JATENG | Bidik-kasusnews.com
Jepara, 23 September 2025 – Sidang perkara pidana dengan terdakwa Supriyanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Jepara, Selasa (23/9/2025). Persidangan yang memasuki agenda kelima ini berlangsung di Ruang Cakra mulai pukul 14.00 WIB, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erven Langgeng Kasih, S.H., M.H., dengan anggota Parlin Mangatas Bona Tua, S.H., M.H. dan Afrizal, S.H., M.Hum.

Pada persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi, yaitu Sutrisno, Sugeng, dan Yuni Amelia. Salah satu saksi kunci, Sutrisno, mengungkapkan aliran dana yang cukup besar kepada terdakwa.
Korban Akui Transfer Bertahap
Dalam kesaksiannya, Sutrisno menceritakan awal mula perkenalannya dengan Supriyanto melalui seseorang bernama Kaji Norkan di sebuah kafe. Saat itu, Supriyanto menawarkan bantuan hukum untuk perkara yang sedang dihadapinya.
“Supriyanto bilang, mau dibantu nggak terkait kasusmu?. Saya jawab, saya pikir-pikir dulu,” ungkap Sutrisno.
Namun tak lama setelah itu, Sutrisno dihubungi Supriyanto yang menyebut kasusnya sudah di kajati dan ditangani seorang pejabat bintang satu. Supriyanto lalu meminta uang sebesar Rp350 juta untuk mengurus perkara tersebut tidak berlanjut dan tidak sampai P21.
Karena takut mendapat hukuman, Sutrisno akhirnya mentransfer uang secara bertahap ke rekening atas nama Supriyanto, masing-masing Rp150 juta, Rp100 juta, Rp100 juta, dan Rp50 juta. Tak hanya itu, saksi Sugeng juga melakukan transfer sebesar Rp200 juta.

Hakim Minta Saling Memaafkan
Dalam persidangan, Majelis Hakim mempertanyakan apakah Sutrisno sudah memaafkan terdakwa. “Dari dulu sudah saya maafkan, namanya manusia,” jawab Sukrisno.
Mendengar jawaban itu, Ketua Majelis Hakim meminta agar perdamaian dilakukan langsung di depan majelis. Namun, ia tetap memberi peringatan keras kepada terdakwa.
“Kamu jangan senang dulu, korbanmu banyak,” tegas Hakim Erven Langgeng Kasih.
Sidang kemudian Berlanjut Saksi kedua Sugeng dan ketiga Yuni Amelia.(Wely-jateng)