HSU | BIDIK-KASUSNEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial S alias I (32) diamankan di wilayah Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Selasa malam (3/2/2026).
Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap tersangka lain. Dari keterangan awal, narkotika yang dikuasai tersangka diduga kuat berkaitan dengan jaringan peredaran sabu lintas wilayah Hulu Sungai.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.00 Wita di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Anggrek No. 04, Komplek Bawan Permai, Kelurahan Bukat, Kecamatan Barabai. Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat kelurahan dan lingkungan setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah besar.
“Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 56,67 gram atau berat bersih 53,77 gram, beserta alat-alat yang diduga digunakan untuk menimbang dan mengonsumsi narkotika,” ungkap pihak Satresnarkoba Polres HSU.
Selain sabu, polisi turut mengamankan timbangan digital, plastik klip bening, sedotan plastik, seperangkat alat hisap (bong), telepon genggam Android, serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka SEFTIYADE alias ISIP, warga Kabupaten Hulu Sungai Utara yang berdomisili di Barabai, diduga berperan dalam penguasaan dan peredaran narkotika. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan pidana dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026,” jelas penyidik.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan saksi, uji barang bukti, serta gelar perkara sebagai bagian dari tahapan hukum.
Polres Hulu Sungai Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan dari ancaman narkoba.
(Agus)
