JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara – Pengadilan Negeri (PN) Jepara kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Supriyanto, Selasa (14/10/2025). Sidang berlangsung di Ruang Cakra PN Jepara dengan nomor perkara 82/Pid.B/2025/PN Jpa, dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Erven Langgeng Kasih, S.H., M.H., serta didampingi oleh hakim anggota Parlin Mangatas Bona Tua, S.H., M.H., dan Afrizal, S.H., M.Hum.
Dalam persidangan yang dimulai pukul 13.00 WIB tersebut, hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danang Sucahyo serta penasihat hukum terdakwa Bambang Budiyanto, S.H.. Agenda kali ini adalah pemeriksaan terdakwa, di mana Supriyanto memberikan keterangan yang dianggap dapat meringankan posisinya.
Supriyanto menjelaskan bahwa dirinya mengenal Sutrisno sejak beberapa waktu lalu. Menurut pengakuannya, Sutrisno datang untuk meminta bantuan terkait masalah hukum yang tengah dihadapinya.
> “Pak Tris (Sutrisno) datang ke rumah dan kantor saya, minta tolong agar dibantu urus persoalan hukumnya,” kata Supriyanto di hadapan majelis hakim.
Dalam keterangannya, terdakwa juga mengakui telah menerima uang dari Sutrisno dalam dua kali transfer, masing-masing sebesar Rp200 juta dan Rp150 juta. Namun, ia menegaskan uang tersebut bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk membantu proses hukum sebagaimana diminta oleh Sutrisno.
> “Uang itu memang ditransfer ke saya, tapi tidak saya pakai untuk pribadi. Itu untuk kepentingan pengurusan perkara,” jelasnya.
Jaksa sempat menanyakan apakah benar Sutrisno yang lebih dulu meminta bantuan atau justru terdakwa yang menawarkan diri bisa membantu. Namun, Supriyanto menegaskan bahwa inisiatif tersebut datang dari Sutrisno.
> “Saya tidak pernah menawarkan diri. Pak Tris sendiri yang meminta bantuan,” ujarnya.
Terdakwa juga mengungkap bahwa dirinya beberapa kali berinteraksi dengan pihak Kejaksaan Tinggi, sehingga Sutrisno mungkin percaya bahwa ia memiliki akses dalam membantu penyelesaian perkara.
> “Saya memang pernah ikut kegiatan Kejaksaan Tinggi dan juga kirim foto ke Pak Tris saat ada rapat. Mungkin dari situ dia percaya,” ungkapnya.
Selain itu, Supriyanto juga membenarkan pernah didatangi Sugeng alias Yoyon, anak Sutrisno, di kantornya. Ia menyebut bahwa pada 27 Maret 2024, Yoyon kembali mentransfer uang sebesar Rp200 juta, yang disebut-sebut untuk keperluan penasihat hukum dan pengurusan perkara ayahnya.
> “Uang itu dibagi dua, masing-masing Rp100 juta melalui rekening BNI dan BCA. Katanya untuk urusan penasihat hukum dan mengurus perkara bapaknya,” terang Supriyanto.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum pada pekan depan. Majelis hakim meminta agar kedua belah pihak tetap kooperatif dan menghormati jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.
(Wely-jateng)