Pelaku Penggelapan Mobil L 300 Yang Buron Selama Tiga Tahun Akhirnya Tertangkap
PATI, Bidik-kasusnews.com – Sebuah peristiwa unik terjadi di Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, pada Selasa (7/5/2025), saat korban kasus penggelapan mobil berhasil menangkap sendiri pelaku atas nama M Saidullah Zaim yang telah buron selama tiga tahun.
Korban, Agus Siswanto (AS), seorang perangkat desa Bulumanis Kidul, mendapati pelaku MSZ yang tengah melintas di jalan raya Bulu Manis – Ngemplak dengan mengendarai mobil Strada putih bersama dua rekannya. Dengan sigap, AS menghentikan laju kendaraan dan menangkap pelaku seorang diri. Ia kemudian membawa pelaku menggunakan sepeda motor miliknya ke Polsek Margoyoso untuk diproses secara hukum.
Pelaporan tgl 30 Juni 2022,SPT nomor: SP GAS /21/VII/2022 Reskrim,Tgl 7 Juli 2022
Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB dan langsung diterima oleh Unit Reskrim Polsek Margoyoso. Kanit Reskrim, AIPTU Haris Budi SH., membenarkan bahwa pelaku langsung ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasus ini sudah lama kami pantau. Dengan tertangkapnya pelaku, akan segera kami limpahkan ke Polresta Pati untuk penahanan resmi,” jelas AIPTU Haris.
Kapolsek Margoyoso, AKP Joko Triyanto, saat dikonfirmasi oleh awak Media melalui WhatsApp, menyatakan bahwa tindakan penangkapan oleh korban tidak menyalahi aturan. “Penahanan saat ini dititipkan ke Rutan Polresta Pati. Nantinya akan ada olah TKP ulang untuk melengkapi proses hukum,” ujarnya.
Namun, Kapolsek menambahkan bahwa proses hukum bisa dihentikan apabila kedua belah pihak memilih penyelesaian secara kekeluargaan. “Jika tidak ada kesepakatan damai, kasus akan tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Penangkapan ini menjadi bukti bahwa keadilan bisa ditegakkan, bahkan oleh tangan korban sendiri, selama tetap dalam koridor hukum yang sah.
(Kasnadi)