CIREBON, BIDIK-KASUSNEWS.COM — Polemik pengelolaan keuangan kembali mencuat di Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Warga mempertanyakan kejelasan anggaran Rp237 juta yang tercantum dalam dokumen perencanaan desa sebagai program pemeliharaan kambing namun hingga kini tak kunjung terealisasi sesuai peruntukan. Lebih jauh, dana yang seharusnya masuk dan dikelola melalui rekening BUMDes itu diduga dicairkan oleh pejabat desa di luar prosedur resmi dan dialihkan menjadi program penanaman jagung.
Dugaan Pelanggaran Sejumlah Regulasi
Berdasarkan penelusuran warga dan pemerhati anggaran desa, terdapat sejumlah indikasi pelanggaran aturan yang mengatur tata kelola keuangan desa. Mulai dari UU Desa, PP turunan, hingga Permendagri tentang Keuangan Desa dan Permendesa tentang BUMDes.
Beberapa aturan yang dinilai paling jelas dilanggar antara lain:
- UU No. 6/2014 tentang Desa, yang mewajibkan keuangan dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib administrasi.
- PP No. 43/2014 jo. PP 47/2015, yang mengatur bahwa perubahan kegiatan APBDes wajib melalui Musyawarah Desa (Musdes) serta penetapan revisi RKPDes dan APBDes.
- Permendagri 20/2018, yang menegaskan bahwa semua pencairan harus melalui bendahara resmi, bukan perorangan.
- Permendesa 4/2015 jo. 22/2016, yang mewajibkan setiap penyertaan modal desa masuk ke rekening BUMDes, bukan dikelola langsung oleh perangkat desa.
Jika dana Rp237 juta memang tidak pernah masuk rekening BUMDes, sebagaimana dinyatakan beberapa warga, maka hal ini merupakan pelanggaran prosedur yang serius.
Warga Sebut Ada Kejanggalan: ‘Anggarannya Ratusan Juta, Tapi Cair Lewat Tangan Individu’
Sejumlah warga menyebut pola pencairan dana ini tidak lazim dan berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan.
“Kalau anggaran ratusan juta yang harusnya masuk BUMDes malah cair lewat tangan individu, itu sudah janggal. Ditambah dialihkan ke jagung tanpa Musdes. Itu jelas tidak sesuai prosedur,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga mendesak Inspektorat Kabupaten Cirebon, DPMD, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari alur pencairan, rekening penampung, dokumen SPJ, hingga siapa saja yang diduga menikmati aliran dana tersebut.
Klarifikasi Pemerintah Desa: “Uangnya Aman, Baru Dipakai Rp40 Juta”
Pemerintah Desa Kanci Kulon memberikan klarifikasi awal untuk meredam keresahan publik. Kuwu Kanci Kulon menyebut dana tersebut tidak hilang dan masih dalam pengelolaan desa.
“Uangnya aman. Baru digunakan sekitar Rp40 juta untuk kegiatan ketahanan pangan jagung. Tidak ada niat menyelewengkan. Semua akan kami buka dalam rapat desa nanti,” kata Kuwu.
Namun pengakuan ini sekaligus menegaskan dua hal yang menjadi perhatian publik:
- Dana belum masuk rekening BUMDes, padahal menjadi kewajiban hukum.
- Telah digunakan Rp40 juta untuk penanaman jagung, meski kegiatan tersebut tidak tercantum dalam APBDes maupun RKPDes.
Situasi ini justru memperkuat dugaan warga bahwa penggunaan dana berjalan tanpa dasar hukum dan tanpa mekanisme resmi.
Sekretaris Desa menambahkan bahwa desa akan menggelar rapat khusus untuk memberikan penjelasan lebih rinci.
“Kami siap buka data. Akan ada rapat desa khusus untuk menjelaskan penggunaan anggaran,” ujarnya.
Pernyataan ini dinilai warga belum menjawab pokok persoalan: apa dasar hukum pencairan dan pengalihan kegiatan tersebut?
Kemana Dokumen Resminya?
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada dokumen resmi yang ditunjukkan pemerintah desa, termasuk:
- SPJ penggunaan Rp40 juta,
- Bukti transfer ke rekening BUMDes,
- SK kegiatan penanaman jagung,
- Notulen Musdes perubahan kegiatan (jika pernah dilakukan).
Minimnya dokumen membuat klarifikasi lisan pemerintah desa dinilai belum cukup untuk menjawab kecurigaan publik.
Tuntutan Warga: Audit Investigasi dan Transparansi Total
Masyarakat Kanci Kulon kini menuntut langkah konkret, bukan sekadar janji rapat:
- Audit investigasi dana Rp237 juta oleh Inspektorat.
- Pembukaan dokumen SPJ dan rekening BUMDes secara transparan.
- Evaluasi dan pemeriksaan pejabat desa yang diduga mencairkan dana tanpa kewenangan.
- Penerapan sanksi administratif atau pidana jika terbukti ada penyimpangan.
Bagi warga, anggaran ratusan juta untuk program pemberdayaan ekonomi desa tidak boleh dikelola tanpa aturan dan tidak boleh dialihkan sesuka hati.
Catatan Redaksi
Klarifikasi Pemdes Kanci Kulon memberikan gambaran awal, namun tidak menyentuh inti masalah: legalitas pencairan, transparansi alur dana, dan keabsahan pengalihan program. Perbedaan antara penjelasan lisan dan ketentuan hukum tertulis menunjukkan adanya ruang ketidakjelasan yang perlu ditelusuri lebih jauh oleh otoritas berwenang.
Warga menunggu tindakan tegas, bukan sekadar janji klarifikasi.
Kasus ini belum selesai—ini baru permulaan.
(Tim)