JATENG:Bidik-kasusnews.com
JEPARA – Rutan Kelas IIB Jepara terus mendukung pelaksanaan program pembinaan dan reintegrasi sosial bagi warga binaan. Salah satu bentuknya diwujudkan melalui pengawalan satu warga binaan yang mendapatkan hak Pembebasan Bersyarat (PB) menuju Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jepara, Senin (26/10/2026).
Pengawalan dilakukan oleh petugas Rutan Jepara guna memastikan perjalanan berlangsung aman dan tertib. Setibanya di Bapas, warga binaan tersebut menjalani tahapan administrasi serta pembimbingan lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo, menjelaskan bahwa pelaksanaan pengawalan merupakan bagian dari upaya memastikan hak integrasi warga binaan dapat dijalankan sesuai prosedur.
Menurutnya, warga binaan yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti program integrasi sesuai ketentuan. Namun, pelaksanaannya tetap disertai kewajiban untuk mematuhi aturan dan mengikuti pembimbingan dari pihak Bapas.
“Pengawalan ini merupakan bagian dari pelaksanaan hak integrasi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan. Kami memastikan proses pemindahan menuju Bapas Jepara berjalan aman dan tertib, sehingga warga binaan dapat melanjutkan pembimbingan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Renza.
Melalui kegiatan tersebut, Rutan Jepara berharap proses pembinaan tidak berhenti setelah warga binaan memperoleh Pembebasan Bersyarat. Sebaliknya, program ini diharapkan menjadi kesempatan untuk mempersiapkan diri kembali ke lingkungan masyarakat.
Rutan Jepara berkomitmen mendukung proses pemasyarakatan yang mengedepankan pembinaan, kepatuhan terhadap aturan, serta kesiapan warga binaan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.(Wely)
Sumber:Humas Rutan jepara