Warga Jepara Kembali Berulah, Tipu Perempuan Bermodus Seragam TNI-Polri

JATENG:Bidik-kasusnews.com
Polres Pemalang berhasil mengamankan seorang residivis berinisial Y (33), asal Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara, yang mengaku sebagai anggota TNI atau Polri untuk memuluskan aksinya melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor milik para korban perempuannya.

“Tersangka tercatat pernah terjerat kasus yang sama sebanyak 4 kali di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat, pada tahun 2017, 2020, 2021 dan 2023,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo, melalui konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Polres Pemalang, Senin (2/6/2025).

Setelah tersangka selesai menjalani proses hukum, Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang kemudian menerima 3 laporan dari tiga orang wanita, atas kejadian yang melibatkan tersangka.

“Diduga tersangka memulai aksinya melalui perkenalan secara langsung dengan para korbannya, lalu meminta nomor telepon untuk melanjutkan komunikasi, hingga menjalin hubungan asmara dengan korbannya,” kata Kapolres Pemalang.

Kapolres Pemalang mengatakan, setelah menjalin komunikasi intensif dengan korbannya, lalu tersangka mengajak korbannya untuk bertemu dan jalan-jalan menggunakan sepeda motor yang dibawa korban.

“Dalam setiap aksinya, tersangka menunggu korban lengah, lalu membawa kabur sepeda motor yang dibawa korban, dan meninggalkan korbannya sendirian,” kata Kapolres Pemalang.

Kapolres Pemalang mengatakan, setelah ketiga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang, pihaknya langsung melakukan berbagai rangkaian penyelidikan.

“Alhamdulillah, kami berhasil mengamankan tersangka saat berada di dalam Bus yang melintas di wilayah Pemalang, saat perjalanan dari arah Semarang menuju Jakarta,” kata Kapolres Pemalang.

Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang juga telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 3 unit sepeda motor milik ketiga korban perempuan yang melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Pemalang.

“Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap tersangka, diduga tersangka juga melakukan aksi yang sama di beberapa TKP lainnya, di wilayah Cirebon Jawa Barat,” kata Kapolres Pemalang.

“Atas perbuatan tersangka, Polres Pemalang menjerat tersangka dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP atau pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun,” kata Kapolres Pemalang.

Kapolres Pemalang mengimbau masyarakat, agar mewaspadai modus penipuan serupa, dan lebih berhati-hati saat baru mengenal seseorang.

“Harap lakukan pengecekan dan konfirmasi ke pihak terkait atau keluarga, untuk memastikan kebenaran identitas orang yang baru dikenal, agar terhindar dari aksi kejahatan serupa,” kata Kapolres Pemalang.(Wely-jateng)
Sumber:humas Polda jateng

Follow Us On

Trending Now​

Ratusan Ketua RW Kota Sukabumi Desak P2RW Tetap Dipertahankan, Ini Alasannya!

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Sejumlah perwakilan Ketua Rukun Warga (RW) Kota Sukabumi mendatangi...

Perlombaan 17-an di Kodim 0718/Pati Meriah, Kewedanan Jakenan Raih Juara Umum

JATENG – Bidik-kasusnews.com | Pati – Suasana kemeriahan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80...

Misteri Kematian Diyana di Mayong, Polisi Temukan Indikasi Pembunuhan

Jepara – Bidik-kasusnews.com Warga Perum Indo Mayong Regency, Desa Buaran, Kecamatan Mayong...

Sat Samapta Polres Majalengka Laksanakan Patroli Perintis Presisi di Wilayah Kota

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Sat Samapta Polres Majalengka melaksanakan kegiatan Patroli Perintis...

Kapolsek Tayu Apresiasi Karang Taruna: Pemuda Bersatu Kawal Kondusifitas Pati

JATENG – Bidik-kasusnews.com | Pati – Polsek Tayu mendapatkan dukungan penuh dari Organisasi...

Pasca Aksi 13 Agustus, Polisi Pati Gelar Patroli Bersama Masyarakat Jaga Kondusifitas Bersama

JATENG – Bidik-Kasusnews.com | Pati – Suasana kondusif pasca aksi unjuk rasa pada 13...

Recent Post​

Ratusan Ketua RW Kota Sukabumi Desak P2RW Tetap Dipertahankan, Ini Alasannya!

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Sejumlah perwakilan Ketua Rukun Warga (RW) Kota Sukabumi mendatangi kantor DPRD Kota Sukabumi untuk menyampaikan...

Perlombaan 17-an di Kodim 0718/Pati Meriah, Kewedanan Jakenan Raih Juara Umum

JATENG – Bidik-kasusnews.com | Pati – Suasana kemeriahan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia masih terasa di...

Misteri Kematian Diyana di Mayong, Polisi Temukan Indikasi Pembunuhan

Jepara – Bidik-kasusnews.com Warga Perum Indo Mayong Regency, Desa Buaran, Kecamatan Mayong, digemparkan dengan penemuan seorang perempuan bernama...

Sat Samapta Polres Majalengka Laksanakan Patroli Perintis Presisi di Wilayah Kota

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Sat Samapta Polres Majalengka melaksanakan kegiatan Patroli Perintis Presisi pada hari Selasa (19/08/2025) dengan...

Kapolsek Tayu Apresiasi Karang Taruna: Pemuda Bersatu Kawal Kondusifitas Pati

JATENG – Bidik-kasusnews.com | Pati – Polsek Tayu mendapatkan dukungan penuh dari Organisasi Kepemudaan Karang Taruna Kecamatan Tayu untuk...

Pasca Aksi 13 Agustus, Polisi Pati Gelar Patroli Bersama Masyarakat Jaga Kondusifitas Bersama

JATENG – Bidik-Kasusnews.com | Pati – Suasana kondusif pasca aksi unjuk rasa pada 13 Agustus 2025 terus menjadi perhatian bersama. Pada...

Rutan Jepara Bersama PMI Gelar Donor Darah, Tebar Semangat Kemerdekaan ke-80 RI

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara...

Proyek Jalan Rp 4 Miliar di Sukabumi Diduga Mangkrak, Warga Desak “Bapak Aing” Bertindak

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Proyek perbaikan badan jalan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat di ruas Jalan SP Karang Hawu – Batas Provinsi Banten...

Perdebatan Hukum Narkotika Mencuat, Ahli Ingatkan Hakim Tak Keliru Menafsir UU Nomor 35 Tahun 2009

JAKARTA – BIDIK-KASUSNEWS.COM – Polemik penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kembali mengemuka dalam sidang perkara...