CIREBON-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus penyamaran sebagai perwira menengah TNI.
Seorang pria berinisial DGR (43), warga Bulakamba, Brebes, diamankan setelah terbukti menipu korban dengan janji bisa meloloskan menjadi anggota satuan elite Komando Pasukan Khusus (Kopassus).
Pelaku menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai Letkol TNI sekaligus Guru Militer (Gumil) di wilayah Cilendek, Bogor, serta mengklaim sebagai bagian dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Dengan identitas palsu tersebut, pelaku meyakinkan korban berinisial AFM untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat kelulusan masuk Kopassus.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan ambisi korban yang ingin mengabdi di satuan elite TNI AD. Melalui pendekatan persuasif, pelaku menjanjikan jalur khusus dengan imbalan uang puluhan juta rupiah.
“Pelaku memainkan psikologis korban dengan janji bisa memuluskan jalan menuju Kopassus. Padahal seluruhnya fiktif dan merupakan penipuan,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Kasus ini bermula pada awal 2026 saat korban dikenalkan kepada pelaku melalui perantara. Dalam pertemuan tersebut, pelaku tampil meyakinkan layaknya perwira aktif dan meminta uang sebesar Rp66 juta.
Korban kemudian mentransfer uang secara bertahap sebanyak empat kali dengan total Rp40 juta melalui mesin EDC dan ATM di wilayah Losari, Cirebon.
Kecurigaan muncul setelah korban menemukan kejanggalan dalam proses yang dijanjikan. Setelah berkoordinasi dengan pihak Kodim Brebes dan kepolisian, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian loreng TNI, telepon genggam berisi riwayat komunikasi dan transaksi, serta identitas diri berupa KTP dan SIM.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolresta Cirebon dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap oknum yang menawarkan jalur instan untuk masuk institusi militer atau kepolisian dengan imbalan uang, karena hal tersebut dipastikan tidak benar dan melanggar hukum. (Asep Rusliman)