Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Sidang putusan musisi senior Fariz RM yang seharusnya digelar pada Kamis (4/9/2025) harus ditunda. Majelis hakim memutuskan penundaan karena terdakwa diwajibkan hadir langsung di ruang sidang untuk mendengarkan putusan secara resmi.(4/8/2025)
Semula, persidangan direncanakan berlangsung secara daring. Namun, mengingat agenda kali ini adalah pembacaan putusan, majelis hakim menegaskan kehadiran tatap muka menjadi syarat mutlak sesuai aturan hukum. Sidang pun dijadwalkan ulang pada Kamis, 11 September 2025, dengan format offline di pengadilan.
“Karena sidang hari ini beragendakan putusan, seharusnya Mas Fariz hadir langsung. Maka dari itu, majelis hakim menunda sidang dan menetapkan minggu depan ( 11/9/2025 ) dilaksanakan secara tatap muka,” jelas salah satu kuasa hukum Fariz RM, Kamis sore di Jakarta.
Kuasa hukum utama, Deolipa Yumara, memastikan kondisi Fariz RM dalam keadaan sehat dan siap menghadapi apapun hasil putusan. “Beliau sudah siap dengan segala situasi. Apa pun hasilnya, beliau menyatakan akan menerima,” tegas Deolipa.
Terkait dengan permohonan rehabilitasi, Deolipa menyerahkan sepenuhnya pada majelis hakim. Meski begitu, pihak keluarga tetap menegaskan akan mengupayakan langkah rehabilitasi secara mandiri bila permohonan tidak dikabulkan.
Sidang pekan depan akan menjadi momen krusial bagi musisi legendaris ini. Setelah putusan dibacakan, proses hukum hanya akan berlanjut bila ada upaya banding dari pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum.
(Agus)