MAJALENGKA, BIDIK-KASUSNEWS.COM — Sejumlah wali murid di SD Negeri 1 Jeruk Leueut, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka, mengaku kesulitan mencairkan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Pasalnya, kartu ATM dan nomor PIN yang semestinya menjadi hak siswa, justru diduga dikuasai oleh oknum guru di sekolah tersebut.
Menurut pengakuan salah satu wali murid yang identitasnya dirahasiakan, para orang tua tidak diberi akses penuh atas dana bantuan yang ditujukan untuk kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.
“PIP kami tak bisa dicairkan, karena kartu ATM dan PIN dipegang oleh guru,” ungkapnya kepada awak media, Senin (21/7).
Ia menambahkan, para wali murid hanya diberikan buku tabungan sementara. Namun, jika dana PIP sudah disalurkan ke rekening siswa, buku tabungan tersebut kembali ditarik oleh pihak sekolah.
“Kami kecewa, karena tidak tahu pasti berapa jumlah uang yang sebenarnya disalurkan pemerintah. Kami tidak bisa mengeceknya langsung karena ATM anak kami tidak kami pegang,” tambahnya.
Lebih mirisnya lagi, usai pencairan dana, wali murid mengaku diminta sejumlah uang secara “suka rela” oleh oknum guru dengan alasan untuk biaya administrasi.
“Kami biasanya diminta seikhlasnya, kami kasih Rp50.000 setelah dana cair,” tuturnya.
Wali murid tersebut juga menyebutkan bahwa anaknya sempat menerima PIP saat duduk di kelas 4. Namun setelah kelas 5, bantuan tersebut terhenti, sementara menurut pengamatannya, masih ada siswa lain yang tetap menerima dana tersebut.
“Kami bingung kenapa ada yang masih dapat, tapi anak kami tidak,” ujarnya penuh tanda tanya.
Pada Senin (21/7), tim media mencoba mengkonfirmasi langsung kepada pihak sekolah. Namun, pihak guru membantah adanya praktik penahanan ATM maupun buku tabungan PIP. Tak lama berselang, sejumlah wali murid mengabarkan bahwa kartu ATM dan buku tabungan telah dikembalikan kepada siswa kelas 6, dan sebagian dari mereka akhirnya dapat mencairkan dana PIP.
“Alhamdulillah cair Rp450.000,” ujar salah satu orang tua siswa dengan nada lega.
Kasus ini memunculkan kekhawatiran mengenai praktik tidak transparan dalam penyaluran dana bantuan pendidikan yang semestinya dikelola secara akuntabel dan berpihak kepada peserta didik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka terkait dugaan penahanan fasilitas keuangan oleh pihak sekolah. Masyarakat berharap ada evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang.(Red.Asep.R)