Singkawang Kalbar Darurat Tambang Pasir Ilegal: Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak

Bidik-kasusnews.com,Singkawang Kalimantan Barat
Aktivitas penambangan pasir ilegal di Kelurahan Sagatani RT 03/01, Kecamatan Singkawang Selatan kalbar, tepatnya di lokasi Sungai Pinang, masih terus berlangsung tanpa henti. Penambangan pasir ilegal ini dikelola oleh seorang warga yang bernama Al Nizam, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah, yang tidak memiliki izin resmi.

 

Informasi yang dihimpun oleh awak media di lapangan, aktivitas penambangan pasir ilegal ini menggunakan alat berat ekskavator dan berjalan secara masif dan terstruktur, meskipun tidak memiliki satu pun izin resmi,aktifitas tambang pasir ilegal ini seolah kebal hukum ,udah beberapa kali dimuat dimedia onlin maupun sosial .

Masyarakat sekitar sangat mengeluh karena jalan rusak akibat mobil bermuatan pasir yang setiap hari lewat kompoi bahkan ugal-ugalan tanpa pengawasan,sehingga menyebabkan kemacetan,jelas kegiatan penambangan ini sangat merugikan pemerintah dan masyarakat. Jalan rusak, lingkungan tercemar, dan pendapatan daerah tidak masuk. Kami meminta aparat penegak hukum dan intansi terkait untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap penambangan pasir ilegal ini,” ungkap seorang warga Sagatani yang tidak mau disebutkan namanya .

Dampak dari penambangan pasir ilegal ini sangat besar, antara lain:
– Kerusakan lingkungan hidup, seperti perubahan ekosistem sungai dan penurunan kualitas air
– Kerusakan infrastruktur jalan, seperti jalan rusak dan jembatan yang tidak stabil
– Gangguan kesehatan masyarakat, seperti polusi udara dan air yang tercemar
– Kerugian ekonomi, seperti penurunan pendapatan daerah dan kerugian bagi masyarakat sekitar.

Penambangan pasir ilegal ini diduga dibekingi oleh oknum aparat penegak hukum, sehingga membuat penambangan ini berjalan lancar tanpa ada gangguan. Harapan masyarakat disekitar agar penambangan pasir ilegal ini bisa ditutup permanen oleh pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan
aktivitaspenambangan pasir ilegal ini.

Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain itu, Pasal 40 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur tentang sanksi bagi pelaku kerusakan lingkungan hidup.

Pewarta Lapangan :DM MPGI

(Team/read)

Follow Us On

Trending Now​

Kapolres Indramayu Turun Langsung Pantau Pendaftar Calon Anggota Polri Tahun 2026

INDRAMAYU,Bidik-kasusnews.com,. Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H...

Polres Cirebon Kota Amankan Tiga Tersangka Usai Sita Puluhan Ribu Butir Obat Ilegal

Cirebon kota,Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap...

Unit Gakkum Polres Kuningan Berhasil Ungkap Kasus Tabrak Lari dalam 3 Jam

Kuningan,Bidik-kasusnews.com,. Korban maut tabrak lari Mobil Mitsubishi Colt Diesel Canter dengan...

KAPOK SAHLI PANGKORMAR DAN KADISPROV KORMAR HADIRI PERESMIAN WALL OF FAME DAN PROGRESS TEST ANGKAT BESI 2026

Jakarta | Bidik-kasusnews.com– Kepala Kelompok Staf Ahli Panglima Korps Marinir (Kapok Sahli...

Babinsa dan Tim SAR Temukan Dua Mahasiswi Korban Banjir Bandang di Perairan Teluk Betung

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com  Memasuki hari kedua pencarian dua mahasiswi yang hanyut akibat...

Jembatan Gantung di Tegalbuleud Ambruk, Lima Warga Tercebur Sungai

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Jembatan gantung yang menjadi akses penghubung Kampung...

Recent Post​

Kapolres Indramayu Turun Langsung Pantau Pendaftar Calon Anggota Polri Tahun 2026

INDRAMAYU,Bidik-kasusnews.com,. Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., meninjau langsung proses pendaftaran calon...

Polres Cirebon Kota Amankan Tiga Tersangka Usai Sita Puluhan Ribu Butir Obat Ilegal

Cirebon kota,Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus besar peredaran obat sediaan farmasi ilegal...

Unit Gakkum Polres Kuningan Berhasil Ungkap Kasus Tabrak Lari dalam 3 Jam

Kuningan,Bidik-kasusnews.com,. Korban maut tabrak lari Mobil Mitsubishi Colt Diesel Canter dengan Motor Yamaha Xeon tanpa nomor polisi, di Jalan Raya...

KAPOK SAHLI PANGKORMAR DAN KADISPROV KORMAR HADIRI PERESMIAN WALL OF FAME DAN PROGRESS TEST ANGKAT BESI 2026

Jakarta | Bidik-kasusnews.com– Kepala Kelompok Staf Ahli Panglima Korps Marinir (Kapok Sahli Pangkormar) Brigjen TNI (Mar) Sandy Muchjidin...

Babinsa dan Tim SAR Temukan Dua Mahasiswi Korban Banjir Bandang di Perairan Teluk Betung

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com  Memasuki hari kedua pencarian dua mahasiswi yang hanyut akibat banjir bandang di sungai terusan Way Betung, Taman...

Jembatan Gantung di Tegalbuleud Ambruk, Lima Warga Tercebur Sungai

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Jembatan gantung yang menjadi akses penghubung Kampung Lingkungsari dan Kampung Cisalak, Desa Sumberjaya...

Lansia Ditemukan Meninggal di Sungai Haur Gading, Tim Gabungan Lakukan Evakuasi

BIDIK-KASUSNEWS.COM  Hulu Sungai Utara, 2 April 2026 – Seorang warga lanjut usia dilaporkan ditemukan meninggal dunia setelah diduga tenggelam di...

PANGKORMAR PIMPIN APEL GABUNGAN DAN HALAL BIHALAL, HADIRKAN KEJUTAN SPESIAL UNTUK PRAJURIT

Jakarta | Bidik-kasusnews.com– Panglima Korps Marinir (Pangkormar) Letnan Jenderal TNI (Mar) Dr. Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CHRMP...

Polsek Banjang Awasi Distribusi Makan Bergizi Gratis ke 8 Sekolah, Pastikan Tepat Sasaran dan Aman

BIDIK-KASUSNEWS.COM Hulu Sungai Utara, 2 April 2026 – Upaya mendukung program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) terus dilakukan Kepolisian Sektor...