JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara – 13-mei-2025
Nasib SD Negeri 10 Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tengah menghadapi ujian berat. Sekolah dasar yang telah berdiri selama puluhan tahun ini terancam akibat sengketa lahan dengan ahli waris pemilik tanah. Akibat konflik tersebut, halaman sekolah sempat ditanami pohon pisang sebagai bentuk protes dari pihak ahli waris.

Permasalahan ini bermula sejak tahun 1979, ketika pemerintah desa setempat berinisiatif membangun beberapa unit sekolah, termasuk di Desa Karanggondang. Karena desa tidak memiliki lahan, pemerintah saat itu meminta warga yang memiliki tanah untuk mengizinkan lahannya digunakan sementara, dengan janji akan diberikan ganti berupa tanah bengkok.
“Pembangunan sekolah selesai pada tahun 1981. Surat kesepakatan tukar guling sudah dibuat sejak Juli 1981, dan disepakati bahwa lahan milik Mbah Surep akan diganti dengan tanah bengkok. Namun hingga hari ini, belum ada realisasi,” ungkap Marwaji, perwakilan ahli waris.

Sebagai bentuk protes, pihak ahli waris menanami halaman sekolah dengan pohon pisang, yang membuat aktivitas olahraga siswa terganggu.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Jepara, Ali, menyatakan bahwa pemerintah daerah sedang berupaya mencari jalan keluar terbaik agar kegiatan belajar-mengajar tetap berlangsung normal.
“Kami sudah berdiskusi dengan berbagai pihak, termasuk perwakilan ahli waris. Hari Kamis, 15 Mei nanti, akan kita bahas lebih lanjut bersama Sekda dan Mas Marwaji. Intinya, Bapak Bupati ingin pembelajaran di SD 10 Karanggondang tetap berjalan tanpa hambatan,” ujar Ali.
Ali juga menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi untuk membersihkan pohon pisang yang ditanam, sehingga halaman sekolah dapat kembali digunakan oleh siswa untuk berolahraga.
“Alhamdulillah, nanti sore halaman sekolah sudah bisa digunakan lagi oleh anak-anak. Kami bersyukur karena proses dialog berjalan baik,” tambahnya.
Sengketa lahan ini menyoroti pentingnya kejelasan administrasi dan penghormatan terhadap hak atas tanah dalam proses pembangunan fasilitas umum. Pemerintah daerah diharapkan segera menyelesaikan konflik ini agar tidak mengganggu pendidikan generasi muda.(Wely-jateng)