Poso, Bidik-kasusnews.com — Polemik sengketa tanah waris keluarga almarhum Ambo Masse dengan Nomor Perkara 139/Pdt/G/2025/PA.Poso terus memanas. Pihak ahli waris menyampaikan keresahan mereka terhadap rangkaian proses persidangan yang dinilai banyak kejanggalan, mulai dari mediasi desa, mediasi pengadilan, hingga pemeriksaan lapangan.
Mediasi Desa Tak Capai Kesepakatan
Perselisihan ini awalnya mencoba diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi pemerintah desa. Namun, proses tersebut tidak menemukan titik temu. Atas rekomendasi perangkat desa, perkara pun dilimpahkan ke Pengadilan Agama Poso untuk penanganan sesuai ketentuan hukum.
Mediasi Pengadilan Buntu, Keluarga Klaim Tergugat Minta Bagian Tambahan
Setibanya di pengadilan, mediasi dilakukan sesuai PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi. Namun, mediasi kembali gagal mencapai kesepakatan.
Menurut pihak keluarga, salah satu penyebab buntu adalah permintaan tergugat yang dinilai terus menuntut tambahan bagian warisan, padahal ahli waris menyatakan bahwa hak tergugat telah diberikan sesuai kesepakatan keluarga sebelumnya.
Keluarga juga menegaskan bahwa istri almarhum tidak memiliki keturunan, sehingga pembagian harta waris, menurut mereka, mengikuti ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 174–176.
Sidang Lapangan Hadirkan Hakim, BPN, dan Aparat, tetapi Timbulkan Pertanyaan
Karena musyawarah tak menghasilkan titik temu, majelis hakim melakukan pemeriksaan lapangan bersama BPN, aparat kepolisian, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Alih-alih memperjelas duduk perkara, pihak keluarga justru mengaku muncul sejumlah peristiwa yang menurut mereka terasa janggal setelah sidang lapangan.
Ahli Waris Mengaku Mendapat Tekanan untuk Menandatangani Surat Damai
Kejanggalan terbesar, menurut keluarga, terjadi pada mediasi lanjutan. Mereka mengaku mendapat tekanan untuk menandatangani surat perdamaian.
Menurut kesaksian ahli waris, mediasi tersebut dilakukan di lantai dua ruang mediasi Pengadilan Agama Poso pada Senin, 1 Desember, dan berlangsung hingga sekitar pukul 17.00 WITA. Mereka mengaku terkejut karena adanya draf surat perdamaian yang disebut telah disiapkan lengkap dengan materai.
“Kami sejak awal menolak damai karena hak kami belum ditegakkan. Tapi kami merasa seperti didesak untuk menandatangani sesuatu yang tidak kami setujui,” ujar perwakilan ahli waris.
Keluarga menilai situasi tersebut bertentangan dengan beberapa asas hukum, di antaranya:
- Pasal 1338 KUHPerdata tentang perjanjian yang harus disepakati secara sukarela,
- Asas kebebasan berkontrak,
- PERMA No. 1 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa perdamaian hanya sah bila dicapai tanpa paksaan.
Pihak pengadilan hingga berita ini diterbitkan belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan keluarga tersebut.
Keluarga Ambo Masse Sampaikan Empat Permintaan Utama
Para ahli waris berharap proses peradilan berjalan jujur dan transparan. Mereka menegaskan empat tuntutan:
- Pengadilan menjamin proses yang adil, objektif, dan bebas tekanan,
- Setiap bentuk perdamaian yang tidak dicapai secara sukarela dinyatakan tidak sah,
- Adanya pengawasan dari institusi terkait atas jalannya persidangan,
- Putusan hakim sejalan dengan fakta lapangan dan ketentuan hukum waris yang berlaku.
“Kami hanya ingin keadilan sesuai aturan. Kami berharap tidak ada pihak yang memaksakan kehendak kepada kami,” lanjut perwakilan keluarga.
Harapan Akan Transparansi dan Kepastian Hukum
Keluarga besar Ambo Masse berharap perkara ini mendapat perhatian publik serta pengawasan dari pihak berwenang, sehingga proses di Pengadilan Agama Poso dapat berjalan sesuai prinsip keadilan, kepastian hukum, dan tanpa intimidasi. (Agus)