Tambang Emas ilegal Di Desa Samarangkai Di Duga Di Biarkan,Warga Pertanyakan Kinerja Aparat Penegak Hukum

Bidik-kasusnews.com, Sanggau Kalimantan Barat Selasa-21-Okt-2025
Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) kembali marak di Kabupaten Sanggau kalbar, tepatnya di Desa Samarankai, Dusun Empanan.

Berdasarkan pantauan dan keterangan warga, kegiatan ilegal tersebut sudah berlangsung lama dan diduga kuat masih terus beroperasi hingga saat ini, meskipun telah beberapa kali diberitakan oleh berbagai media.

Yang lebih mengkhawatirkan, masyarakat setempat menduga bahwa praktik tambang emas ilegal tersebut sengaja dibiarkan dan bahkan “dipelihara” oleh oknum aparat kepolisian di Polres Sanggau.Dugaan ini muncul karena hingga kini belum ada tindakan tegas terhadap pelaku aktivitas ilegal tersebut, padahal keberadaannya sudah sangat terang-terangan.

 

Seorang warga Dusun Empanan yang enggan disebutkan namanya mengatakan, aktivitas tambang itu berjalan hampir setiap hari tanpa gangguan.

“Kami sudah sering lihat alat berat keluar masuk, ada yang bawa hasil tambang juga. Tapi anehnya, tidak pernah ada penertiban. Sudah sering berita keluar, tapi tetap jalan terus,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Masyarakat pun mulai mempertanyakan keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Sanggau dalam menegakkan aturan terkait pertambangan ilegal.

Mereka khawatir jika kondisi ini terus dibiarkan, maka penegakan hukum di daerah tersebut akan kehilangan kepercayaan publik.

 

“Kalau hukum tidak ditegakkan, masyarakat bisa berpikir jangan-jangan ada yang ‘main mata’. Kami berharap Kapolda Kalbar turun langsung menindak tegas tambang ilegal di Samarankai ini,” tambah warga lainnya.

Secara hukum, kegiatan tambang emas tanpa izin jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pasal 158 UU tersebut menegaskan:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

 

Selain itu, aktivitas tambang emas ilegal juga berdampak serius terhadap lingkungan, seperti pencemaran sungai akibat penggunaan merkuri, kerusakan lahan, dan ancaman terhadap ekosistem serta kesehatan masyarakat sekitar.

Masyarakat berharap Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto dapat segera memerintahkan investigasi mendalam terhadap dugaan praktik “setoran” atau perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut, demi menjaga marwah penegakan hukum di wilayah kabupaten Sanggau kalbar.
(Team/read)

Follow Us On

Trending Now​

Rapim TNI AD 2026 Fokuskan Penguatan Program Pemerintah dan Sinergi Nasional

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) menggelar Rapat...

Musrenbang Kecamatan Surade 2026–2027, Kehadiran DPRD Perkuat Pengawalan Aspirasi Desa

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kecamatan Surade menggelar Musyawarah Perencanaan...

Satlantas Polres HSU Amankan Kunjungan Kerja Gubernur Kalsel di Amuntai, Arus Lalu Lintas Tetap Lancar

AMUNTAI, Bidik-kasusnews.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Hulu Sungai Utara (HSU)...

Pemkot Sukabumi dapat Suntikan Aset dari KPK Berupa Hibah 15 Bidang Tanah

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kota Sukabumi memperoleh suntikan aset berupa hibah...

Kodim 0410/KBL Bersama Forkopimda Gelar Gerakan Zero Waste di Pasar Bambu Kuning Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Bidik-kasusnews.com Jajaran Kodim 0410/KBL bersama unsur Forkopimda, TNI, dan...

Perkuat Disiplin dan Tanggung Jawab, Ka. KPR Rutan Jepara Berikan Pengarahan kepada Tamping

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di...

Recent Post​

Rapim TNI AD 2026 Fokuskan Penguatan Program Pemerintah dan Sinergi Nasional

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) TNI AD Tahun Anggaran 2026 dengan...

Musrenbang Kecamatan Surade 2026–2027, Kehadiran DPRD Perkuat Pengawalan Aspirasi Desa

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kecamatan Surade menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan untuk Tahun...

Satlantas Polres HSU Amankan Kunjungan Kerja Gubernur Kalsel di Amuntai, Arus Lalu Lintas Tetap Lancar

AMUNTAI, Bidik-kasusnews.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas...

Pemkot Sukabumi dapat Suntikan Aset dari KPK Berupa Hibah 15 Bidang Tanah

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kota Sukabumi memperoleh suntikan aset berupa hibah 15 bidang tanah dari Komisi Pemberantasan Korupsi...

Kodim 0410/KBL Bersama Forkopimda Gelar Gerakan Zero Waste di Pasar Bambu Kuning Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Bidik-kasusnews.com Jajaran Kodim 0410/KBL bersama unsur Forkopimda, TNI, dan masyarakat menggelar Karya Bakti Gerakan Lingkungan...

Perkuat Disiplin dan Tanggung Jawab, Ka. KPR Rutan Jepara Berikan Pengarahan kepada Tamping

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB...

Pemkot Sukabumi Perkuat Sistem, Edukasi, dan Kolaborasi Penanganan Sampah

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kota Sukabumi menempatkan persoalan sampah sebagai agenda strategis pembangunan perkotaan. Isu ini...

Siwas Polres HSU Lakukan Pemeriksaan Rutin di Polsek Banjang, Pastikan Administrasi dan Inventaris Siap Audit 2026

BANJANG, Bidik-kasusnews.com – Seksi Pengawasan (Siwas) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan rutin Tahun...

Polsek Amuntai Tengah Sosialisasikan Layanan Pengaduan Online Berbasis QR Code, Warga Kini Bisa Lapor Dugaan Pelanggaran Secara Cepat dan Transparan

AMUNTAI, Bidik-kasusnews.com – Polsek Amuntai Tengah menggelar sosialisasi Pelayanan Pengaduan Online berbasis QR Code di Pendopo Kantor Kelurahan...