JATENG:Bidik-kasusnews.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab dengan mencatut nama KPK. Penipuan ini semakin marak, terutama di daerah, sehingga KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar informasi ini dapat disebarluaskan ke seluruh pemerintah daerah.
Modus Penipuan yang Sering Terjadi
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa ada berbagai cara yang digunakan pelaku untuk menipu masyarakat dengan mengatasnamakan KPK. Berikut beberapa modus yang kerap terjadi:
1. Dokumen dan Identitas Palsu
Pelaku membuat surat, kartu identitas, atau dokumen lain yang menggunakan logo atau nama KPK untuk menipu korban.
2. Penipuan Melalui Telepon dan Media Sosial
Oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK menghubungi korban melalui telepon atau media sosial dan meminta uang atau data pribadi dengan dalih menangani perkara tertentu.
3. Mengaku sebagai Penyidik KPK
Penipu berpura-pura menjadi penyidik KPK yang sedang menangani sebuah kasus dan meminta sejumlah uang agar kasus tersebut dihentikan.
4. Penyalahgunaan Atribut KPK
Seragam, lencana, dan atribut berlogo KPK sering digunakan pelaku untuk menipu atau mengintimidasi korban.
5. Mengaku Sebagai Mitra Resmi KPK
Ada pihak yang mengatasnamakan organisasi atau lembaga sebagai mitra resmi KPK untuk menggalang dana atau menawarkan bantuan hukum palsu.
6. Lowongan Kerja Palsu
Pelaku menawarkan rekrutmen pegawai KPK palsu dan meminta biaya administrasi kepada korban.
Penegasan KPK: Jangan Mudah Tertipu!
KPK menegaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat tugas dan identitas resmi. Selain itu, KPK tidak pernah meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari masyarakat.
KPK juga tidak membuka kantor cabang di daerah dan tidak bekerja sama dengan media atau pihak lain yang menggunakan nama KPK untuk kepentingan tertentu. Dalam menangani perkara, KPK tidak menunjuk pihak lain untuk mengurus atau menyelesaikan suatu kasus. Semua layanan dan perangkat sosialisasi dari KPK diberikan secara gratis.
Laporkan Jika Menemukan Penipuan!
Jika masyarakat menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan KPK, segera laporkan ke:
Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta 12950.
Call Center KPK: 198
Website: https://www.kws.kpk.go.id
WhatsApp: 0811 959 575
Email: pengaduan@kpk.go.id
Dengan meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan tindakan mencurigakan, masyarakat dapat membantu memberantas praktik penipuan yang mencoreng nama baik KPK serta melindungi diri dari kerugian. Jangan mudah percaya dengan pihak yang mengaku sebagai KPK tanpa bukti yang jelas!(Wely-jateng)
Sumber:www.kpk.go.id.(25/03/2025)