI Gagas Pembentukan Koperasi Perempuan

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Penguatan ekonomi keluarga membutuhkan keterlibatan perempuan...

Polresta Cirebon Salurkan 18.000 Liter Air Bersih untuk Warga Palimanan Barat

CIREBON – Bidik-kasusnews.com                    Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat...

Recent Post​

Ketua DPC Squad Nusantara Jepara Hadiri Anniversary ke-2 PAC Bangsri Macan Kumbang

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Ketua DPC Squad Nusantara Kabupaten Jepara, Eko Basuki, menghadiri peringatan anniversary ke-2 PAC Bangsri Macan...

Anniversary ke-2 PAC Bangsri Macan Kumbang, Squad Nusantara Santuni 10 Anak Yatim

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Memasuki usia dua tahun, Squad Nusantara PAC Bangsri Macan Kumbang menggelar kegiatan sosial berupa santunan...

Polsek Amuntai Tengah Pantau Perkembangan Swasembada Jagung, Sejumlah Lahan Petani Terdampak Kekeringan

HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM                          Polsek Amuntai Tengah, Polres Hulu Sungai Utara (HSU), terus memantau perkembangan program...

443 Personel Gabungan Disiagakan, Polres Jepara Perketat Pengamanan Persijap vs Java United

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Sebanyak 443 personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan pertandingan BRI Super League musim 2026/2027 antara...

Perkuat Ekonomi Keluarga, Fraksi PKB DPR RI Gagas Pembentukan Koperasi Perempuan

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Penguatan ekonomi keluarga membutuhkan keterlibatan perempuan tidak hanya dalam mengelola rumah tangga, tetapi...

Polresta Cirebon Salurkan 18.000 Liter Air Bersih untuk Warga Palimanan Barat

CIREBON – Bidik-kasusnews.com                    Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak kekeringan, Polresta Cirebon...

Turun Langsung ke Lokasi Kebakaran, Kapolres Kuningan Tinjau Pemadaman Karhutla di Kawasan TNGC

KUNINGAN – Bidik-kasusnews.com                  Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H., turun langsung meninjau lokasi...

Subuh Keliling di Babirik, Kapolsek Didik Suryanto Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Cegah Kriminalitas

HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM                        Polsek Babirik, Polres Hulu Sungai Utara (HSU), terus memperkuat kedekatan dengan masyarakat...

Polsek Tahunan dan Resmob Polres Jepara Amankan Dua Orang Terkait Dugaan Pencurian Honda PCX

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Unit Reskrim Polsek Tahunan bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Jepara mengungkap dugaan tindak pidana pencurian...