Cianjur, Bidik-kasusnews.com — Dugaan pungutan liar kembali mencuat di tingkat desa. Sekretaris Desa (Sekdes) Sukaluyu, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, diduga menerima uang sebesar Rp10 juta dari seorang warga bernama Wiwin untuk mengurus proses pengukuran tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ironisnya, tanah tersebut masih berstatus sengketa dan menurut ketentuan tidak dapat diproses oleh BPN, Selasa (3/12/2025).
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa uang tersebut diminta dengan dalih “biaya operasional pengukuran” oleh BPN. Padahal, secara aturan, perangkat desa tidak memiliki kewenangan untuk menarik biaya maupun mengurus langsung proses pengukuran tanah.
Regulasi yang Dilanggar
Dugaan tindakan Sekdes ini tidak hanya bertentangan dengan etika pelayanan publik, tetapi juga berpotensi melanggar berbagai aturan pertanahan dan pidana, di antaranya:
- Permen ATR/BPN No. 21/2020 tentang Penanganan Kasus Pertanahan
→ Tanah yang berstatus sengketa tidak dapat diproses sebelum ada putusan hukum tetap. - PP No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah
→ Proses pengukuran adalah wewenang resmi BPN, bukan pejabat desa. - Permen ATR/BPN No. 3/1997
→ Seluruh biaya pendaftaran dan pengukuran dibayar melalui kanal resmi bank, bukan melalui aparat desa. - UU No. 20/2001 (Tipikor) Pasal 12 huruf e
→ Pegawai negeri yang meminta sesuatu di luar ketentuan dapat dipidana 4–20 tahun. - Pasal 421 KUHP
→ Penyalahgunaan kekuasaan untuk meminta sesuatu kepada warga merupakan tindak pidana.
Berdasarkan regulasi tersebut, tindakan Sekdes Sukaluyu bukan sekadar salah prosedur, tetapi diduga kuat memenuhi unsur pungli dan penyalahgunaan kewenangan.
Skema Dugaan Pungli Berbungkus “Biaya Administrasi”
Modus pengambilan uang Rp10 juta tersebut diduga dikemas sebagai “biaya administrasi” pengukuran tanah. Namun menurut aturan, perangkat desa tidak berhak menerima dana apa pun terkait pengukuran tanah.
Fakta bahwa tanah yang hendak diukur masih bersengketa semakin menguatkan dugaan bahwa praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menunjukkan adanya niat mengeksploitasi ketidaktahuan warga.
Desakan Warga dan Tuntutan Penindakan
Sejumlah warga Sukaluyu menilai praktik pungutan liar seperti ini bukan hal baru dan telah menjadi masalah laten di beberapa desa. Mereka meminta:
- Inspektorat Kabupaten Cianjur,
- Camat Sukaluyu, dan
- Aparat Kepolisian,
untuk melakukan pemeriksaan dan menindak tegas dugaan pungli tersebut agar tidak menjadi preseden buruk.
Warga menegaskan bahwa praktik mengomersialisasikan layanan publik yang seharusnya transparan dan memiliki mekanisme resmi hanya akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
Pelanggaran yang Menggerus Kepercayaan Publik
Dugaan tindakan Sekdes Sukaluyu ini dipandang sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan yang merugikan warga. Memungut Rp10 juta untuk pengukuran tanah yang bahkan tidak boleh diproses karena status sengketa menunjukkan bahwa jabatan publik telah diperlakukan sebagai komoditas, bukan amanah.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa praktik pungli tidak boleh dibiarkan, dan penegakan hukum harus berjalan agar pemerintahan desa kembali bersih, transparan, dan dapat dipercaya oleh masyarakat. (Tim)